Nggak ribet, kok! Simak cara membuat NPWP online berikut ini untuk kamu yang belum memilikinya.
Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban setiap warga negara Indonesia. Oleh karenanya, kepemilikan NPWP menjadi hal yang penting terutama bagi mereka yang telah memenuhi syarat untuk membayar pajak.
Di samping urusan perpajakan, NPWP juga sering kali terlampir sebagai persyaratan dokumen suatu proses administrasi. Oleh karenanya, mengurus NPWP sebaiknya dilakukan sesegera mungkin.
Jika dulu pembuatan NPWP harus dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pajak, saat ini, hal tersebut jauh lebih mudah karena dapat dilakukan dari mana saja secara online.
Jadi, bagaimana cara membuat NPWP online? Berikut ulasan lengkap mulai dari pengertian, kegunaan, hingga langkah-langkah pembuatannya.
Read More: Apa Itu Manajemen Bisnis, Komponen, & Fungsinya dalam Perusahaan
Pengertian dan Kegunaan NPWP
Berdasarkan Pasal 1 No. 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah tanda pengenal wajib pajak yang diberikan oleh DJP atau Direktorat Jenderal Pajak. Berdasarkan kepemilikannya, NPWP dapat terbagi menjadi dua macam, yaitu:
1. NPWP pribadi, yang dimiliki oleh individu yang memiliki penghasilan di Indonesia, baik penghasilan dari pekerjaan, pekerjaan bebas, maupun usaha.
2. NPWP badan, yang dimiliki oleh perusahaan yang memperoleh penghasilan di Indonesia, seperti badan milik pemerintah dan badan milik swasta.
Supaya tidak sampai tertukar dengan wajib pajak lainnya, NPWP mempunyai kode unik yang terdiri atas lima belas digit angka. Lima belas digit angka tersebut adalah sebagai berikut.
- Dua angka pertama (XX) berupa identitas Wajib Pajak, seperti 01-03 untuk Wajib Pajak Badan, 04-06 untuk Wajib Pajak Pengusaha, dan seterusnya
- Enam digit selanjutnya (YYY.YYY) berupa nomor registrasi atau nomor urut KPP dari kantor pusat DJP
- Satu digit setelahnya (Z) berupa kode pengaman supaya tidak terjadi pemalsuan NPWP atau kesalahan
- Tiga digit selanjutnya (XXX) berupa kode KPP terdaftar, serta
- Tiga digit terakhir (YYY) berupa status Wajib Pajak, di mana 000 untuk status Wajib Pajak Tunggal atau Pusat dan 001, 002, atau seterusnya untuk status Wajib Pajak Cabang.
Lalu, apa saja kegunaan NPWP? Berikut daftar kegunaan yang dimilikinya:
- Sebagai Syarat Membuat SIUP
Bagi kamu yang ingin mulai berwirausaha, maka NPWP menjadi berkas yang wajib untuk dimiliki. Pasalnya, kamu harus menyerahkan NPWP saat hendak membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), di mana SIUP sendiri berfungsi untuk menunjukkan legalitas badan usaha.
- Sebagai Syarat Administrasi Perpajakan
Sesuai namanya, NPWP dibutuhkan sebagai syarat mengurus administrasi perpajakan. Saat kamu hendak melaporkan pajak, kamu harus sudah memiliki NPWP. Kepemilikan berkas ini membawa keuntungan karena kamu akan dikenakan biaya pajak yang lebih rendah dibanding mereka yang tidak memiliki NPWP.
- Sebagai Syarat Mengajukan Kredit ke Bank
Ketika hendak mengajukan kredit, kamu juga harus menyertakan NPWP. Alasannya untuk mengetahui apakah kamu merupakan pribadi yang taat membayar pajak atau tidak.
- Sebagai Syarat Administrasi Membuat Paspor
Berkas-berkas yang harus diajukan ketika hendak membuat maupun memperpanjang paspor adalah NPWP, KTP, serta KK. Oleh karenanya, kepemilikan NPWP bersifat penting terutama bagi kamu yang hendak bepergian ke luar negeri.
- Sebagai Syarat Mendaftar Bank Bagi Nasabah Baru
Beberapa bank konvensional memiliki peraturan di mana calon nasabah baru yang hendak membuka rekening harus melampirkan NPWP. Fungsinya untuk mengidentifikasi dan memverifikasi data diri dari calon nasabah seperti yang tertera pada peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012. Selain itu, adanya NPWP juga berguna untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terhadap kegiatan terorisme.
- Sebagai Syarat Melakukan Restitusi Pajak
Restitusi pajak adalah pengembalian pajak yang telah dibayarkan dan jumlahnya melebihi batas. Restitusi pajak dapat diberikan kepada mereka yang telah membayar pajak dan memiliki NPWP.
