Niat Berbisnis? Simak 6 Perbedaan UKM dan UMKM

perbedaan ukm dan umkm

Ketahui apa saja perbedaan UKM dan UMKM dalam bisnis. Mulai dari jumlah modal, banyaknya karyawan, omzet yang dihasilkan, hingga pembebanan pajak.

Tak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa UKM dan UMKM menjadi bentuk bisnis yang sama. Memang, keduanya sama-sama memiliki peran penting dalam mendongkrak sektor ekonomi negara. Hanya, baik UKM maupun UMKM nyatanya adalah dua bentuk bisnis yang berbeda. 

Secara sederhana, UKM adalah singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah. Istilah ini kerap kali dipakai guna mendeskripsikan unit usaha skala kecil dan menengah. Sementara itu, UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Bentuk usaha ini lebih mengarah pada lingkup bisnis mikro. 

Mayoritas sumber lebih kerap memakai istilah UMKM, sebab istilah ini dianggap telah dapat mewakili tiga cakupan usaha di dalamnya. Selain itu, peraturan yang ada juga lebih berfokus pada deskripsi yang berhubungan dengan tiga lingkup bisnis, yaitu skala mikro, kecil, dan menengah. 

Read More: 7 Usaha Rumahan yang Tidak Ada Matinya, Harus Coba!

Perbedaan UKM dan UMKM, Apa Saja?

perbedaan-ukm-dan-umkm

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang membahas mengenai Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa bisnis mikro berada di bawah pembinaan kabupaten dan kota, bisnis kecil menjadi wewenang provinsi, dan bisnis menengah masuk pada skala nasional.

Sementara itu, berdasarkan aspek yuridis formalnya, bisnis skala mikro cenderung tidak memiliki badan hukum, sedangkan bisnis skala kecil dan menengah wajib mempunyai dasar aturan hukum. Badan Pusat Statistik (BPS) sendiri mengartikan UMKM sesuai dengan banyaknya karyawan. 

Kemudian, lembaga internasional Bank Dunia mengkategorikan UMKM sesuai dengan pendapatan, total nilai aset, dan jumlah karyawan. Lalu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 yang membahas tentang UMKM menggolongkan jenis UMKM sesuai dengan omzet dan asetnya. 

Lalu, apa perbedaan UKM dan UMKM? Berikut beberapa di antaranya yang perlu kamu ketahui:

perbedaan-ukm-dan-umkm

1. Modal Usaha

Perbedaan UKM dan UMKM yang pertama bisa kamu lihat dari berapa jumlah modal awal untuk mendirikan usaha. Bisnis UKM membutuhkan modal awal sekitar Rp50 juta, sedangkan bisnis UMKM modal awalnya adalah Rp300 juta atau mendapatkan bantuan dari pihak pemerintah. 

Pertanyaannya, mengapa bisnis UMKM perlu modal awal yang jumlahnya lebih besar? Ini karena bisnis UMKM dianggap lebih berpengaruh terhadap kemajuan dan perkembangan sektor ekonomi di Indonesia. Berbeda dengan bentuk bisnis UKM yang dianggap lebih mengarah pada individu dengan usaha dan profit yang kecil. 

2. Kekayaan Bersih

Selanjutnya, perbedaannya terletak pada pandangan kekayaan bersih dari setiap unit bisnis. Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2008 mengenai UMKM, bisnis yang masuk dalam skala ini mempunyai kekayaan bersih maksimal sebesar Rp50 juta yang tidak termasuk tanah maupun bangunan untuk usaha. 

Sementara itu, kriteria bisnis yang masuk dalam kelompok UKM umumnya memiliki jumlah kekayaan bersih antara Rp50 juta dan Rp500 juta yang tidak termasuk pada tanah maupun bangunan untuk usaha. Bahkan, untuk usaha menengah, total kekayaan bersihnya bisa mencapai lebih dari Rp500 juta dan maksimal hingga Rp10 miliar. 

3. Omzet

Perbedaan UKM dan UMKM lainnya adalah pemasukan bisnis atau omzet yang didapatkan. Sesuai dengan aturan UU UMKM yang berlaku di Indonesia, bisnis yang masuk dalam UMKM wajib mempunyai kriteria pemasukan tahunan sebesar Rp300 juta. 

