Mau Mengurus Haki (Hak Cipta)? Ini Syarat dan Langkah-langkahnya

Cara mengurus haki

Mau tahu cara mengurus Haki? Kamu bisa mendatangi Kanwil Depkumham, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, atau mendaftar secara online.

Haki atau hak cipta diperlukan dan menguntungkan kamu yang memiliki karya cipta, produk, atau merek. Mulai dari penulis lagu, penemu atau inventor, penulis buku, desainer dan banyak lagi mendaftarkan hak cipta untuk melindungi karya mereka.  

Dengan adanya Haki, pemilik karya tidak perlu khawatir karya, merek, atau produknya diplagiasi oleh pihak lain. Saat ini, tidak sedikit pelaku UMKM yang juga mendaftarkan Haki atas merek atau produk mereka untuk terhindar dari kemiripan atau penjiplakan.

Mau tahu lebih lanjut mengenai pengertian hak cipta atau Haki, syarat mengurus Haki, cara mengurus Haki, dan info bermanfaat lainnya seputar hak cipta? Baca terus artikel ini.

Read More: Minimalisasi Kecurangan, Pebisnis Wajib Tahu Apa Itu Stock Opname

Apa Itu Haki /Hak Cipta?

Intellectual Property Right (IPR) atau Hak atas Kekayaan Intelektual (Haki) adalah hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya cipta mereka. Hak eksklusif yang diberikan dijamin secara hukum atau peraturan yang berlaku.

Secara sederhana, Haki memungkinkan pemilik karya untuk bisa menikmati secara ekonomis hasil dari kreativitas intelektual mereka. Karya cipta yang telah memiliki Haki secara otomatis akan memiliki kekuatan hukum.

Haki akan melindungi karya intelektual kamu dari plagiarisme atau pelanggaran hak cipta. Tujuan lainnya adalah meningkatkan daya saing dalam kompetisi pasar. Bagi pemilik UMKM, mendaftarkan Haki juga bisa menjadi bahan evaluasi strategi bisnis atau usaha.

Ada cukup banyak karya cipta yang dapat dilindungi. Beberapa di antaranya adalah buku, karya tulis yang diterbitkan, kuliah, pidato, lagu atau musik, drama, drama musikal, koreografi, tari, pewayangan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, dan masih banyak lagi.

Syarat Mengurus Haki

Untuk mendaftarkan Haki , ada beberapa syarat yang diharus dipenuhi pendaftar. Persyaratan ini dibuat oleh Departemen Hukum dan Ham. Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah:

  • Info lengkap pendaftar mulai dari nama, alamat, dan status kewarganegaraan.
  • Info lengkap pemegang hak cipta, mulai dari nama, alamat, dan status kewarganegaraan.
  • Judul atau nama karya cipta.
  • Waktu dan tempat karya pertama kali dipublikasikan.
  • Deskripsi karya cipta secara singkat. 
  • Contoh karya yang didaftarkan. Format lengkapnya bisa kamu lihat di laman situs Ditjen HKI.

Selain syarat tersebut, ada juga beberapa dokumen yang harus dikengkapi. Apabila kamu mendaftarkan atas nama orang pribadi, maka dokumen kelengkapannya adalah:

  • Surat kuasa bermaterai.
  • Surat pernyataan keaslian karya.
  • NPWP.
  • Contoh karya.

Apabila karya, produk, atau merek yang didaftarkan atas nama perusahaan, maka ada beberapa dokumen tambahan yang harus dilengkapi:

  • Surat pengalihan hak (dari pemilik karya ke pemegang hak cipta).
  • Akta perusahaan.
  • NPWP Perusahaan.
  • Fotokopi identitas pendaftar dan pencipta karya.

Cara Mendaftarkan Hak Cipta Secara Offline

Apabila kamu memilih mendaftarkan hak cipta secara langsung atau secara konvensional, maka kamu bisa memilih salah satu tempat berikut ini untuk pengajuan hak cipta:

  • Kantor wilayah Depertemen Hukum dan HAM atau Kanwil Depkumham

Langsung saja datang ke Kanwil Depkumham terdekat dengan membawa dokumen persyaratan di atas.

  • Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual

Selain ke Kanwil Depkumham, pendaftaran, perpajangan, dan pencatatan lisensi merek juga bisa dilakukan di DJKI. Salah satu program unggulan DJKI adalah meningkatkan jumlah kekayaan intelektual nasional.

  • Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar

Walaupun cara ini terbilang cukup mahal, namun cara ini cukup praktis dan efisien. Segala proses pendaftaran akan dibantu oleh ahli yang sudah berpengalaman dan kamu tidak perlu repot atau meluangkan waktu.