Kegunaan-kegunaan di atas tentu membuat kepemilikan NPWP menjadi sangat penting. Oleh karenanya, bagi kamu yang telah memenuhi persyaratan, sebaiknya membuat NPWP sesegera mungkin.
Pembuatan NPWP dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak secara langsung. Selain itu, kamu juga dapat mengirim formulir dan berkas-berkas yang diperlukan melalui kantor pos atau jasa ekspedisi ke alamat Kantor Pelayanan Pajak.
Namun, bagi Anda yang tak mempunyai waktu, ada opsi lain yang dapat dilakukan dengan cara membuat NPWP online melalui situs eReg Pajak.
Cara Membuat NPWP Online Secara Lengkap
Bagi kamu yang tidak memiliki banyak waktu luang atau tidak ingin pergi keluar rumah, pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online.
Namun, pembuatan NPWP online hanya dapat dilakukan untuk NPWP pribadi dan bukan NPWP badan. Jadi, bagi kamu yang hendak membuat NPWP badan, maka harus mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak.
Lantas, bagaimana cara membuat NPWP online? Berikut langkah-langkahnya.
- Buat Akun di Situs eReg Pajak
Pertama-tama, kamu harus membuat akun di laman registrasi online milik DJP yang beralamat di ereg.pajak.go.id. Setelah masuk, klik ’Daftar’ dan masukkan alamat email aktif beserta kode captcha untuk membuat akun.
Selanjutnya, kamu akan diminta melakukan verifikasi setelah e-Registrasi NPWP online mengirim email konfirmasi. Setelah akun berhasil dibuat, kamu tinggal login kembali ke e-Reg Pajak dengan email dan password yang telah terdaftar. Lalu, isi formulir online dengan jenis wajib pajak pribadi.
- Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Setelahnya, laman akan menunjukkan instruksi pendaftaran NPWP beserta berkas-berkas yang diperlukan. Ikuti instruksi tersebut dan siapkan dokumen sesuai jenis Wajib Pajak, yaitu berupa:
- Fotokopi KTP (bagi WNI)
- Fotokopi paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), serta KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA)
Sementara itu, bagi pendaftar NPWP pribadi yang memiliki usaha atau merupakan seorang pekerja lepas, maka dokumen yang perlu dilampirkan adalah:
- Fotokopi KTP (bagi WNI)
- Fotokopi paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), serta KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) (bagi WNA)
Selain itu, keduanya juga harus menyertakan surat keterangan untuk sebuah tempat kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas yang ditandatangani oleh pejabat pemerintah daerah yang sekurang-kurangnya berupa Lurah atau Kepala Desa, atau dokumen izin untuk kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang.
Sementara itu, bagi perempuan yang telah menikah dan hidup terpisah dari suaminya sesuai dengan keputusan hakim, maka persyaratan yang diperlukan adalah:
- Fotokopi KTP (bagi WNI)
- Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA)
- Fotokopi NPWP milik suami
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi surat pernyataan yang berisi pelaksanaan hak dan kewajiban pajak yang terpisah dari pelaksanaan hak dan kewajiban pajak suami, atau fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta
- Kirim Berkas Elektronik
Setelah mengisi formulir daring dan mengunggah dokumen yang diperlukan, unggah berkas-berkas tersebut untuk mengirimnya secara elektronik. Setelahnya, status pendaftaran akan muncul di dashboard situs eReg Pajak. Setelahnya, kamu tinggal klik ‘Kirim Token’ yang setelahnya akan dikirimkan ke alamat email.
Lalu, salin nomor token tersebut dan masukkan ke menu dashboard eReg Pajak. Kemudian, klik ‘Kirim Permohonan’ sebagai langkah terakhir. Jika permohonan disetujui, maka NPWP akan dikirim ke alamat si pemohon. Nah, itu dia pembahasan mengenai cara pembuatan NPWP online yang semoga bisa membantumu yang belum memiliki NPWP!
Pilih DOKU Agar Bisnis Makin Sukses
Kamu pemilik bisnis? Ingin proses pembayaran pelanggan makin otomatis dan bisnis maju pesat ?
Yuk bermitra dengan DOKU, perusahaan teknologi pembayaran yang juga pionir payment gateway di Indonesia. Berdiri sejak tahun 2007, DOKU sudah mengawal ratusan ribu transaksi sukses dari berbagai perusahaan besar hingga UMKM. Cukup sekali daftar, bisnis langsung terkoneksi ke beragam metode pembayaran.
Terima pembayaran bisnis makin mudah dan pelanggan pun lebih nyaman bertransaksi.
Pilih solusi pembayaran sesuai kebutuhan Anda, seperti:
- Solusi Perusahaan: Apapun jenis bisnisnya, kelola pembayaran pelanggan jadi mudah pakai DOKU
- Solusi UMKM: Tidak Perlu Paham Teknis, Bisnis Bisa Go Digital
Pastikan untuk ubah setiap peluang menjadi uang! Gunakan DOKU sekarang!