Bahas Pajak Restoran Yuk! Mulai Dari Arti, Objek Pajak, Hingga Cara Hitung

pajak restoran

Pajak restoran adalah salah satu komponen biaya yang perlu dibayarkan saat makan di restoran. Kenali lebih lanjut jenis pajak ini di penjelasan berikut.

Pernahkah kamu memerhatikan struk yang didapatkan setelah makan di restoran? Selain membayar makanan yang sudah kamu pesan, salah satu komponen dari biaya makan yang kamu bayarkan adalah pajak.

Jenis pajak ini berbeda jika dibandingkan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Meski demikian, masih banyak orang yang mengira bahwa PPN sama dengan jenis pajak ini. 

Terus, apa bedanya dengan PPN dan bagaimana perhitungan tarifnya? Nah, kamu bisa cari tahu jawabannya dengan membaca artikel berikut. 

Read More: Tips Memilih Sketsa Kemasan Produk Unik yang Bisa Kamu Coba!

Definisi Pajak Restoran

Merupakan jenis pajak daerah yang dipungut atas pelayanan yang diberikan oleh restoran. Istilah ‘restoran’ ini merujuk pada fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman yang memungut bayaran atas pelayanannya.

Oleh karena itu, istilah ‘restoran’ yang dimaksud juga mencakup:

  • Rumah makan
  • Kantin
  • Warung/depot
  • Café
  • Bar
  • Kafetaria
  • Jasa sejenis, misalnya layanan katering.

Apakah sama dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

Sering kali kita salah kira bahwa pajak restoran sama dengan PPN. Padahal, kedua jenis pajak ini berbeda. Perbedaan ini terletak di pihak yang memungut pajak tersebut.

  • PPN merupakan jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat. Dalam hal ini, Pemerintah Pusat melakukan pemungutan pajak melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Pajak restoran, atau yang juga disebut sebagai Pajak Bangunan 1 (PB1), merupakan jenis pajak yang termasuk ke dalam pajak daerah kabupaten/kota. Ini artinya pihak pemungut pajak adalah Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemko) melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Lalu, apa beda pajak restoran, service tax, dan service charge?

Pada dasarnya, pajak restoran dan service tax merujuk pada pajak yang sama meski beda penyebutan. Pajak ini merupakan biaya yang dipungut restoran atas pelayanan yang diberikan.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa ada dua nama lainnya, yaitu Pajak Bangunan 1 (PB1) dan service tax

Di sisi lain, service charge berbeda dengan pajak restoran. Service charge merupakan biaya pelayanan yang dipungut oleh restoran itu sendiri. Service charge juga termasuk ke dalam perhitungan harga akhir yang perlu dibayar oleh pembeli, namun nominalnya akan masuk ke dalam kas restoran—bukan ke Dispenda ataupun DJP.

Objek, Subjek, dan WP Pajak Restoran

Dalam pembahasan mengenai pajak, kamu juga perlu tahu mengenai siapa objek pajak, subjek pajak, dan Wajib Pajak (WP) dari pajak yang sedang dibahas.

Berkaitan dengan hal tersebut, berikut adalah penjelasan mengenai objek pajak, subjek pajak, serta Wajib Pajak pajak restoran.

Objek pajak

Objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran. Dalam artian, nominal yang dikenakan pajak (Dasar Pengenaan Pajak—DPP) merupakan nominal harga yang ditagihkan restoran kepada pembeli. Hal ini diatur dalam Pasal 37 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Subjek pajak

Subjek pajak restoran merupakan pembeli/pengguna layanan yang diberikan oleh restoran tersebut. 

Jadi, jenis pajak ini memang dibebankan kepada pihak pembeli. Meskipun restoran wajib membayarkan pajak yang dipungut ini kepada Dispenda setiap bulannya, uang pajak ini dipungut restoran langsung dari pembeli yang membeli makanan/minuman dari tempat mereka. 

WP pajak restoran

WP pajak restoran adalah pihak restoran itu sendiri. Artinya, merekalah yang bertanggung jawab memungut pajak dari pembeli dan menyetorkannya kepada Dispenda secara rutin tiap bulan. 

Apakah semua restoran menjadi WP pajak restoran? Tidak juga. Setiap daerah memiliki aturan masing-masing mengenai minimal pendapatan tahunan WP yang akan dikenakan pajak.

Sebagai contoh, di DKI Jakarta, restoran yang berpendapatan <Rp200.000.000,00/tahun tidak menjadi Wajib Pajak pajak restoran.


Tarif Pajak Restoran

Karena merupakan pajak daerah, besaran persentase tarif pajak yang satu ini bisa berbeda antara daerah satu dengan daerah lainnya. 

