Memahami Ragam Jenis Usaha Berdasarkan Skala Usaha

skala usaha

Sebelum memulai sebuah usaha, pahami dahulu ragam jenis skala usaha. Seperti apa? Simak informasinya berikut ini.

Dari segi bahasa, usaha merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan untuk menciptakan, mencari, atau mencapai sesuatu. Dalam melakukan usaha, seseorang perlu mengerahkan pikiran, tenaga, dan tubuhnya untuk mencapai maksud tertentu. Usaha juga dapat diartikan sebagai pekerjaan yang di dalamnya juga berisi upaya, perbuatan, prakarsa, hingga ikhtiar untuk mencapai sesuatu. 

Sementara itu, dalam bidang bisnis, usaha merupakan kegiatan di bidang perdagangan atau perusahaan tertentu yang dilakukan dengan maksud memperoleh keuntungan. Seseorang pada umumnya melakukan usaha untuk memperoleh penghasilan, menciptakan lapangan kerja, mendapat kepuasan, hingga mencukupi kebutuhan pribadi maupun masyarakat. 

Orang yang membangun atau membuat usaha disebut pengusaha. Nah, untuk menjadi seorang pengusaha yang mampu mengembangkan bisnis dengan baik, perlu memahami ragam jenis usaha berdasarkan skalanya agar dapat menciptakan strategi yang paling tepat. Apa itu skala usaha dan apa saja jenisnya? Berikut penjelasan selengkapnya.  

Read more: Ingin Sukses? Ini 12 Mental Pengusaha yang Harus Kamu Miliki

Apa Itu Skala Usaha?

Skala usaha merupakan tolok ukur atau pembanding yang menjadi penentu besar kecilnya sebuah usaha, perusahaan, atau industri. Terdapat beberapa hal yang dapat digunakan sebagai variabel penentu skala usaha, seperti jumlah tenaga kerja, aset perusahaan, dan kapasitas produksi. 

Dengan kata lain, secara sederhana dapat dijelaskan bahwa skala usaha dapat menunjukkan kemampuan seorang pengusaha atau sebuah perusahaan dalam mengelola bisnis usahanya, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti jumlah karyawan hingga pendapatan yang diperoleh. Adapun jenis usaha berdasar skalanya adalah sebagai berikut. 

skala usaha

Jenis Usaha Berdasar Skalanya

Berdasarkan skalanya, jenis usaha dibedakan menjadi tiga. Apa sajakah? Berikut ini penjelasan tentang jenis usaha berdasar skalanya yang perlu kamu ketahui. 

Usaha Mikro

Mengacu dari penjelasan yang terdapat dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), usaha yang masuk ke dalam kategori skala usaha mikro adalah yang memiliki kekayaan bersih tidak lebih dari Rp50 juta dan omzet tahunan tidak lebih dari Rp300 juta. Kekayaan tersebut dihitung tidak termasuk tanah dan bangunan usaha. 

Untuk masalah perizinan, usaha skala mikro menggunakan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil  dan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014. Sementara itu, besaran pajak untuk skala usaha mikro yang omzetnya di atas Rp50 juta berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 adalah sebesar 0,5%. Di bawah itu, usaha mikro tersebut masuk kategori tidak wajib pajak. 

Dibandingkan skala usaha lain, usaha mikro memang yang paling kecil. Namun jangan salah, usaha jenis ini justru yang paling mampu bertahan di tengah krisis ekonomi. Usaha mikro juga punya peran dalam meningkatkan ekonomi nasional dan penyerapan tenaga kerja. Adapun contoh usaha mikro, antara lain pedagang kaki lima, pedagang pasar, dan toko kelontong. 

Usaha Kecil 

Menurut UU Nomor 20 Tahun 2008, tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, skala usaha kecil merupakan jenis usaha atau kegiatan ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Dengan kata lain, usaha tersebut bukan merupakan cabang milik sebuah perusahaan induk. Soal aset, usaha skala kecil punya total kekayaan bersih di atas Rp50 juta dan omzet tahunan Rp300 juga sampai Rp2,5 miliar per tahunnya. Aset yang dihitung tidak termasuk rumah dan bangunan usaha.  

