Ingin mulai berbisnis, kamu wajib mengetahui syarat membuat NPWP usaha kecil, lho. Ketahui selengkapnya di sini!
Ketika kamu memutuskan untuk mulai berbisnis, ada baiknya kamu juga mengetahui syaratnya lho. Meskipun bisnis kamu terbilang masih usaha yang baru dirintis, suatu saat nanti usaha kamu akan menjadi wajib pajak.
UMKM atau Usaha Kecil Menengah pun wajib memiliki NPWP sebagai tanda nomor wajib pajak supaya kamu dapat membayar pajak dengan tepat waktu. Namun, apa saja syarat membuat NPWP usaha kecil? Yuk, simak artikel berikut untuk mengetahui lebih lengkapnya!
Read More: Serba-Serbi Usaha Laundry Rumahan
Mengapa Usaha Kecil Perlu NPWP?
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai syarat membuat NPWP usaha kecil, kamu perlu mengetahui alasan usaha kecil perlu NPWP. NPWP sendiri merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak.
Nomor ini menjadi tanda pengenal wajib pajak yang dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha, termasuk UMKM. UMKM termasuk kelompok badan usaha profit oriented sehingga perlu memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
NPWP ini nantinya akan menjadi pengenal identitas bagi wajib pajak untuk melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Usaha kecil pun dikenakan wajib pajak. Namun, besaran pajak yang dikenakan terhadap UMKM akan disesuaikan dengan usaha tersebut.
Sebelum mengetahui apa saja, ketahui dulu apa saja manfaatnya bila bisnis kamu memiliki NPWP? Berikut ini adalah beberapa manfaatnya bila UMKM memiliki NPWP:
- Meningkatkan kredibilitas usaha kamu
Ketika kamu rutin membayar pajak, bisnis kamu pun dapatkan kredibilitas yang baik di mata lembaga keuangan, perbankan, customer, dan partner bisnismu nantinya. NPWP merupakan dokumen yang sangat penting dalam perbankan.
Saat usaha kamu terlihat lebih kredibel dan profesional di mata perbankan, kamu dapat mengajukan peminjaman ke bank hingga lebih dari Rp60 juta. Dengan begitu, kamu pun dapat memperluas bisnis kamu agar lebih berkembang lagi.
- Memudahkan segala urusan administrasi
Ketika usaha kamu telah memiliki NPWP, kamu akan lebih mudah dalam membuat rekening bank maupun pengajuan pinjaman atau kredit ke bank. Hal ini dikarenakan untuk mengajukan kredit bank, salah satu syaratnya adalah memiliki NPWP.
Selain itu, ada beberapa produk perbankan yang perlu melampirkan NPWP sebagai salah satu persyaratannya. Sebut saja Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), Kredit Tanpa Agunan (KTA), rekening tabungan, deposito, kartu kredit, dan masih banyak lainnya.
Administrasi lainnya yang memerlukan NPWP antara lain BPJS, pembuatan paspor, SIUP, dan sebagainya. Maka, ada baiknya jika usaha kecil kamu memiliki NPWP untuk membayar pajak. Dengan begitu, segala urusan administrasi kamu menjadi lebih mudah.
- Dapat mengatur perencanaan keuangan bisnismu
Salah satu kesalahan dalam menjalankan bisnis adalah saat pelaku bisnis tidak mengatur perencanaan keuangannya dengan baik, salah satunya dengan tidak memiliki NPWP. Saat bisnis kamu tidak memiliki NPWP, kamu akan dikenakan pajak yang lebih tinggi.
Selain itu, salah satu elemen yang perlu diperhitungkan dalam perencanaan keuangan adalah perhitungan pajak. Hal ini penting karena dapat memudahkan kamu untuk merekap data baik pemasukan maupun pengeluaran usaha kamu.
Syarat Membuat NPWP Usaha Kecil
Sebelum membahas , sebagai pemilik usaha, kamu wajib mengetahui bahwa ada dua jenis badan usaha, yaitu badan usaha profit oriented dan non profit oriented.
Badan usaha profit oriented merupakan bagian dari UMKM. Yang termasuk dalam badan usaha ini adalah PT, CV, UD, Koperasi, dan yayasan. Dengan begitu, bila kamu memiliki salah satu dari badan usaha itu, itu artinya kamu wajib mengetahui syarat membuat NPWP usaha kecil.
Sementara itu, badan usaha yang termasuk dalam badan usaha non profit oriented adalah organisasi non profit yang tujuannya tidak komersil dan tidak mencari keuntungan. Misalnya gereja, organisasi relawan, serikat buruh, asosiasi profesional, derma publik, dan lain sebagainya.
