Arti CV Perusahaan: Pengertian, Ciri, Jenis, & Syarat Pendirian

arti cv perusahaan

Kamu ingin mendirikan CV? Coba pelajari dulu arti CV perusahaan pada artikel ini. Ada penjelasan lengkap, dari pengertian hingga syarat pendirian.

Berdasarkan bentuk badan usahanya, kita mengenal beberapa jenis perusahaan. Ada Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Perusahaan Negara, Persekutuan Firma, dan sebagainya. Kali ini, kita akan membahas tentang arti CV perusahaan.

Dalam dunia bisnis, kamu pasti sudah sering mendengar istilah CV sebagai bentuk suatu perusahaan. Ada banyak perusahaan yang didirikan dengan badan hukum ini, misalnya perusahaan di bidang makanan, pertanian, perdagangan, IT, dan lainnya.

Pemilihan bentuk perusahaan ini tentu tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap pengusaha yang ingin mendirikan perusahaan legal, pasti sudah mempertimbangkan segala sesuatunya. Untuk lebih memahami kelebihan dan kekurangan perusahaan berbentuk CV, mari simak artikel ini hingga selesai.

Read More: Mengenal Apa Itu Pitching; Maksud, Tujuan, dan Tipsnya

arti-cv-perusahaan

Pengertian CV Perusahaan

Jika ditinjau dari asal bahasanya, istilah CV berasal dari bahasa Belanda, yaitu Commanditaire Vennotschaap. Dalam bahasa Indonesia, istilah tersebut dapat diterjemahkan menjadi Persekutuan Komanditer. Lantas, apa penjelasan dari CV perusahaan tersebut?

Dirangkum dari berbagai sumber, dapat disimpulkan bahwa arti CV perusahaan adalah suatu badan usaha yang minimal dibentuk oleh dua orang. Oleh sebab itu, kamu tidak bisa mendirikan CV sendirian, sebab dalam prosesnya ada tahap kerja sama yang harus dilakukan.

Secara sederhana, pembentukan CV dilakukan dengan mempercayakan modal usaha dari satu pihak kepada pihak lain untuk menjalankan suatu usaha. Pihak yang diberi modal ini selanjutnya akan menjadi pelaksana sekaligus pemimpin dalam perusahaan yang dibentuk tersebut.

Untuk memahami arti CV perusahaan, kamu perlu tahu bahwa dalam pembentukan CV akan ada pihak yang menjadi sekutu aktif, juga pihak yang menjadi sekutu pasif. Kedua sekutu ini dapat disebut sebagai suatu aliansi dalam perusahaan CV. Apa itu sekutu aktif dan sekutu pasif?

Sekutu aktif adalah pihak yang mendapat tanggung jawab untuk menjalankan suatu usaha. Sementara itu, sekutu pasif merupakan pihak yang memberikan modal (berinvestasi) kepada pihak sekutu aktif atau perusahaan.

Kedua aliansi ini memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Misalnya, jika perusahaan yang dibentuk tersebut mendapat keuntungan, maka sekutu pasif hanya akan mendapat modal yang diberikan di awal. Sekutu pasif ini juga tidak berhak mengganggu aktivitas bisnis dan manajemen perusahaan.

Ciri-Ciri Perusahaan CV

Selanjutnya, mari kita pahami arti CV perusahaan dengan mengenali beberapa ciri dari perusahaan berbentuk CV. Namun sebelum itu, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa banyak sumber yang menyebutkan kalau pendirian CV jauh lebih mudah dibanding PT.

Hal itu kemudian membuat banyak pengusaha lebih memilih untuk mengembangkan perusahaan menjadi CV dibanding PT. Nah, mari perhatikan beberapa ciri CV berikut ini.

  • Di Indonesia, perusahaan berbentuk CV ini hanya bisa didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa pengecualian. Jadi, buat para pengusaha asing yang menjalankan usaha di Indonesia, mereka tidak akan bisa membentuk CV di Indonesia.
  • Dalam pendirian badan usaha ini, tidak ada ketentuan batas modal. Jadi CV bisa didirikan dengan modal yang besar maupun kecil, asal mencukupi segala kebutuhan perusahaan yang dijalankan.
  • Mengingat CV adalah perusahaan berbadan hukum resmi, maka perusahaan CV dapat melakukan kerja sama dengan berbagai lembaga resmi secara lebih mudah.
  • Pendirinya adalah dua orang atau lebih. Pihak pertama menjadi sekutu aktif (pelaksana), dan pihak lainnya menjadi sekutu pasif (pemodal).
  • dan lain-lain.
arti-cv-perusahaan

Jenis-Jenis CV 

Setelah mengetahui maksud dari arti CV perusahaan, kini saatnya kamu mengenal jenis-jenis CV perusahaan. Di Indonesia, setidaknya ada tiga jenis perusahaan CV, yaitu CV bersaham, CV murni, serta CV campuran. Berikut penjelasan lengkapnya!

1. CV Bersaham

Apa yang dimaksud dengan arti CV perusahaan jenis bersaham ini? CV bersaham adalah perusahaan CV yang dalam perjalanan bisnisnya mengeluarkan lembar saham. Selanjutnya, pihak sekutu aktif maupun pasif sama-sama memiliki hak untuk mengambil saham-saham tersebut.