Sama seperti skala usaha mikro, perizinan usaha kecil juga menggunakan IUMK. Sementara itu, untuk besaran pajak diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018, yakni sebesar 0.5%. Namun, bila usaha kecil tersebut punya penghasilan di bawah Rp500 juta, maka dibebaskan dari ketentuan PPh final tersebut. 

Usaha yang tergolong dalam skala usaha kecil juga berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Adapaun contoh usaha kecil, antara lain industri kecil, minimarket, toserba, dan koperasi.

Usaha Menengah

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dijelaskan bahwa skala usaha menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang bukan cabang dari perusahaan. Bedanya dengan usaha kecil, perusahaan yang tergolong dalam usaha menengah punya kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai Rp10 miliar. Kekayaan tersebut juga belum termasuk tanah dan bangunan. 

Sementara itu, dari segi pendapatan, usaha yang masuk golongan usaha menengah punya omzet mulai dari Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar. Dalam hal perizinan, usaha menengah perlu mendaftar SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Menengah. Di samping itu, usaha menengah minimal perlu memiliki NPWP dan memperoleh izin legalitas lain, seperti izin tetangga.

Biasanya, usaha menengah punya manajemen usaha yang lebih modern. Di samping itu, tenaga kerja yang terlibat umumnya juga telah mendapat jaminan kerja dan kesehatan. Adapun beberapa contoh usaha yang masuk skala usaha menengah, antara lain jasa transportasi, perkebunan, ekspor-impor, peternakan dengan skala menengah, dan lainnya.

Usaha Besar

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, usaha yang masuk dalam skala usaha besar adalah yang dijalankan lebih dari satu badan perusahaan. Sebuah perusahaan akan masuk dalam kategori ini bila jumlah kekayaan bersih atau asetnya di atas Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan usahanya. 

Karyawan yang dimiliki usaha skala besar dapat lebih dari 100 orang. Sementara itu, dari segi omzet, pastinya usaha besar punya penghasilan dan keuntungan di atas UMKM yang telah dijelaskan di atas. Kemudian, untuk masalah perizinan, usaha besar harus mendaftarkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Besar.

Adapun contoh perusahaan yang masuk dalam kategori skala usaha besar, antara lain usaha patungan, usaha nasional milik negara atau swasta, serta usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Itulah penjelasan tentang beragham jenis usaha berdasarkan skalanya. Buat kamu yang tertarik untuk memulai usaha, pastikan terlebih dahulu melakukan riset tentang segala perizinan dan ketentuan dalam membuka usaha, ya!

Nah, buat kamu yang sekarang sudah punya bisnis, ingin go digital dan menjangkau lebih banyak calon pelanggan, serta meningkatkan omzet, yuk bergabung dengan Juragan DOKU! Sebagai sahabat berjualan UMKM persembahan DOKU, Juragan DOKU bisa mendukung aktivitas jualan online kamu dengan fitur pembayaran digital dan edukasi pelatihan online bisnis gratis, loh!

Setelah bergabung dengan Juragan DOKU, kamu bisa menikmati beragam fitur pembayaran digital, seperti Payment Link yang bisa perbanyak transaksi sukses melalui WhatsApp, e-Katalog yang bisa buat toko online secara mandiri, Instant Checkout untuk transaksi di Instagram atau Facebook bisnis Anda jadi otomatis, hingga QRIS yang bisa terima pembayaran dengan satu kode QR. Serta yang gak boleh dilewatkan, pelatihan online bisnis gratis yang nantinya akan dibimbing oleh para mentor bisnis yang andal!

Cara bergabungnya pun mudah. Kamu bisa melalui aplikasinya mengunduh Aplikasi Juragan DOKU melalui smartphone di sini atau kamu juga bisa mendaftar melalui website di sini. 

Terima pembayaran lancar, Usaha makin gencar, Gabung jadi Juragan DOKU, Sekarang!

1 Comment

  1. info blog artikel tentang skala usaha bermanfaat sekali. Penerapan strategi yang sesuai dengan perannya adalah kunci pertumbuhan bisnis. Salah satu strategi bisnis yang efektif adalah Jasa Desain Powerpoint. Desain presentasi yang sesuai dapat menciptakan dampak yang kuat pada merek dan efektif dalam proses komunikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *