Cara Daftar PIRT Online: Panduan Lengkap untuk Mengurus dan Membuat PIRT Online – Doku

izin PIRT

Pada era digital seperti sekarang ini, pendaftaran berbagai izin dan lisensi dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat. Salah satu izin yang penting untuk diurus oleh para pelaku usaha di sektor makanan dan minuman adalah PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). PIRT adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menjamin keamanan dan kebersihan produk pangan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga.

Buat kamu yang ingin memulai usaha di sektor makanan dan minuman, penting untuk memahami cara daftar PIRT secara online agar dapat mengurus izin tersebut dengan lancar. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai cara daftar PIRT online, cara mengurus PIRT, cara membuat PIRT online, serta biaya yang diperlukan dalam mengurus izin PIRT.

Read More: 11 Indikator Kualitas Produk dan Cara Mempertahankannya

Apa Itu PIRT? Segala Hal yang Perlu Diketahui Tentang Cara Daftar PIRT Online dan mengurusnya!

Jika merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 22 Tahun 2018 yang terkait dengan pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, definisi PIRT merupakan sertifikat izin yang dikeluarkan untuk Pangan Industri Rumah Tangga.

Sertifikat ini diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan pada pengusaha yang menjalankan bisnis rumah tangga di sektor pangan. Sertifikat tersebut berisi pernyataan bahwa pangan yang dihasilkan dari usaha rumah tangga itu telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang ditentukan pemerintah.

Untuk mendapatkan izin ini, kamu perlu memenuhi kualifikasi berikut:

  1. Telah ikut serta dan mempunyai sertifikat penyuluhan keamanan pangan,
  2. Wajib lolos hasil uji pemeriksaan sarana uji produk pangan, serta
  3. Memenuhi semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan label pangan.

Samakah PIRT dengan BPOM?

Apakah setelah mendapatkan izin ini kamu tidak perlu lagi mengurus BPOM? Untuk menentukannya, kamu perlu mengetahui skala usahamu. Pasalnya, ada tiga jenis izin lainnya yang dikeluarkan pemerintah untuk industri pangan, yaitu:

  1. Sertifikat Penyuluhan (SP)

Jika bisnis yang kamu jalankan tergolong bisnis rumahan kecil dengan modal terbatas dan belum memenuhi syarat untuk mendapatkan PIRT, kamu bisa mendapatkan izin ini dari Dinas Kesehatan Kabupaten tanpa perlu mengurus BPOM. Sertifikat ini dikeluarkan setelah instansi tersebut melakukan penyuluhan.

  1. Sertifikat Makanan Dalam (MD)

Jika bisnismu tergolong berskala besar dan bergerak di dalam negeri, kamu perlu mengajukan sertifikat makanan dalam (MD) yang dikeluarkan oleh BPOM.

  1. Sertifikat Makanan Luar (ML)

Sertifikat ini diperuntukkan bagi usaha berskala besar yang telah melakukan impor ke Indonesia. Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPOM ini menandakan bahwa produk pangan dari luar negeri tersebut telah memenuhi standar nasional dan mendapatkan izin edar di Indonesia.

Jenis Pangan Yang Tidak Termasuk Kategori PIRT

Meskipun berstatus pangan, nyatanya ada beberapa produk pangan yang bisa diproduksi oleh  rumah tangga tetapi tidak bisa mendapatkan PIRT. Beberapa jenis pangan tersebut antara lain:

  1. Makanan atau minuman yang telah ditetapkan untuk mendapatkan sertifikat dari Badan POM,
  2. Makanan atau minuman yang wajib memenuhi standar SNI,
  3. Minuman beralkohol,
  4. Air Minum Dalam Kemasan (AMDK),
  5. Makanan bayi,
  6. Susu dan hasil olahannya,
  7. Makanan kaleng, dan
  8. Daging, unggas, ikan, dan hasil olahannya.

Persyaratan PIRT

Agar memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin, beberapa hal berikut perlu diserahkan:

  1. Fotokopi KTP pemilik usaha,
  2. Tiga lembar pas foto 3×4 pemilik usaha rumahan,
  3. Surat izin tentang produksi makanan atau minuman yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan,
  4. Surat keterangan domisili usaha dari kecamatan,
  5. Denah lokasi bangunan,
  6. Surat yang diperoleh dari dokter atau puskesmas untuk pengecekan kesehatan dan sanitasi,
  7. Data-data tentang produk makanan atau minuman yang telah diproduksi,
  8. Sampel yang didapat dari hasil produksi makanan atau minuman yang telah diproduksi,
  9. Label produk makanan minuman yang diproduksi,
  10. Hasil uji lab yang dianjurkan oleh Dinas Kesehatan, dan
  11. Ikut serta dalam Penyuluhan Keamanan Pangan untuk bisa memperoleh SPP-IRT.

