Apakah kamu pelaku UMKM? Yuk, ketahui cara daftar bantuan UMKM untuk untuk usahamu!
Buat kamu yang merupakan seorang pelaku UMKM, bertahan di tengah gejolak pandemi COVID-19 tentunya merupakan tantangan luar biasa. Karena itu, mengetahui cara daftar bantuan UMKM tentu akan sangat membantu bisnis kamu.
Jika pada zaman dahulu, orang yang ingin membuka usaha atau bisnis hanya perlu modal dan menjalankannya begitu saja, tanpa perlu mendaftarkan usahanya. Namun, seiring berkembangnya zaman, mendaftarkan bisnis UMKM bisa memberikan manfaat yang begitu besar, salah satunya mendapatkan bantuan UMKM.
Read More: 10 Usaha Rumahan untuk Pemula
UMKM di Masa Pandemi
Tak bisa dimungkiri lagi bahwa pandemi COVID-19 memberikan dampak yang begitu besar pada beberapa sektor, terutama sektor ekonomi. Hal ini pun berdampak pada pemotongan gaji hingga pengurangan karyawan.
Sementara itu, bagi para pelaku UMKM, turunnya daya beli masyarakat dan kebijakan pembatasan kegiatan usaha, tentu makin memperparah kondisi UMKM. Mungkin kamu telah melihatnya di sekitarmu—atau bahkan mengalaminya sendiri, berapa banyak bisnis UMKM yang gulung tikar karena efek pandemi tersebut.
Setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut, pelaku UMKM secara perlahan mulai bangkit kembali. Pemerintah pun turut memberikan bantuan UMKM untuk mendukung bangkitnya UMKM yang terkena dampak pandemi.
Untuk mengetahui selengkapnya mengenai apa itu BLT UMKM, cara daftar bantuan UMKM, syarat apa saja yang harus dipenuhi, hingga bagaimana prosesnya, simak penjelasan berikut ini, yuk!
Apa Itu BLT UMKM?
Sebelum kita membahas cara daftar bantuan UMKM, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu BLT UMKM. BLT UMKM merupakan singkatan dari Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Tujuan diadakannya BLT UMKM ini adalah untuk mendukung UMKM Indonesia kembali pulih setelah diterjang badai pandemi dan menjaga stabilitas ekonomi Indonesia di tengah inflasi serta isu adanya resesi ekonomi.
BLT UMKM akan diberikan sebesar Rp1,2 juta rupiah kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang telah memenuhi syarat penerima bantuan dari pemerintah ini. Bila syarat daftar BLT UMKM ini telah kamu penuhi, langkah selanjutnya adalah mengetahui cara daftar bantuan UMKM.
Syarat Daftar BLT UMKM
Tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan BLT UMKM. Hanya UMKM yang memenuhi kriteria atau syarat berikut ini yang bisa mendapatkan bantuan UMKM. Berikut ini syarat untuk mendaftar BLT UMKM yang harus kamu penuhi:
- Pelaku UMKM merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.
- Mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).
- Mampunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Merupakan pelaku UMKM (dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM beserta lampirannya. Kamu bisa mengajukannya di Dinas Koperasi setempat sebagai penerima BLT UMKM.
- Pelaku UMKM tidak menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, dan tidak tercatat sebagai karyawan BUMN atau BUMD.
- Usaha yang akan mengajukan bantuan bukanlah penerima bantuan kredit atau pembiayaan perbankan dan KUR (Kredit Usaha Rakyat).
- Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku UMKM yang memiliki alamat usaha berbeda dengan alamat di KTP.
Nah, itulah beberapa syarat agar bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM. Jadi, pastikan kamu memenuhi syarat-syarat tersebut untuk bisa mendapatkannya, ya.
Cara Daftar Bantuan UMKM
Setelah mengetahui syarat daftar BLT UMKM tadi, lantas bagaimana cara daftar bantuan UMKM? Bila kamu merupakan seorang pelaku UMKM, setelah mengetahui cara daftar bantuan UMKM, kamu bisa langsung melakukan pendaftaran langsung ke kantor Dinas Koperasi sesuai domisili.
Berikut ini merupakan cara daftar bantuan UMKM:
- Mengajukan permohonan pendaftaran sebagai penerima bantuan UMKM melalui Dinas Koperasi setempat untuk mendapatkan surat rekomendasi.
