Setiap pelaku UMKM memiliki kewajiban pembayaran pajak kepada negara. Yuk, ketahui ketentuan dan cara perhitungan pajak UMKM. Mudah, lho!
Pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara sebagai bentuk partisipasi dalam proses pembangunan. Kewajiban pembayaran pajak ini melekat pada berbagai aktivitas, termasuk pajak UMKM yang berkaitan dengan aktivitas para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Namun, apakah kamu tahu bagaimana kriteria dan perhitungannya dengan benar?
Read more: Sebelum Berjualan, Ikuti 7 Cara Menentukan Harga Jual Ini!
Kriteria UMKM di Indonesia
UMKM merupakan pelaku usaha yang bisa berupa perorangan maupun sebuah badan usaha. Kamu pun bisa menemukan pembagian kriteria UMKM di Indonesia berdasarkan skala omzet yang kemudian berpengaruh pada pembayaran pajaknya.
Berkaitan dengan kriteria UMKM, kamu akan menjumpai adanya 2 aturan yang mengatur ketentuan tersebut. Aturan pertama adalah UU UMKM Nomor 20 Tahun 2008. Selanjutnya, pemerintah mengeluarkan pembaruan terkait pembagian kriteria UMKM di Indonesia lewat peluncuran PP UMKM Nomor 7 Tahun 2021.
Kamu bisa mengetahui perbedaan definisi kriteria UMKM pada kedua aturan tersebut sebagai berikut:
1. Usaha Mikro
Kelompok pertama adalah pelaku usaha mikro. Menurut definisi UU UMKM, usaha mikro adalah mereka yang mempunyai modal usaha maksimal Rp50 juta dengan omzet per tahun paling banyak di angka Rp300 juta. Kepemilikan modal tidak termasuk aset tanah dan bangunan.
Sementara itu, usaha mikro menurut PP UMKM adalah para pelaku usaha yang mempunyai modal usaha paling tinggi di angka Rp1 miliar. Perhitungan modal usaha tersebut tidak mencakup nilai tanah dan bangunan. Selain itu, mereka juga mempunyai omzet tahunan maksimal Rp2 miliar.
2. Usaha Kecil
UU UMKM mengungkapkan, pelaku usaha kecil mempunyai modal berkisar di angka Rp50 juta sampai Rp500 juta. Perhitungan modal tersebut tidak mencakup kepemilikan tanah dan bangunan. Selanjutnya, usaha kecil adalah mereka yang mempunyai omzet per tahun berkisar di angka Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
Lalu, kamu bisa mengetahui kelompok usaha kecil menurut PP UMKM. Dalam aturan ini, UMKM yang termasuk dalam usaha kecil adalah mereka yang mempunyai modal berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, tidak terhitung aset tanah dan bangunan. Selain itu, pelaku usaha kecil memiliki omzet tahunan antara Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.
3. Usaha Menengah
Terakhir, ada klasifikasi usaha menengah. Kalau merujuk pada aturan terdahulu di UU UMKM, usaha menengah merupakan mereka yang mempunyai modal usaha antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar, tak termasuk tanah dan bangunan. Selain itu, pelaku usaha menengah mempunyai omzet per tahun antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.
Pengertian tentang usaha menengah bisa kamu temukan secara berbeda di PP UMKM. Peraturan ini menjelaskan, kalau usaha menengah mempunyai tingkat kekayaan bersih melebihi angka Rp5 miliar tetapi masih di bawah Rp10 miliar, di luar aset tanah dan bangunan. Selanjutnya, mereka juga mempunyai penghasilan tahunan pada kisaran Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.
Ketentuan Pajak UMKM
Sebagai salah satu pilar ekonomi yang sangat penting, UMKM seharusnya mempunyai kontribusi tinggi terkait pembayaran pajak di Indonesia. Hanya saja, fakta di lapangan berbicara lain. Menurut data Ditjen Pajak pada 2017, angka pembayaran pajak UMKM hanya berada di kisaran 2,2%.
Oleh karena itu, pemerintah pun berupaya keras dalam mendorong kontribusi para pelaku UMKM dalam mendorong pembangunan lewat pajak. Pemerintah pun telah mengeluarkan ketentuan baru berkaitan dengan pembayaran pajak UMKM. Ketentuan tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 atau UU Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
Dalam aturan ini, ada 2 ketentuan penting yang perlu menjadi perhatian para pelaku UMKM, yaitu:
1. Pelaku UMKM dengan Omzet Kurang dari Rp500 Juta
Ketentuan pertama adalah terkait pajak 0% atau bebas pajak. Aturan perhitungan bebas pajak ini berlaku untuk UMKM yang mempunyai pendapatan bruto dalam satu tahun tidak mencapai angka Rp500 juta.
