Apa yang dimaksud dengan usaha kelompok? Apa saja ciri-cirinya? Apa saja jenis usaha kelompok yang perlu kamu ketahui?
Ekonomi merupakan sektor yang sangat penting. Tidak hanya bagi masyarakat, tapi juga bagi sebuah negara. Untuk menjalankan kegiatan ekonomi, masyarakat melakukan berbagai cara. Salah satunya adalah lewat usaha kelompok dan berbagai jenis usaha kelompok.
Salah satu jenis usaha kelompok yang mungkin pernah kamu dengar adalah koperasi dan PT. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan usaha kelompok? Apa saja ciri-ciri usaha kelompok? Ada berapa banyak jenis usaha kelompok yang bisa kamu pilih? Kita akan membahas secara lengkap dalam artikel ini. Langsung simak penjelasannya, ya!
Read More: Tips Membuat Proposal Usaha Makanan yang Menarik dan Meningkatkan Peluang Kesuksesan Bisnis
Apa yang Dimaksud dengan Usaha Kelompok?
Sebelum memahami lebih jauh tentang jenis-jenis usaha kelompok, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu usaha kelompok. Usaha kelompok berasal dari dua kata yakni “usaha” dan “kelompok”.
Pengertian usaha secara umum adalah sebuah aktivitas yang dilakukan oleh setiap individu untuk memenuhi kebutuhan hariannya dan meraih tujuan tertentu. Misalnya saja ketika kamu berdagang dan mendapatkan keuntungan. Keuntungan tersebut kamu pakai untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan membeli sepeda motor.
Menurut Harmaizar Z, usaha merupakan sebuah bentuk bisnis yang secara berkesinambungan melakukan aktivitas yang bisa menghasilkan keuntungan baik bagi setiap individu maupun badan hukum yang dimiliki oleh sekelompok orang yang membentuknya.
Usaha kelompok di sisi lain adalah usaha yang dilakukan secara berkelompok alias lebih dari satu orang. Setiap orang yang ada dalam kelompok tersebut memiliki peran dan fungsi yang berbeda-beda. Bentuk usaha kelompok juga berbeda-beda, tergantung pada kebutuhan orang-orang yang mendirikannya dan kebutuhan pasar.
Usaha kelompok dapat dilakukan dengan berbagai cara. Ada yang melakukan patungan modal, mengelola usaha bersama-sama kemudian berbagi keuntungan. Sederhananya, usaha kelompok adalah usaha yang dilakukan dan dikelola secara bersama-sama baik oleh sekelompok kecil maupun sekelompok besar orang.
Apa Saja Ciri-ciri Usaha Kelompok?
Usaha kelompok memiliki beberapa ciri yang membedakannya dengan jenis usaha lain. Ciri-ciri usaha kelompok yang perlu kamu ketahui antara lain adalah:
- Masing-masing anggota dalam usaha kelompok punya tugas dan fungsi masing-masing yang sejala dengan tujuan usaha
- Modal yang dipakai untuk mendirikan dan mengembangkan usaha merupakan modal yang dikumpulkan bersama-sama atau secara patungan
- Usaha kelompok memiliki struktur bisnis yang berbeda-beda, ada yang anggotanya aktif (terlibat langsung dalam proses operasional inti perusahaan) dan ada juga yang sifatnya pasif
- Keuntungan perusahaan dibagi berdasarkan porsi modal dan porsi tanggung jawab yang dimiliki oleh masing-masing anggota.
Jenis-jenis Usaha Kelompok
Setelah memahami tentang apa itu usaha kelompok dan ciri-cirinya, hal berikutnya yang perlu kamu ketahui adalah jenis usaha kelompok. Di Indonesia ada setidaknya 5 jenis usaha kelompok yang bisa kamu pilih sesuai dengan kebutuhan. Apa saja?
CV (Commanditaire Vennotschaap/Persekutuan Komanditer)
Kamu mungkin pernah mendengar nama perusahaan yang diawali dengan kata CV. CV adalah usaha yang dibentuk oleh satu atau lebih pengusaha. Modalnya umumnya didapat dari investor atau pengusaha lain yang ingin berinvestasi di perusahaan tersebut. Pendiri CV memiliki tanggung jawab pada modal tersebut serta kelangsungan perusahaan.
CV memiliki beberapa ciri antara lain:
- CV harus terdiri dari sekutu aktif dan pasif dengan peran masing-masing. Sekutu pasif biasanya adalah pemberi modal sementara sekutu aktif adalah mereka yang menjalankan usaha
- Apabila CV didirikan di Indonesia, maka harus patuh pada aturan yang ada di negara ini. CV harus didirikan oleh WNI asli.
