Pada 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Keputusan yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto usai rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024 ini mengejutkan beberapa pihak, dari semula rencana PPN naik untuk berbagai produk atau jasa premium, kini kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang mewah.
Sementara itu, barang kebutuhan sehari-hari tetap dikenakan tarif PPN 11% atau tidak mengalami perubahan tarif. Tarif PPN naik 12% khusus barang mewah ini efektif per 1 Februari 2025 sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Daftar Barang Mewah terdampak Kenaikan PPN 12%
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, di Lampiran I, merinci jenis barang mewah yang dikenai tarif PPN 12%. Berikut daftar lengkapnya:
- Kelompok Hunian Mewah
- Hunian dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih, termasuk: Rumah mewah, Apartemen, Kondominium, Town house, jenis hunian serupa lainnya
Selain PPN 12%, kelompok barang ini juga dikenakan tarif PPnBM sebesar 20%.
- Kelompok Balon Udara dan Peluru
Barang yang masuk dalam kategori ini meliputi:
- Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan
- Pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
- Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
- Peluru senapan angin dikecualikan dari kategori ini
Kelompok ini dikenai tarif PPN 12%dan PPnBM 40%.
- Kelompok Pesawat Udara dan Senjata Api
Untuk barang-barang dengan tarif PPnBM 50%, kenaikan PPN 12% mencakup:
- Pesawat udara lainnya, seperti helikopter, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
- Senjata api seperti revolver, pistol, dan senjata artileri lainnya, kecuali untuk keperluan negara
- Senjata api serta peralatan sejenis yang dioperasikan dengan bahan peledak
- Kelompok Kapal Pesiar Mewah
Barang dengan tarif PPnBM 75% juga dikenakan PPN 12%, termasuk:
- Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air lainnya yang dirancang untuk pengangkutan orang
- Kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum
- Yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata
Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN 12%
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan bahwa barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif PPN 11% tidak mengalami kenaikan. Barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, gula, dan hasil ternak tetap bebas dari PPN. Beberapa jasa seperti transportasi umum, pendidikan, kesehatan, dan keuangan juga tetap mendapatkan pembebasan PPN, seperti berikut:
- Bahan pangan pokok seperti beras, kedelai, buah-buahan, dan ikan
- Jasa angkutan umum, termasuk tiket kereta api, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan tertentu, penyerahan pengurusan transport, jasa biro perjalanan.
- Jasa pendidikan, baik pemerintah maupun swasta
- Buku pelajaran dan kitab suci
- Jasa kesehatan, baik dari pemerintah maupun swasta
- Jasa keuangan seperti asuransi, pembiayaan, kartu kredit, anjak piutang, dan dana pensiun
Layanan pembayaran yang diberikan oleh DOKU termasuk kedalam jasa yang tidak kena PPN 12%. |
Apa Dampak PPN Naik bagi Bisnis yang Terimbas?
Jika dilihat secara umum, kenaikan tarif PPN bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara guna mendanai berbagai program pemerintah. Namun, kenaikan PPN 12% ini hanya untuk barang-barang mewah yang disebutkan diatas. Maka, bagi para pelaku bisnis di sektor industri seperti otomotif, properti dan transportasi mewah akan merasakan dampak dari kebijakan ini. Untuk itulah, pelaku usaha tersebut harus mempertimbangkan strategi yang dibutuhkan selama penyesuaian dengan PPN 12% untuk mempertahankan daya tarik pasar.
Baca juga: Jangan Berbisnis Kalau Belum Tahu Pengertian Pajak Penjualan, Yuk Simak Penjelasannya!
Langkah Antisipasi bagi Pelaku Bisnis
- Efisiensi Operasional: Fokus pada pengurangan biaya dan optimalisasi proses untuk menjaga margin keuntungan meskipun PPN naik.
- Inovasi Produk dan Layanan: Selalu beradaptasi dengan pola konsumsi baru dan menciptakan produk atau layanan yang sesuai dengan kebutuhan target market Anda.
- Pantau Daya Beli Konsumen: Jaga hubungan baik dengan pelanggan dan responsif terhadap perubahan daya beli untuk mempertahankan permintaan pasar.
PPN naik menjadi 12% untuk barang mewah merupakan tantangan baru di 2025 bagi industri di produk tersebut. Pelaku bisnis perlu melakukan berbagai penyesuaian untuk dapat bertahan dan berkembang dalam kondisi yang baru. Dengan menyusun strategi yang tepat dan memanfaatkan berbagai peluang yang ada, pelaku bisnis dapat melewati masa transisi ini dengan baik.