Tujuan dari dikeluarkannya saham dari perusahaan adalah untuk memperlancar arus dana dalam perusahaan, sehingga tidak ada modal yang membeku.

Walau begitu, saham-saham yang diklaim oleh pihak sekutu aktif maupun pasif ini tidak bisa diperjual-belikan secara bebas. Hal ini demi menghindari masalah pengembalian modal yang umumnya sulit dilakukan setelah suatu modal disetorkan.

2. CV Murni

CV murni merupakan jenis CV yang paling sederhana. Dalam perusahaan ini, hanya ada satu pihak yang menjadi sekutu aktif  (komplementer) atau pelaksana perusahaan. Sementara itu, pihak pendiri lainnya menjadi sekutu pasif (komanditer) atau pemodal, jumlahnya bisa lebih dari satu.

3. CV Campuran

Berikutnya, arti CV perusahaan jenis campuran ialah CV yang mulanya berbentuk sebagai Perusahaan atau Persekutuan Firma. Lalu dalam kegiatan operasional, perusahaan tersebut membutuhkan suntikan dana (modal).

Nah, jika ada pihak yang mau memberikan suntikan dana yang dibutuhkan itu, maka ia bisa menjadi sekutu komanditer. Jika sudah demikian, Firma akan menjalankan usaha sebagai pihak sekutu komplementer. Akhirnya, Firma pun berubah menjadi CV campuran.

Syarat Pendirian CV

Untuk mendirikan perusahaan CV, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Hal ini perlu diketahui agar kamu semakin paham mengenai arti CV perusahaan. Berikut adalah syarat untuk mendirikan CV, meliputi syarat pendiri dan syarat dokumen.

Syarat Pendiri CV Perusahaan

  • WNI.
  • Minimal terdiri dari dua orang.
  • Memiliki akta notaris pendirian perusahaan dalam bahasa Indonesia.

Syarat Dokumen untuk Pendirian CV

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pihak sekutu aktif dan pasif.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik pribadi pihak yang akan menjadi penanggung jawab sekaligus pengelola CV.
  • Surat keterangan domisili perusahaan yang disertai materai.
  • Bukti kepemilikan  atau persewaan tempat usaha.
  • Foto lokasi usaha, baik dari dalam ruangan maupun luar.
  • Dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Tanda terima pajak.
  • dan lain-lain.

Itulah beberapa syarat pendirian CV perusahaan. Untuk lebih tahu tentang arti CV perusahaan, berikut langkah-langkah mendirikan CV secara online.

Pendirian CV secara Online

  1. Akses website Ditjen Administrasi dan Hukum, https://ahu.go.id.
  2. Pilih menu AHU Badan Usaha, lalu login.
  3. Pilih menu Persekutuan Komanditer atau CV, dan lanjutkan dengan pengajuan nama CV.
  4. Isi formulir lengkap dan klik ikon Cari.
  5. Jika sudah, sistem akan mengecek, apakah nama yang dimasukkan memiliki kesamaan atau kemiripan dengan nama CV yang sudah pernah diajukan.
  6. Jika tidak ada masalah, langsung klik “Ajukan Nama”.
  7. Daftarkan CV dengan memilih menu CV atau Persekutuan Komanditier, Pilih Pendaftaran, lalu Pendaftaran CV.
  8. Masukkan nomor pengajuan nama, klik “Lanjut”.
  9. Klik centang pada lembar persetujuan.
  10. Isi formulir yang disediakan secara lengkap.
  11. Klik checkbox pada pernyataan yang muncul, lalu pilih “Setuju”.
  12. Cek kembali data pada formulir. Jika sudah oke, “Lanjut”.
  13. Muncul pop-up notifikasi, pilih “OK” dan “Lihat Daftar Transaksi CV”.
  14. Konfirmasi, lalu download surat keterangan.
  15. Upload akta pendirian CV, konfirmasi.
  16. Download Surat Keterangan Terdaftar. Caranya, klik “Daftar Transaksi CV”, lalu pilih “CV Anda”.
  17. Surat Keterangan Terdaftar pun akan muncul dan bisa diunduh.

Itulah penjelasan lengkap mengenai arti CV perusahaan, meliputi pengertian, ciri-ciri, jenis, syarat, sekaligus cara pendiriannya. 

Kamu punya bisnis? Ingin Go Digital, jangkau calon pelanggan lebih luas dan omzet meningkat?

Ayo bergabung dengan Juragan DOKU, sahabat berjualan persembahan DOKU yang bisa mendukung aktivitas jualan online kamu dengan fitur pembayaran digital dan edukasi pelatihan online bisnis gratis!

Setelah bergabung, kamu bisa menikmati fitur pembayaran digital seperti Payment Link yang bisa perbanyak transaksi sukses melalui WhatsApp, e-Katalog yang bisa buat toko online secara mandiri, QRIS yang bisa terima pembayaran dengan satu kode QR dan yang gak boleh dilewatkan, pelatihan online bisnis gratis yang nantinya akan dibimbing oleh para mentor bisnis yang handal!

Cara bergabungnya mudah, bisa melalui Aplikasi Juragan DOKU yang bisa kamu download via smartphonemu, atau kamu juga bisa mendaftar melalui website di sini

Terima pembayaran lancar, Usaha makin gencar, Gabung jadi Juragan DOKU, Sekarang!