Langkah-Langkah Cara Mengurus Haki Secara Online

Selain datang langsung ke tiga tempat alternatif di atas, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual memberi kemudahan pemohon dengan pendaftaran secara daring, baik menggunakan browser maupun aplikasi. Cara mengurus Haki secara online adalah sebagai berikut:

  • Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id atau unduh aplikasi e-Hak Cipta dari  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI).
  • Lakukan pendaftaran dengan mengisi username dan password.
  • Setelah pendaftaran username dan password berhasil, login menggunakan username tadi.
  • Unggah dokumen-dokumen persyaratan yang diminta.
  • Selanjutnya, kamu akan menerima kode pembayaran. Lakukan pembayaran.
  • Tunggu proses pengecekan.
  • Apabila proses pendaftaran hak cipta telah disetujui, maka kamu akan melihat keterangan approve atau telah disetujui.
  • Selanjutnya, kamu bisa mengunduh dan mencetak sendiri Haki atas karyamu.

Biaya Pendaftaran Haki

Setelah tahu dokumen-dokumen apa saja yang harus dipenuhi saat mendaftarkan hak cipta serta cara mengurus Haki secara langsung maupun online, berikutnya adalah biaya yang harus kamu siapkan untuk pendaftaran ini.

Dilansir dari situs dgip.go.id/ rincian biaya pendaftaran Haki adalah sebagai berikut:

Permohonan Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait

  • Untuk usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, dan litbang pemerintahan adalah Rp200.000 per permohonan untuk pendaftaran secara online dan Rp250.000 per permohonan secara manual.
  • Untuk pemohon umum, biaya per permohonan adalah Rp400.000 secara online dan Rp500.000 secara manual.

Permohonan Pencatatan Ciptaan berupa Program Komputer

  • Untuk usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, dan litbang pemerintahan adalah Rp300.000 per permohonan untuk pendaftaran secara online dan Rp350.000 per permohonan secara manual.
  • Untuk pemohon umum, biaya per permohonan adalah Rp600.000 secara online dan Rp700.000 secara manual.

Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak atas Suatu Ciptaan yang Terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan

  • Biaya per permohonan adalah Rp200.000

Permohonan Perubahan Nama dan Alamat Suatu Ciptaan yang Terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan

  • Biaya per permohonan adalah Rp150.000

Permohonan Petikan Tiap Pencatatan Ciptaan Dalam Daftar Umum Ciptaan

  • Biaya per permohonan adalah Rp150.000

Permohonan Salinan Surat Pencatatan Hak Cipta

  • Biaya per permohonan adalah Rp150.000

Pencatatan Lisensi atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait

  •  Biaya per permohonan adalah Rp200.000

Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan

  • Biaya per permohonan adalah Rp150.000

Permohonan Perbaikan Data Permohonan Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Atas Kesalahan Pemohon (Secara Elektronik atau Nonelektronik)

  • Biaya per permohonan adalah Rp150.000

Permohonan Koreksi Surat Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Atas Kesalahan Pemohon (Secara Elektronik atau Nonelektronik)

  • Biaya per permohonan adalah Rp150.000

Permohonan Penerbitan Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pencipta dan/atau Hak Terkait Bidang Musik & Lagu

  • Biaya per permohonan adalah Rp10.000.000

Permohonan Penerbitan Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Selain Musik & Lagu

  • Biaya per permohonan adalah Rp5.000.000

Itu tadi pengertian Hak atas Kekayaan Intelektual (Haki ), syarat dan cara mengurus Haki secara online dan manual, serta biaya untuk permohonan Haki . Haki sangat penting bagi kamu yang memiliki karya cipta, produk, atau merek yang memang benar-benar baru dan tidak pernah dibuat sebelumnya. Haki melindungi karya kamu dari pelanggaran hak cipta dan plagiarisme.

Kamu punya bisnis? Ingin Go Digital, jangkau calon pelanggan lebih luas dan omzet meningkat?

Ayo bergabung dengan Juragan DOKU, sahabat berjualan persembahan DOKU yang bisa mendukung aktivitas jualan online kamu dengan fitur pembayaran digital dan edukasi pelatihan online bisnis gratis!

Setelah bergabung, kamu bisa menikmati fitur pembayaran digital seperti Payment Link yang bisa perbanyak transaksi sukses melalui WhatsApp, e-Katalog yang bisa buat toko online secara mandiri, QRIS yang bisa terima pembayaran dengan satu kode QR dan yang gak boleh dilewatkan, pelatihan online bisnis gratis yang nantinya akan dibimbing oleh para mentor bisnis yang handal!

Cara bergabungnya mudah, bisa melalui Aplikasi Juragan DOKU yang bisa kamu download via smartphonemu, atau kamu juga bisa mendaftar melalui website di sini

Terima pembayaran lancar, Usaha makin gencar, Gabung jadi Juragan DOKU, Sekarang!