Undang-Undang PDRD pasal 40 ayat (1) menyebutkan bahwa besaran persentase tarif pajak adalah maksimum 10% dari akumulasi biaya pelayanan. Akumulasi biaya pelayanan inilah yang disebut sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Karena undang-undang tersebut tidak menetapkan besaran persentase tarif secara pasti, besaran persentase tarif pajak berbeda antara daerah satu dan lainnya.

Pada kebanyakan kasus, kabupaten/kota menetapkan persentase maksimal sebagai tarif pajak. Dalam artian, persentase pajak yang dipungut dari tiap penjualan adalah sebesar 10% dari akumulasi biaya pelayanan.

Meski begitu, ada juga daerah yang menetapkan besaran persentase yang lebih kecil, misalnya 3%, 5%, atau 7%.

Bagaimana jika ada service charge?

Sesuai dengan penjelasan di atas, pajak baru dihitung setelah semua biaya pelayanan yang ditagihkan kepada pembeli sudah diakumulasikan. 

Ini berarti, biaya service charge harus ditambahkan dengan tagihan makanan terlebih dahulu. Setelah itu, barulah kamu bisa menghitung berapa pajak yang akan dipungut. Persentase yang digunakan tergantung pada aturan yang ada di daerah tersebut.

Supaya kamu bisa makin paham dengan cara penghitungannya, kamu bisa lihat contoh kasus di penjelasan selanjutnya. 

Bagaimana Cara Menghitungnya?

Menghitungnya sebenarnya sangat mudah. Kamu cukup menghitung berapa total pembelian makanan dan minuman, lalu tambahkan dengan service charge (jika ada). 

Akumulasi ini disebut sebagai akumulasi biaya pelayanan yang otomatis juga menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

DPP inilah yang nantinya akan dikenakan. Supaya kamu bisa menghitung berapa nominal pajak yang perlu dibayarkan, kamu perlu tahu berapa persentase tarif yang diterapkan kabupaten/kota domisilimu. 

Sebagaimana dijelaskan, kebanyakan kabupaten/kota menerapkan persentase tarif tertinggi, yaitu 10%. Untuk itu, kalikan tarif tersebut dengan DPP. 

Jika disimpulkan, bisa dihitung dengan cara berikut:

Pajak restoran = Tarif Pajak Restoran (%) x (total pembelian + service charge (jika ada))

Pajak restoran = Tarif Pajak Restoran (%) x DPP

Dengan demikian, jumlah tagihan yang perlu dibayarkan pembeli adalah (total pembelian + service charge (jika ada)) + pajak restoran, atau DPP + pajak restoran.

Contoh kasus

Misalnya, kamu dan satu orang temanmu berkunjung ke restoran dan memesan item berikut:

  • Sirloin steak 1, Rp100.000,00
  • Nasi goreng seafood 1, Rp42.500,00
  • Jus alpukat 1, Rp22.000,00
  • Lemon tea 1, Rp13.000,00
  • French fries 1, Rp35.000,00

Total pesanan 5 item tersebut adalah Rp212.500,00. Jika restoran tersebut menagihkan 5% sebagai service charge, maka total pembelian di restoran tersebut adalah Rp212.500,00 + (5% x Rp212.500,00) = Rp223.125,00. Nominal inilah yang akan menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP). 

Lalu, berapa pajak restorannya? Dengan anggapan tarif pajak adalah 10%, maka:

Pajak restoran = Tarif Pajak Restoran x DPP = 10% x Rp223.125,00 = Rp22.312,50

Ini berarti, sebagai pembeli kamu perlu membayar sebesar: Rp223.125,00 + Rp22.312,50 = Rp245.437,50.

Bagaimana, menghitungnya sangat mudah, bukan? Semoga informasi di atas membantumu memahami lebih baik, ya.

Kamu punya bisnis? Ingin Go Digital, jangkau calon pelanggan lebih luas dan omzet meningkat?

Ayo bergabung dengan Juragan DOKU, sahabat berjualan persembahan DOKU yang bisa mendukung aktivitas jualan online kamu dengan fitur pembayaran digital dan edukasi pelatihan online bisnis gratis!

Setelah bergabung, kamu bisa menikmati fitur pembayaran digital seperti Payment Link yang bisa perbanyak transaksi sukses melalui WhatsApp, e-Katalog yang bisa buat toko online secara mandiri, QRIS yang bisa terima pembayaran dengan satu kode QR dan yang gak boleh dilewatkan, pelatihan online bisnis gratis yang nantinya akan dibimbing oleh para mentor bisnis yang handal!

Cara bergabungnya mudah, bisa melalui Aplikasi Juragan DOKU yang bisa kamu download via smartphonemu, atau kamu juga bisa mendaftar melalui website di sini

Terima pembayaran lancar, Usaha makin gencar, Gabung jadi Juragan DOKU, Sekarang!