- Melampirkan dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), SKU (Surat Keterangan Usaha), dan NIB (Nomor Induk Berusaha).
- Ajukan bantuan BLT UMKM dengan menyerahkan semua dokumen yang telah kamu siapkan.
- Petugas di Dinas Koperasi akan memeriksa kelengkapan semua dokumen yang telah kamu siapkan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah bisnis kamu telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai penerima bantuan UMKM ataukah tidak.
- Apabila petugas Dinas Koperasi menyatakan bahwa berkas kamu belum lengkap, mereka akan menginformasikan kembali. Lalu, segera lengkapi dan ajukan kembali berkas kamu ke Dinas Koperasi.
- Bila dokumen kamu telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, petugas Dinas Koperasi akan mendaftarkan usaha kamu untuk diajukan sebagai penerima BLT UMKM.
- Setelah usaha kamu didaftarkan sebagai penerima BLT UMKM, kamu bisa menunggu pengumuman kapan BLT UMKM akan dicairkan.
- Lakukan pengecekan penerima BLT UMKM di laman eform.bri.co.id/bpum dengan memasukkan data yang diperlukan seperti nomor KTP dan kode verifikasi.
Cara Cek Penerima BLT UMKM
Setelah mengetahui cara daftar bantuan UMKM, langkah selanjutnya memeriksa apakah kita telah menerima bantuan UMKM tersebut. Untuk mengecek penerima Bantuan Langsung Tunai UMKM, berikut ini adalah caranya:
- Melalui browser HP atau laptop, buka situs eform.bri.co.id/bpum.
- Isi data-data yang diperlukan pada kolom yang tersedia.
- Masukan kode verifikasi atau captcha.
- Pilih menu ‘Proses Inquiry’, kemudian tunggu hingga proses selesai.
- Kemudian, laman akan menampilkan informasi berupa NIK yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM. Kamu bisa mencocokkan dengan NIK kamu untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima bantuan UMKM atau tidak.
- Bila NIK kamu terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM, kamu dapat mencairkannya di kantor BRI yang telah ditunjuk sesuai dengan pilihan jadwal pencairan dana yang telah ditentukan.
- Untuk menentukan jadwal pencairan dana, kamu bisa memilihnya pada menu untuk reservasi pencairan BLT UMKM.
- Pada jadwal yang telah kamu pilih, siapkan dokumen yang diperlukan dan bawa dokumen tersebut ke kantor BRI untuk melakukan pencairan dana BLT UMKM.
Cara daftar bantuan UMKM ternyata cukup mudah, bukan? Bila kamu sudah mengetahui cara daftar bantuan UMKM, kamu bisa menunggu status penerimaan BLT sambil melanjutkan bisnis kamu.
Satu hal yang paling penting dalam menjalankan bisnis, yaitu kemudahan bagi pelanggan. Salah satunya adalah kemudahan dalam bertransaksi sehingga minat pelanggan tersebut dapat langsung dikonversikan menjadi penjualan. Dengan begitu, pelangganmu tidak akan hilang hanya karena rumitnya cara pembayaran.
Kamu punya bisnis? Ingin Go Digital, jangkau calon pelanggan lebih luas dan omzet meningkat?
Ayo bergabung dengan Juragan DOKU, sahabat berjualan persembahan DOKU yang bisa mendukung aktivitas jualan online kamu dengan fitur pembayaran digital dan edukasi pelatihan online bisnis gratis!
Setelah bergabung, kamu bisa menikmati fitur pembayaran digital seperti Payment Link yang bisa perbanyak transaksi sukses melalui WhatsApp, e-Katalog yang bisa buat toko online secara mandiri, QRIS yang bisa terima pembayaran dengan satu kode QR dan yang gak boleh dilewatkan, pelatihan online bisnis gratis yang nantinya akan dibimbing oleh para mentor bisnis yang handal!
Cara bergabungnya mudah, bisa melalui Aplikasi Juragan DOKU yang bisa kamu download via smartphonemu, atau kamu juga bisa mendaftar melalui website di sini.
Terima pembayaran lancar, Usaha makin gencar, Gabung jadi Juragan DOKU, Sekarang!