SPT Tahunan Perusahaan: Pengertian, Fungsi, Manfaat, dan Cara Lapor

spt tahunan perusahaan

Apa yang dimaksud dengan SPT Tahunan Perusahaan? Yuk, cari tahu informasi selengkapnya di sini dan jadi mitra DOKU untuk kelancaran bisnismu!

Melakukan pelaporan SPT tahunan perusahaan adalah hal yang wajib dilakukan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Menjelang batas penyampaian SPT tanggal 30 April, hampir sebagian besar perusahaan akan sibuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan. 

Read More: Kenali Tipe dan Cara Mencari Investor Untuk Kemajuan Bisnis

Sekilas Tentang SPT Tahunan Perusahaan 

SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pembayaran pajak, harta, kewajiban, dan objek atau bukan objek pajak sesuai ketentuan berlaku. SPT perusahaan lebih dikenal sebagai SPT Tahunan badan. 

SPT Badan yang memuat bukti pembayaran pajak yang harus disetorkan ke Dirjen Pajak. Wajib Pajak Badan yang dimaksud adalah Badan Usaha, seperti Commanditer Venture (CV), Perseroan Terbatas (PT), serta Yayasan dan Usaha Dagang (UD). SPT Pajak Badan harus disampaikan paling lambat empat bulan setelah tahun pajak berakhir. SPT Masa ini digunakan untuk melaporkan pajak bulanan yang terdiri dari:

  • PPh Pasal 4 Ayat 2
  • PPh pasal 15
  • SPT Masa PPh 21, 22, 23, 25, dan 26
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pemungut PPN
  • Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

Badan atau perusahaan yang tercatat sebagai wajib pajak ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). SPT bisa berupa formulir kertas maupun dokumen elektronik. Pelaporan tahunan rutin ini dilakukan atas pajak pada tahun sebelumnya. 

Berbeda dengan batas waktu wajib pajak pribadi selama 3 bulan, pelaporan SPT lembaga atau instansi memiliki batas waktu pelaporan selama 4 bulan. Wajib pajak yang telat atau tidak melaporkan SPT akan mendapatkan sanksi berupa denda dengan besaran Rp100 ribu bagi wajib pajak pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Fungsi SPT Tahunan Perusahaan 

SPT Tahunan berfungsi sebagai sarana untuk menghitung, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan jumlah pajak dari terutang. SPT juga berfungsi sebagai informasi mengenai pemenuhan pembayaran dari pajak penghasilan yang dibayarkan selama setahun terakhir. Singkatnya, SPT menjadi bukti bahwa perusahaan telah menunaikan pembayaran PPh Pasal 21 (pajak karyawan) pada negara.

Manfaat Wajib Pajak Membuat SPT Tahunan Perusahaan

Barangkali kamu bertanya, mengapa perusahaan harus membuat SPT Tahunan? Supaya lebih jelas, berikut manfaat yang akan didapat perusahaan.

Bukti Pelaporan Pajak Terjamin

Melakukan pelaporan SPT tahunan dapat meningkatkan keamanan penyimpanan data pelaporan pajak. Pelaporan ini bisa dilakukan secara manual maupun online. Apabila dilakukan secara manual, kamu akan mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) atau bukti kuning. 

Bagi yang melaporkan secara online, kamu akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Dibandingkan BPS, BPE lebih terjamin karena tidak mudah hilang. BPE juga tidak membutuhkan tempat khusus layaknya BPS. Selain itu, pelaporan pajak online juga lebih fleksibel dan cepat dibandingkan pelaporan manual.

Bisnis Lebih Profesional

Membayar pajak secara rutin dapat meningkatkan kredibilitas perusahaan baik di mata karyawan, klien, maupun kompetitor. Perusahaan yang melaporkan SPT Tahunan dan membayar pajak tepat waktu tidak akan masuk daftar hitam yang bisa menurunkan citra perusahaan.  

Kondisi Finansial Perusahaan Sehat

Memiliki bukti lapor SPT Tahunan menunjukkan bahwa finansial perusahaan dalam kondisi sehat. Hal ini penting karena penguasaan manajemen keuangan berperan penting terhadap kelangsungan bisnis dalam jangka panjang. Laporan keuangan yang digunakan saat mengisi formulir lapor SPT Tahunan juga dapat dijadikan pedoman evaluasi finansial perusahaan di masa mendatang.

Memudahkan Pinjaman Bank 

Melaporkan SPT Tahunan secara rutin akan memudahkan proses pinjam dana bank ketika kamu membutuhkan modal tambahan. Berbekal NPWP dan bukti lapor pajak, pihak bank akan menganggap perusahaanmu profesional dan memiliki kredibilitas tinggi. 