Cara Daftar & Mengurus Izin PIRT Online

izin-PIRT

Cara Daftar PIRT Online

  • Langkah pertama dalam proses pendaftaran PIRT online adalah mengakses situs resmi BPOM di www.pom.go.id. Pastikan kamu memiliki koneksi internet yang stabil dan perangkat yang memadai untuk melakukan pendaftaran.
  • Pada halaman utama situs BPOM, cari dan klik menu “Pendaftaran PIRT”.
  • Selanjutnya, kamu akan diarahkan ke halaman formulir pendaftaran PIRT. Isilah formulir tersebut dengan informasi yang diminta, seperti identitas pemohon, alamat produksi, serta rincian produk pangan yang akan dihasilkan.
  • Setelah mengisi formulir, unggah dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan, seperti surat izin tempat usaha (SIUP) dan sertifikat kebersihan tempat produksi.
  • Periksa kembali semua informasi yang telah kamu masukkan. Pastikan tidak ada kesalahan atau kekurangan data sebelum melanjutkan proses pendaftaran.
  • Setelah yakin semua informasi telah benar, klik tombol “Submit” untuk mengirimkan permohonan pendaftaran PIRT online kamu.
  • Tunggu konfirmasi dari BPOM mengenai status pendaftaran kamu. Biasanya, BPOM akan mengirimkan email atau memberikan notifikasi melalui aplikasi yang kamu gunakan dalam proses pendaftaran.

Cara Mengurus PIRT

Setelah melakukan pendaftaran PIRT online, kamu perlu mengurus berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh BPOM agar izin PIRT dapat diterbitkan. Berikut adalah beberapa langkah yang perlu kamu lakukan dalam proses pengurusan PIRT:

a. Pastikan kamu telah menyiapkan semua dokumen pendukung yang diminta oleh BPOM. Dokumen ini meliputi SIUP, sertifikat kebersihan tempat produksi, daftar bahan baku dan bahan penolong yang akan digunakan, serta sertifikat analisis produk.

b. Setelah semua dokumen lengkap, kunjungi kantor BPOM terdekat untuk mengajukan pengurusan PIRT secara langsung. Serahkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan kepada petugas yang bertugas.

c. Petugas BPOM akan memeriksa dokumen-dokumen kamu dan melakukan inspeksi terhadap tempat produksi untuk memastikan bahwa semua persyaratan kebersihan dan sanitasi terpenuhi.

d. Jika semua persyaratan terpenuhi, petugas BPOM akan menerbitkan izin PIRT. kamu akan mendapatkan salinan izin tersebut sebagai bukti bahwa produk pangan kamu telah terdaftar dan memenuhi standar keamanan BPOM.

Baca juga: Milennial Wajib Tahu! Ini 6 Tips Membuka Bisnis Ekspedisi Rumahan

Untuk memenuhi komitmen industri jika tiga bulan pertama tidak dipenuhi, kamu harus melalui proses berikut:

  1. Menghadiri Penyuluhan Keamanan Pangan dan mendapatkan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan setelah lulus post test dengan nilai minimal 60. Selanjutnya, melakukan pelatihan penyuluhan keamanan pangan oleh tenaga penyuluh keamanan pangan yang terampil.
  2. Memenuhi syarat untuk Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi, dan dokumen, sesuai dengan peraturan BPOM Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 tahun 2012 tentang CPPB-IRT.
  3. Fasilitas produksi harus memenuhi tingkat I atau II setelah diperiksa sesuai dengan ketentuan Peraturan BPOM Nomor HK.03.1.23.04.12.2207 tahun 2012 tanggal 5 April 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi PIRT.
  4. Menerima bantuan untuk memenuhi tindakan perbaikan dan pencegahan hasil pemeriksaan fasilitas produksi.
  5. Menyesuaikan label dan iklan untuk produk olahan makanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Biaya dan Masa Berlaku PIRT

Untuk mendapatkan izin, ada beberapa biaya yang perlu dikeluarkan. Biaya yang pertama adalah biaya laboratorium. Biaya laboratorium ini bervariasi karena setiap laboratorium memiliki kebijakan sendiri dalam menentukan tarif. Selain biaya jasa, kamu juga perlu mengeluarkan biaya untuk sampel bahan baku sesuai jumlah yang diminta oleh laboratorium.

Setelah bahan yang diajukan sudah lolos uji laboratorium, izin akan diberikan dengan proses di atas. Surat izin yang dikeluarkan itu berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan. Agar barang produksi industrimu tetap mendapatkan izin edarnya, kamu perlu melakukan perpanjangan setiap lima tahun dengan melakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya habis.

Itulah segala hal yang perlu kamu tahu tentang mengurus cara daftar PIRT online. Setelah membaca seluruh artikel ini, kamu bisa memahami pentingnya mengajukan izin dalam menjalankan industri, terutama pangan.

Baca juga : Apa Itu Ekspansi Bisnis? Ini Definisi, Jenis, serta Contohnya

Kamu punya bisnis? Ingin Go Digital, jangkau calon pelanggan lebih luas dan omzet meningkat?

Ayo bergabung dengan Juragan DOKU, sahabat berjualan persembahan DOKU yang bisa mendukung aktivitas jualan online kamu dengan fitur pembayaran digital dan edukasi pelatihan online bisnis gratis!

Setelah bergabung, kamu bisa menikmati fitur pembayaran digital seperti Payment Link yang bisa perbanyak transaksi sukses melalui WhatsApp, e-Katalog yang bisa buat toko online secara mandiri, QRIS yang bisa terima pembayaran dengan satu kode QR dan yang gak boleh dilewatkan, pelatihan online bisnis gratis yang nantinya akan dibimbing oleh para mentor bisnis yang handal!

Cara bergabungnya mudah, bisa melalui Aplikasi Juragan DOKU yang bisa kamu download via smartphonemu, atau kamu juga bisa mendaftar melalui website di sini

Terima pembayaran lancar, Usaha makin gencar, Gabung jadi Juragan DOKU, Sekarang!