Untuk tahu status NPWP perusahaan aktif atau tidak, bisa dilakukan dengan beberapa langkah. Berikut cara cek NPWP perusahaan secara online dan offline.
Taat administrasi di dalam dunia bisnis adalah kewajiban. Karena setiap hasil kegiatan, hingga transaksi jual-beli membutuhkan kelengkapan dan kerapian dokumen administratif. Terlebih jika kamu berbisnis di negara taat pajak seperti Indonesia. Oleh sebab itu, setiap perusahaan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) guna mempermudah proses pembayaran pajak tersebut. Artikel ini akan membagikan informasi tentang cara mudah cek NPWP perusahaan.
Berikut penjelasan singkat mengenai NPWP perusahaan. Simak uraiannya hingga selesai!
Read More: 7 Tips Kata-kata Promosi Jualan Online, Tinggal Tiru dan Modifikasi
Mengenal Apa Itu NPWP Perusahaan
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Secara umum, nomor ini dapat diidentifikasi sebagai rangkaian nomor seri yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai identitas diri para wajib pajak yang ada di Indonesia.
Sederhananya, nomor ini mirip dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang ada dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap warga negara Indonesia. Jika NIK antara satu warga dengan warga lainnya berbeda, maka NPWP pun demikian. Untuk cek NPWP perusahaan maupun pribadi, kamu bisa melakukannya secara online dan offline.
Sedikit perbedaannya ialah, NIK KTP hanya diperuntukkan bagi individu saja. Sementara itu, NPWP terdiri dari beberapa versi. Antara lain, NPWP bagi individu dan NPWP bagi badan atau perusahaan.
Hal itu karena pihak yang memiliki kewajiban membayar pajak bukan hanya individu sebagai warga negara, tetapi juga instansi atau perusahaan, juga bendahara (pihak yang memungut atau memotong pajak sesuai ketentuan).
Fungsi NPWP Perusahaan
Sebelum lanjut ke pembahasan cara cek NPWP perusahaan, mari kenali dulu fungsi dari NPWP perusahaan ini. Selain sebagai identitas diri bagi perusahaan wajib pajak, NPWP perusahaan masih memiliki beberapa kegunaan lainnya. Di antaranya ialah sebagai berikut:
- Menjadi sarana administrasi dalam kegiatan perpajakan perusahaan.
- Mengawasi sekaligus menjaga ketertiban dalam aktivitas pembayaran serta administrasi pajak.
- Menjadi salah satu syarat dalam beberapa pelayanan umum. Misalnya, untuk pembuatan rekening atas nama perusahaan, dan sebagainya.
Cara Membuat NPWP Perusahaan
Cek NPWP perusahaan bisa dilakukan dengan mudah saat perusahaan sudah memiliki NPWP. Nah, berikut ini adalah beberapa syarat yang dibutuhkan sekaligus cara untuk membuat NPWP perusahaan.
- Menyiapkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan, meliputi akta pendirian badan usaha, identitas diri (KTP dan NPWP) milik salah satu penanggung jawab usaha, serta surat pernyataan kegiatan usaha yang ditandatangani di atas materai.
- Membuat akun pada laman DJP online.
- Jika sudah berhasil membuat akun sekaligus mengaktivasikannya, lakukan pengisian formulir e-Reg Pajak untuk pembuatan NPWP perusahaan atau badan usaha.
- Kalau formulir sudah diisi dengan lengkap dan tepat, segera klik “Daftar”.
- Formulir yang kamu isi sudah dikirimkan ke sistem untuk segera diproses di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat dimana wajib pajak terdaftar.
- Cetak dokumen pada laman pendaftaran tersebut, bubuhkan tanda tangan, dan lengkapi dengan persyaratan dokumen yang telah disiapkan sebelumnya.
- Kirim dokumen tersebut ke KPP setempat, maksimal 14 hari setelah kamu melakukan pendaftaran.
- Untuk cek NPWP perusahaan sudah jadi atau belum, kamu bisa melakukan konfirmasi lebih lanjut dengan menghubungi KPP setempat.
- Setelah diverifikasi, dan tidak ada kendala apapun, kartu NPWP akan dicetak dan dikirimkan ke alamat perusahaan kamu melalui pos.
Cara Cek NPWP Perusahaan Secara Offline
Setelah melakukan pendaftaran dan mengirimkan dokumen, sebenarnya kamu hanya tinggal menunggu kartu NPWP jadi dan dikirim ke alamat perusahaan.
Dalam kartu tersebut, akan tertera rangkaian NPWP yang dibutuhkan untuk melakukan pembayaran pajak. Nomor tersebut selanjutnya bisa digunakan untuk mengecek, apakah NPWP masih aktif atau tidak.
Namun ada kalanya terjadi suatu hal di luar kendali, misalnya kartu NPWP hilang. Lantas, bagaimana cara kita untuk mengetahui status aktif atau tidaknya NPWP perusahaan? Tenang, hal ini bisa diatasi dengan beberapa cara, salah satunya adalah via offline.