2. Pelaku UMKM dengan Omzet Lebih Tinggi dari Rp500 Juta
Kalau kamu mempunyai usaha dengan omzet lebih dari Rp500 juta, maka terdapat kewajiban pembayaran pajak yang perlu diselesaikan. Kalau usaha yang kamu jalankan tersebut termasuk dalam kategori UMKM, maka kewajiban pembayaran tarif final pajaknya adalah sebesar 0,5% (PP 23/2018).
Sampai di sini, kamu bisa mengetahui kalau perhitungan pajak UMKM relatif sederhana, kan? Kamu pun dapat melakukan perhitungan tersebut dengan mudah ketika mempunyai data transaksi atau laporan keuangan yang rinci setiap bulan.
Cara Perhitungan Pajak UMKM
Untuk memahami cara perhitungan pajak untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, kamu bisa melihat contohnya sebagai berikut:
Contoh 1
Elok mempunyai usaha dagang makanan kecil di lingkungan sekolah. Untuk menjalankan usaha tersebut, Elok mempunyai modal sebesar Rp7 juta. Secara rata-rata, Elok bisa memperoleh omzet per bulan mencapai angka Rp6 juta.
Dengan situasi seperti itu, berapa pajak penghasilan yang perlu Elok bayarkan?
Dasar perhitungan pajak penghasilan UMKM adalah omzet per tahun. Kalau dalam jangka satu bulan omzet Elok adalah sebesar Rp6 juta, maka penghasilan bruto tahunannya adalah sebanyak Rp72 juta.
Berdasarkan klasifikasi kategori usaha menurut PP UMKM, Elok termasuk pelaku usaha mikro. Karena omzet per tahunnya tidak mencapai Rp500 juta, maka Elok tidak mempunyai kewajiban membayar pajak UMKM alias pajak 0%.
Contoh 2
Andi mempunyai usaha dagang bakso dan memiliki sebanyak 5 cabang kedai. Setiap hari, para pengunjung kedai Andi cukup banyak. Oleh karena itu, tak heran kalau Andi bisa memperoleh omzet bulanan di angka Rp75 juta per bulan. Dengan penghasilan sebanyak itu, berapa pajak UMKM yang perlu dia bayar?
Perhitungan pajak penghasilan UMKM yang perlu Anda bayarkan bisa kamu lakukan dengan mengetahui omzet tahunan. Kalau dalam sebulan omzetnya adalah Rp75 juta, maka dalam satu tahun Andi mempunyai omzet mencapai Rp900 juta.
Karena pendapatan UMKM Andi dalam satu tahun lebih dari Rp500 juta, maka dia mempunyai kewajiban pembayaran pajak. Jumlah pajak yang perlu Andi bayar adalah sebesar: 0,5% x Rp900 juta = Rp4,5 juta.
Contoh 3
Pak Hidayat punya usaha berupa peternakan, dengan jumlah ternak mencapai 100 ekor sapi. Untuk menjalankan usaha tersebut, Pak Hidayat telah mengeluarkan modal mencapai Rp4 miliar. Dari usahanya, Pak Hidayat bisa mendapatkan omzet mencapai Rp150 juta. Bagaimana perhitungan pajak UMKM usaha Pak Hidayat?
Dengan omzet bulanan sebesar Rp150 juta, maka dalam satu tahun Pak Hidayat memperoleh pendapatan bruto sebesar Rp1,8 miliar. Berdasarkan kepemilikan modal dan omzet tahunan, Pak Hidayat pelaku usaha kecil.
Selanjutnya, Pak Hidayat perlu melakukan pembayaran pajak penghasilan final sebesar: 0,5% x Rp1,8 miliar = Rp9 juta.
Nah, itulah cara perhitungan pajak UMKM secara lengkap yang perlu kamu ketahui. Tidak sulit, kan?
Kamu punya bisnis? Ingin Go Digital, jangkau calon pelanggan lebih luas dan omzet meningkat?
Ayo bergabung dengan Juragan DOKU, sahabat berjualan persembahan DOKU yang bisa mendukung aktivitas jualan online kamu dengan fitur pembayaran digital dan edukasi pelatihan online bisnis gratis!
Setelah bergabung, kamu bisa menikmati fitur pembayaran digital seperti Payment Link yang bisa perbanyak transaksi sukses melalui WhatsApp, e-Katalog yang bisa buat toko online secara mandiri, QRIS yang bisa terima pembayaran dengan satu kode QR dan yang gak boleh dilewatkan, pelatihan online bisnis gratis yang nantinya akan dibimbing oleh para mentor bisnis yang handal!
Cara bergabungnya mudah, bisa melalui Aplikasi Juragan DOKU yang bisa kamu download via smartphonemu, atau kamu juga bisa mendaftar melalui website di sini.
Terima pembayaran lancar, Usaha makin gencar, Gabung jadi Juragan DOKU, Sekarang!