Firma
Jenis usaha kelompok selanjutnya adalah firma. Firma didirikan oleh beberapa anggota dengan menggunakan nama yang sama. Biasanya, pendiri adalah orang-orang yang memiliki hubungan yang baik. Berdasarkan bidang usaha yang dijalankan, firma terdiri atas 4 macam yakni:
- Firma jasa. Firma jasa adalah perusahaan yang memberikan layanan berupa keahlian khusus yang mereka miliki kepada kliennya. Misalnya saja firma hukum
- Firma dagang. Perusahaan firma dagang bergerak di industri perdagangan dan menjual beragam produk seperti baju, tas atau sepatu
- Firma umum. Firma umum terdiri dari beberapa anggota di dalamnya yang memiliki kuasa tak terbatas
- Firma terbatas. Firma terbatas adalah lawan dari firma umum. Artinya kuasa anggota yang ada di dalamnya bersifat terbatas.
Firma memiliki beberapa ciri-ciri yakni:
- Individu yang mendirikan firma punya hak sebagai pemimpin perusahaan dan memiliki tanggung jawab pada perusahaan
- Firma bisa berjalan menjadi bisnis seperti CV yang skalanya lebih besar
- Firma sifatnya temporer alias sementara. Apabila orang yang mendirikan firma tersebut tidak bisa bekerja lagi dengan optimal, maka perusahaan bisa dibubarkan.
BUMN
Jenis usaha kelompok yang mungkin juga sudah pernah kamu dengar sebelumnya adalah BUMN atau Badan Usaha Milik Negara. Seperti namanya, modal dari usaha ini seluruhnya berasal dari negara. Di Indonesia, ada beberapa jenis BUMN yakni Perum (Perusahaan Umum), Perjan (Perusahaan Jawatan) dan POS (Perusahaan Perseroan). Adapun ciri perusahaan BUMN adalah:
- BUMN bekerja untuk melayani kebutuhan khalayak umum
- Saham BUMN dimiliki oleh masyarakat seluruhnya
- Pemerintah memegang penuh kuasa dalam susunan kepemimpinan BUMN
- Segala risiko yang mungkin dialami oleh BUMN akan ditanggung seluruhnya oleh pendirinya sendiri yakni pemerintah.
PT (Perseroan Terbatas)
Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 disebutkan bahwa perseroan terbatas adalah sebuah badan hukum yang menerbitkan persekutuan modal dan berdiri atas satu perjanjian. PT memiliki sejumlah ciri-ciri antara lain:
- PT akan punya peran krusial, khususnya dalam bidang ekonomi dan komersial
- PT sifatnya akan independen artinya tidak memperoleh fasilitas dari negara
- PT dipimpin oleh dewan direksi
- Jika ada keputusan yang perlu diambil terkait langkah lanjutan atau rencana baru perusahaan, harus dilakukan lewat RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Koperasi
Koperasi juga merupakan salah satu jenis usaha kelompok yang keberadaannya sudah tidak asing lagi di tengah masyarakat kita. Koperasi didirikan oleh sekelompok orang dengan tujuan untuk membantu dan memakmurkan semua anggotanya. Koperasi berdiri dengan menggunakan asas kekeluargaan. Beberapa ciri koperasi yang perlu kamu ketahui antara lain adalah:
- Jika koperasi mengalami kerugian, maka semua anggota wajib menanggung kerugian tersebut
- Koperasi sifatnya sukarela
- Besarnya simpanan anggota berpengaruh pada besaran modal koperasi
- Koperasi bisa menjalankan berbagai jenis usaha mulai dari koperasi simpan pinjam, koperasi pertanian, peternakan, perikanan, konsumsi, industri dan lain sebagainya
- Keanggotaan koperasi bersifat selamanya (permanen)
- Keuntungan yang diperoleh dari aktivitas usaha koperasi akan dibagikan kepada para anggotanya lewat SHU (sisa hasil usaha)
- Aktivitas usaha di dalam lingkup koperasi disebut sebagai usaha swadaya.
Itulah berbagai hal yang perlu kamu ketahui tentang usaha kelompok, ciri-ciri usaha kelompok dan jenis-jenisnya.
Anda pemilik bisnis? Ingin proses pembayaran pelanggan makin otomatis dan bisnis maju pesat ?
Yuk bermitra dengan DOKU, perusahaan teknologi pembayaran yang juga pionir payment gateway di Indonesia. Berdiri sejak tahun 2007, DOKU sudah mengawal ratusan ribu transaksi sukses dari berbagai perusahaan besar hingga UMKM. Cukup sekali daftar, bisnis langsung terkoneksi ke beragam metode pembayaran. Terima pembayaran bisnis makin mudah dan pelanggan pun lebih nyaman bertransaksi.
Pilih solusi pembayaran sesuai kebutuhan Anda, seperti:
- Solusi Perusahaan: Apapun jenis bisnisnya, kelola pembayaran pelanggan jadi mudah pakai DOKU
- Solusi UMKM: Tidak Perlu Paham Teknis, Bisnis Bisa Go Digital
Pastikan untuk ubah setiap peluang menjadi uang! Gunakan DOKU sekarang!