Untuk cara ini, pengecekan NPWP perusahaan bisa dilakukan dengan sangat mudah. Kamu hanya perlu mendatangi KPP terdekat dengan membawa beberapa persyaratan, seperti identitas diri, akta perusahaan, serta surat kuasa (jika kamu bukan penanggung jawab/pimpinan perusahaan).
Jika persyaratan kamu sudah lengkap, proses validasi pengecekan status NPWP perusahaan dapat dilakukan dengan cepat. Di KPP, kamu juga bisa memproses untuk mendapatkan kartu NPWP baru (jika yang sebelumnya hilang). Dalam proses ini, kamu akan dibantu oleh para petugas untuk melakukannya.
Cara Cek NPWP Perusahaan Secara Online
Selain mendatangi KPP, kamu juga bisa melakukan pengecekan status NPWP perusahaan secara online. Cara ini sangat cocok untuk diterapkan apabila KPP terdekat berlokasi cukup jauh dari perusahaan, dan kamu tak memiliki waktu yang cukup untuk mendatanginya.
Namun ingat, pastikan kamu hafal atau tahu berapa nomor seri NPWP perusahaan. Nomor inilah yang akan digunakan untuk mengecek status aktif atau tidaknya NPWP. Berikut empat cara mudah cek NPWP atas nama perusahaan secara online!
1. Cek NPWP Lewat Website Resmi
- Kunjungi ereg.pajak.go.id
- Masukkan nomor seri NPWP secara lengkap dan tepat.
- Dari sana kamu akan mendapat dua kemungkinan informasi. Pertama, NPWP beserta data-data identitas perusahaan akan muncul. Hal ini berarti NPWP perusahaan kamu masih aktif.
- Kedua, setelah dilakukan pengecekan, ternyata tidak muncul apa pun atau NPWP yang dimasukkan tidak ditemukan. Hal ini berarti terjadi masalah dengan NPWP perusahaan kamu, bisa saja NPWP tersebut sudah tidak aktif. Jika ini terjadi, segera lakukan konfirmasi ke KPP terdekat.
2. Cek NPWP Perusahaan Lewat Aplikasi DJP
- Unduh dulu aplikasi DJP melalui Play Store atau App Store. Pengunduhan bisa dilakukan secara gratis.
- Masuk ke dalam aplikasi, dan inputkan NPWP perusahaan kamu dengan benar.
- Kemungkinan yang sama seperti saat mengecek melalui website resmi Ditjen Pajak akan muncul. NPWP akan terdeteksi jika masih aktif, dan tidak terdeteksi ketika sudah tidak aktif.
3. Cek NPWP Lewat Kring Pajak
- Cara ini sangat mudah untuk dilakukan, kamu hanya perlu menghubungi nomor hotline Kring Pajak melalui telepon. Nomornya adalah 1500200.
- Jika sudah terhubung, segera sampaikan keperluan kamu untuk cek NPWP perusahaan masih aktif atau tidak.
- Dalam sambungan telepon, kamu akan dimintai beberapa data. Tak perlu khawatir, data-data yang kamu sampaikan dijamin akan aman.
- Setelah itu, kamu akan mendapat informasi NPWP masih aktif atau tidak untuk segera ditindaklanjuti.
4. Cek NPWP Lewat Email
- Kirimkan email permohonan untuk mengecek status NPWP milik perusahaan ke alamat email KPP tempat NPWP terdaftar.
- Tulis keperluanmu untuk cek NPWP perusahaan, apakah masih aktif atau tidak, pada badan email.
- Jangan lupa dilengkapi dengan identitas perusahaan, serta beberapa dokumen pendukung, seperti scan KTP.
- Tunggu hingga mendapat balasan email dari KPP.
- Jika tidak mendapat respons setelah beberapa waktu, coba untuk menghubungi email resmi pengaduan DJP pada pengaduan@pajak.go.id.
Itulah beberapa cara cek NPWP perusahaan yang bisa dilakukan, baik secara online maupun offline. Pengecekan NPWP perusahaan ini perlu dilakukan secara berkala, demi menghindari berbagai permasalahan yang terjadi. Selain cek NPWP jangan lupa cek juga apakah bisnismu sudah terdigitalisasi dari segi pembayaran.
Kamu punya bisnis? Ingin Go Digital, jangkau calon pelanggan lebih luas dan omzet meningkat?
Ayo bergabung dengan Juragan DOKU, sahabat berjualan persembahan DOKU yang bisa mendukung aktivitas jualan online kamu dengan fitur pembayaran digital dan edukasi pelatihan online bisnis gratis!
Setelah bergabung, kamu bisa menikmati fitur pembayaran digital seperti Payment Link yang bisa perbanyak transaksi sukses melalui WhatsApp, e-Katalog yang bisa buat toko online secara mandiri, QRIS yang bisa terima pembayaran dengan satu kode QR dan yang gak boleh dilewatkan, pelatihan online bisnis gratis yang nantinya akan dibimbing oleh para mentor bisnis yang handal!
Cara bergabungnya mudah, bisa melalui Aplikasi Juragan DOKU yang bisa kamu download via smartphonemu, atau kamu juga bisa mendaftar melalui website di sini.
Terima pembayaran lancar, Usaha makin gencar, Gabung jadi Juragan DOKU, Sekarang!