Bisnis skala kecil umumnya mempunyai omzet antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar, sedangkan bisnis skala menengah mempunyai pemasukan usaha antara Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar. Selain itu, Bank Dunia turut menetapkan kriteria bisnis UMKM sesuai dengan pandangan omzet bisnisnya. 

Bisnis yang masuk dalam skala mikro umumnya mempunyai pemasukan satu tahun yang tidak lebih besar dari 3 juta Dolar. Sementara itu, pemasukan bisnis skala kecil tidak lebih dari 100 ribu Dolar, dan usaha menengah sampai 15 juta Dolar setiap tahunnya. 

4. Jumlah Karyawan

Selanjutnya, perbedaan UKM dan UMKM dalam total karyawan. BPS menyebutkan, usaha skala kecil adalah jenis bisnis yang mempunyai jumlah pegawai antara 5 sampai 19 orang. Berbeda dengan usaha menengah yang menjadi jenis bisnis dengan total karyawan antara 20 sampai 99 orang. 

Namun, kriteria ini tidak sama dengan pandangan dari Bank Dunia. Lembaga internasional ini menyebutkan, bisnis yang masuk dalam skala mikro wajib mempunyai jumlah pekerja tidak lebih dari 30 orang. Kemudian, total pekerja untuk usaha kecil tidak lebih dari 100 orang, dan bisnis menengah tidak lebih banyak dari 300 orang. 

5. Total Aset

Karakteristik UMKM juga dapat kamu cermati dari aspek total aset yang dimiliki. Sesuai dengan aturan dari Bank Dunia, bisnis yang masuk dalam usaha mikro punya total nilai aset yang tidak melebihi 100 ribu Dolar. Lalu, bisnis skala kecil mempunyai total nilai aset maksimal 3 juta Dolar, dan skala menengah maksimal 15 juta Dolar. 

Bisa disebutkan, UMKM menjadi jenis bisnis yang lebih banyak jumlahnya daripada unit bisnis lain di Indonesia. Jumlah yang besar ini kemudian dianggap mempunyai efek strategis pada sektor bisnis dan ekonomi negara.

6. Beban Pajak

Sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018, semua wajib pajak yang mendapatkan pemasukan dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar akan dikenai pajak penghasilan final sebesar 0,5%. Ini berarti, setiap pebisnis dengan peredaran bruto tertentu tidak wajib membayar PPn untuk semua transaksi, hanya wajib membayar PPh final. 

Dengan begitu, baik UKM maupun UMKM mempunyai potensi untuk membayar PPh final tersebut. Hanya, khusus bisnis skala menengah yang telah memiliki peredaran bruto di atas Rp4,8 miliar tidak lagi mempunyai kewajiban untuk memungut atau membayarkan pajak PPh final tersebut. 

Tak hanya itu, ada pula jenis pajak lain yang bisa dikenai pada dua sektor bisnis ini, seperti tertulis pada PPh Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 4 ayat 2. Namun, beban pajak ini didasarkan pada keadaan aktivitas operasional bisnis. 

Contohnya, bisnis skala mikro yang tidak punya karyawan, tidak melakukan penyewaan gedung perkantoran, dan tidak adanya transaksi pembelian jasa harus membayar tiga bentuk pajak tadi. 

Itu tadi beberapa perbedaan UKM dan UMKM yang perlu kamu tahu, sehingga kamu tidak lagi keliru dalam mengelompokkan kedua unit bisnis tersebut. 

Kamu punya bisnis? Ingin Go Digital, jangkau calon pelanggan lebih luas dan omzet meningkat?

Ayo bergabung dengan Juragan DOKU, sahabat berjualan persembahan DOKU yang bisa mendukung aktivitas jualan online kamu dengan fitur pembayaran digital dan edukasi pelatihan online bisnis gratis!

Setelah bergabung, kamu bisa menikmati fitur pembayaran digital seperti Payment Link yang bisa perbanyak transaksi sukses melalui WhatsApp, e-Katalog yang bisa buat toko online secara mandiri, QRIS yang bisa terima pembayaran dengan satu kode QR dan yang gak boleh dilewatkan, pelatihan online bisnis gratis yang nantinya akan dibimbing oleh para mentor bisnis yang handal!

Cara bergabungnya mudah, bisa melalui Aplikasi Juragan DOKU yang bisa kamu download via smartphonemu, atau kamu juga bisa mendaftar melalui website di sini

Terima pembayaran lancar, Usaha makin gencar, Gabung jadi Juragan DOKU, Sekarang!