Bila kamu berencana untuk memulai UMKM, mengetahui syarat membuat NPWP usaha kecil akan mempermudah kamu saat melakukan pendaftaran dan mempersingkat proses pembuatannya.
Nah, berikut ini adalah dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat membuat NPWP usaha kecil:
- Akta pendirian usaha dan lampirkan juga dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pendirian usaha.
- Bila usaha kamu merupakan cabang dari perusahaan induk, kamu perlu melampirkan surat keterangan dari kantor pusat.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau fotokopi paspor salah satu pemilik atau pengurus usaha.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi milik salah satu pemilik maupun pengurus usaha.
- Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pemerintah daerah setempat, seperti lurah atau kepala desa.
- Bukti pembayaran tagihan listrik usaha.
- Formulir pendaftaran NPWP.
- Surat kuasa bermaterai, bila pengurusan NPWP dilakukan oleh orang lain selain pemilik atau pengurus usaha.
Melengkapi syarat membuat NPWP usaha kecil tidak sulit, bukan? Setelah mengetahui syarat membuat NPWP usaha kecil dan mengumpulkan berkas-berkas yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah cara untuk membuat NPWP usaha kecil.
Cara Membuat NPWP Usaha Kecil
Untuk membuat NPWP usaha kecil, kamu bisa langsung datang ke kantor pajak atau mendaftar secara online di website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Keduanya tetap memerlukan dokumen, jadi pastikan kamu telah melengkapinya, ya!
- Membuat NPWP usaha kecil melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
– Lakukan registrasi akun di website resmi DJP.
– Lakukan aktivasi e-Reg dengan mengeklik tautan yang dikirimkan melalui e-mail yang telah kamu daftarkan.
– Isi formulir pendaftaran akun.
– Setelah berhasil melakukan pendaftaran, maka kamu akan diarahkan untuk melakukan aktivasi melalui tautan yang dikirim melalui e-mail.
– Masuk ke website DJP.
– Isi formulir dengan dokumen syarat membuat NPWP usaha kecil.
– Bila telah berhasil mengisi formulir pendaftaran, pilih “Daftar”.
– Kamu akan mendapatkan formulir registrasi wajib pajak.
– Cetak dokumen tersebut, lalu tandatangani, dan lengkapi dengan dokumen syarat membuat NPWP usaha kecil.
– Kamu bisa mengirimkan dokumen tersebut melalui pos ke kantor pajak setempat atau dapat juga dengan memindai semua dokumen lalu unggah melalui website.
– Tunggu selama beberapa hari. Bila pendaftaran usaha kamu sudah sesuai dengan syarat membuat NPWP usaha kecil dan disetujui, maka kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat kamu.
- Membuat NPWP usaha kecil melalui kantor pelayanan pajak
Kamu juga dapat melakukan pendaftaran NPWP melalui kantor pajak setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan Petugas pajak akan memberikan formulir pendaftaran dan kamu akan diminta mengirimkan permohonan tertulis ke kantor pelayanan pajak setempat.
Selanjutnya, lengkapi dokumen syarat membuat NPWP usaha kecil. Bila sudah lengkap, kantor pajak akan menerbitkan bukti penerimaan surat. Bila pendaftaran kamu disetujui, dalam beberapa hari, kartu NPWP kamu akan dikirmkan ke alamat kamu.
Kamu punya bisnis? Ingin Go Digital, jangkau calon pelanggan lebih luas dan omzet meningkat?
Ayo bergabung dengan Juragan DOKU, sahabat berjualan persembahan DOKU yang bisa mendukung aktivitas jualan online kamu dengan fitur pembayaran digital dan edukasi pelatihan online bisnis gratis!
Setelah bergabung, kamu bisa menikmati fitur pembayaran digital seperti Payment Link yang bisa perbanyak transaksi sukses melalui WhatsApp, e-Katalog yang bisa buat toko online secara mandiri, QRIS yang bisa terima pembayaran dengan satu kode QR dan yang gak boleh dilewatkan, pelatihan online bisnis gratis yang nantinya akan dibimbing oleh para mentor bisnis yang handal!
Cara bergabungnya mudah, bisa melalui Aplikasi Juragan DOKU yang bisa kamu download via smartphonemu, atau kamu juga bisa mendaftar melalui website di sini.
Terima pembayaran lancar, Usaha makin gencar, Gabung jadi Juragan DOKU, Sekarang!