Membantu Ekonomi Negara

Pajak yang kamu bayarkan akan digunakan pemerintah untuk menstabilkan perekonomian negara. Pajak merupakan solusi paling ampuh untuk mengatasi berbagai kondisi yang mengancam keberlangsungan perekonomian negara. Dari hasil pajak, pemerintah mempunyai banyak kesempatan untuk merancang dan menerapkan kebijakan ekonomi.

Mendorong Transparasi Data Perpajakan

Pelaporan SPT Tahunan badan tidak hanya bermanfaat untuk mengelola keuangan perusahaan, melainkan juga mendorong transparansi data perpajakan negara. Hal ini juga efektif meninimalisasi manipulasi data yang berpotensi merugikan negara. Secara tidak langsung, kamu telah berkontribusi pada kemajuan ekonomi negara.  

Cara Lapor SPT Tahunan Perusahaan 

Mengingat SPT Tahunan sangat penting, kamu dapat melakukan pelaporan melalui beberapa cara.

Mengunjungi KPP

Kamu bisa mengunjungi KPP terdaftar untuk menyampaikan laporan SPT secara langsung. Sesampainya di KPP, kamu diwajibkan melengkapi formulir SPT badan dengan benar, jelas, dan lengkap. Setelah selesai, kamu akan menerima bukti kuning atau BPS.

POS Indonesia

Selain mendatangi KPP langsung, kamu juga bisa menyampaikan laporan SPT melalui POS Indonesia. Cara ini biasanya dipilih oleh perusahaan yang letaknya berada jauh dari kantor pajak dan sulit sinyal internet. Cukup masukkan formulir SPT tahunan ke amplop tertutup kemudian kirimkan ke KPP. Di bagian luar amplop, tempelkan lembar informasi yang bisa diunduh di situs resmi DJP.

Adapun dokumen yang harus dilampirkan, antara lain:

  • Laporan keuangan perusahaan selama setahun.
  • Wajib pajak UMKM melampirkan penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran 
  • Khusus perusahaan yang membebankan utang diperlukan lampiran Laporan Debt to Equity Ratio dan Utang Swasta Luar Negeri.
  • Country by Country Report (laporan per negara).
  • Daftar nominatif Biaya Hiburan (opsional).
  • Daftar nominatif Biaya Promosi (opsional).
  • Wajib pajak Migas harus melampirkan Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak atau Gas Bumi.

Online

Bagi yang menyukai kepraktisan, kamu disarankan untuk melapor SPT secara online melalui e-Filing. Berkat fasilitas dari DJP ini, kamu bisa menyampaikan laporan pajak secara praktis, cepat, serta real time tanpa harus mendatangi KPP langsung. Namun, sebelumnya kamu harus melakukan pendaftaran akun DJP terlebih dahulu. 

Adapun cara untuk melapor SPT tahunan perusahaan secara online, sebagai berikut.

  • Kamu harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang didapatkan dengan mendatangi langsung kantor pajak.
  • Setelah mengantongi EFIN, akses halaman situs DJP Online dan lakukan aktivasi akun lebih dulu. Setelahnya, kamu hanya perlu SPT Pajak sesuai langkah yang tertera di halaman situs DJP.

Wajib pajak perusahaan wajib menyertakan sejumlah dokumen untuk memenuhi syarat, seperti:

  • Formulir 1771 
  • Laporan keuangan berupa daftar penyusutan, laporan laba rugi atau neraca, serta bukti setor angsuran PPh 25.
  • Laporan keuangan maupun dokumen pendukung lainnya (optional).

Kamu pemilik bisnis? Ingin proses pembayaran pelanggan makin otomatis dan bisnis maju pesat ?

Yuk bermitra dengan DOKU, perusahaan teknologi pembayaran yang juga pionir payment gateway di Indonesia. Berdiri sejak tahun 2007, DOKU sudah mengawal ratusan ribu transaksi sukses dari berbagai perusahaan besar hingga UMKM. Cukup sekali daftar, bisnis langsung terkoneksi ke beragam metode pembayaran. Terima pembayaran bisnis makin mudah dan pelanggan pun lebih nyaman bertransaksi. 

Pilih solusi pembayaran sesuai kebutuhan Anda, seperti:

  • Solusi Perusahaan: Apapun jenis bisnisnya, kelola pembayaran pelanggan jadi mudah pakai DOKU
  •  Solusi UMKM: Tidak Perlu Paham Teknis, Bisnis Bisa Go Digital

Pastikan untuk ubah setiap peluang menjadi uang! Gunakan DOKU sekarang!