Apa itu UMKM – UMKM biasanya identik dengan usaha rumahan atau yang dikerjakan perseorangan. Saat mendengar istilah ini, mungkin akan langsung terbayang bahwa UMKM adalah penjual di warung, pedagang kaki lima, atau toko roti di pinggir jalan.
Namun, sebenarnya apa sih UMKM? Bagaimana kriteria sebuah usaha bisa disebut UMKM? Apa saja contoh bisnis UMKM di sekitar kita? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari simak informasi selengkapnya berikut ini.

Baca juga: Cari Cara Daftar Bantuan UMKM? Ini Syarat dan Prosesnya!
Apa Itu UMKM?
UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah jenis usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh individu, kelompok, atau badan usaha dengan skala kecil. UMKM merupakan sektor penting dalam perekonomian Indonesia karena dikelola oleh kalangan menengah ke bawah. Penggolongan usaha ini didasarkan pada kriteria tertentu, seperti omzet tahunan, jumlah kekayaan, dan jumlah pegawai
Kriteria dan Jenis UMKM
Berdasarkan peraturan pemerintah Indonesia, kriteria UMKM dapat dibagi sebagai berikut:
- Usaha Mikro: Biasanya dimiliki oleh individu atau keluarga dan memiliki tenaga kerja yang terbatas. Memiliki omzet tahunan maksimal sebesar Rp300 juta dan aset maksimal sebesar Rp50 juta.
- Usaha Kecil: Memiliki omzet tahunan antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar dan aset antara Rp50 juta hingga Rp500 juta.
- Usaha Menengah: Memiliki omzet tahunan antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar dan aset antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar.
Fungsi UMKM
UMKM memiliki berbagai fungsi penting dalam perekonomian:
- Menciptakan Lapangan Pekerjaan: UMKM menyerap sebagian besar tenaga kerja di Indonesia, memberikan kesempatan kerja bagi banyak orang.
- Mendorong Pertumbuhan Ekonomi: UMKM berkontribusi pada PDB dan mampu mendorong sektor ekonomi lainnya.
- Meningkatkan Inovasi: Banyak UMKM yang menjadi motor penggerak inovasi, terutama dalam bidang teknologi dan produk lokal.
- Pemberdayaan Sosial: UMKM berperan dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama di daerah-daerah pedesaan.
- Peningkatan Daya Saing: UMKM mendorong sektor usaha lainnya untuk terus berinovasi agar dapat bersaing di pasar global.
Potensi UMKM 2025
Pada tahun 2025, UMKM diprediksi akan semakin berkembang dengan banyak faktor yang mendukung, seperti:
- Akses ke Modal: Dengan semakin mudahnya akses ke pembiayaan, UMKM dapat memperoleh dana untuk mengembangkan usaha mereka.
- Teknologi dan Digitalisasi: Penggunaan teknologi dan alat digital akan memungkinkan UMKM untuk mengembangkan usaha lebih cepat, menjangkau pasar yang lebih luas, dan meningkatkan efisiensi operasional.
- Wirausaha Perempuan: Peran wirausaha perempuan akan semakin meningkat, didorong oleh akses yang lebih baik terhadap modal dan jaringan pendukung.
- Pasar Bisnis yang Aktif: Banyak pengusaha yang pensiun dan menjual bisnis mereka, memberikan peluang bagi pengusaha baru untuk mengambil alih dan mengembangkan usaha tersebut. Namun, UMKM juga harus siap menghadapi tantangan seperti kebijakan pemerintah yang terus berubah, ketegangan perdagangan global, serta ancaman siber yang semakin meningkat.
Tren UMKM 2025
Forbes memprediksi bahwa pada tahun 2025, bisnis kecil akan menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi dan inovasi. Ini didorong oleh:
- Akses yang lebih besar terhadap modal: Pembiayaan akan semakin mudah diakses oleh UMKM, mendukung pertumbuhan dan pengembangan usaha.
- Penerapan Teknologi Digital: Teknologi akan menjadi kunci bagi UMKM untuk berkembang, memudahkan mereka beradaptasi dengan perubahan pasar.
- Wirausaha sebagai Pilihan Karir: Wirausaha tidak lagi dianggap berisiko, melainkan jalur yang semakin diminati oleh banyak orang.
- Peningkatan Peran Perempuan: Wirausaha perempuan akan semakin mendominasi, dengan dukungan modal dan jaringan yang lebih kuat.
Fakta UMKM di ASEAN dan Indonesia
Di kawasan ASEAN, UMKM mencakup sekitar 97,2% hingga 99,9% dari total usaha yang ada. Mereka berkontribusi pada 85% lapangan pekerjaan, 44,8% dari PDB, dan 18% dari ekspor. Di Indonesia, UMKM sangat signifikan dengan kontribusi lebih dari 60% terhadap PDB, serta menyerap hampir 97% tenaga kerja dan berkontribusi sekitar 15,7% terhadap ekspor nasional.
Info Terbaru UMKM Indonesia 2025
Pemerintah Indonesia terus mendukung UMKM dengan berbagai program dan fasilitas:
- Pembiayaan: Seperti Ultra Mikro (UMi), Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan PNM Mekaar.
- Inklusi Keuangan: Meningkatkan akses keuangan dengan tingkat inklusi keuangan mencapai 88,7%.
- Pemberdayaan UMKM: Melalui program Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan PaDi UMKM yang dapat meningkatkan permintaan terhadap produk UMKM.
- Kemudahan Pajak: Pemerintah memberikan kemudahan seperti pembebasan PPN dan PPN impor untuk UMKM yang berorientasi ekspor.
Pajak UMKM di Tahun 2025: Fasilitas dan Kemudahan bagi WP OP UMKM
Pada tahun 2023, UMKM di Indonesia berjumlah 64,2 juta dengan kontribusi sebesar 61,07% terhadap PDB dan menyerap 97% tenaga kerja. Untuk mendukung sektor UMKM, pemerintah memberikan beberapa kemudahan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP):
- Tarif PPh Final 0,5%
UMKM dikenakan tarif PPh Final 0,5% atas peredaran bruto setiap bulan, dengan batasan peredaran bruto tahunan lebih dari Rp500 juta. Fasilitas ini dapat dinikmati selama tujuh tahun dengan pencatatan sederhana. - Perpanjangan Waktu Fasilitas Pajak
Pemerintah mengumumkan bahwa WP OP UMKM yang terdaftar sejak 2018 dan sebelumnya dapat terus menggunakan tarif 0,5% hingga akhir tahun 2025. WP OP UMKM yang terdaftar setelah 2018 masih bisa memanfaatkan fasilitas ini selama dua tahun atau lebih. - Pajak Setelah 2025
Setelah 2025, jika WP OP UMKM sudah tidak dapat menggunakan tarif 0,5%, mereka akan mengikuti ketentuan umum Pajak Penghasilan (PPh). Jika peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar, pembukuan harus dilakukan. Namun, jika kurang dari Rp4,8 miliar, mereka bisa menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) yang lebih sederhana. - Pemberitahuan Penggunaan NPPN
Untuk menggunakan NPPN, WP OP UMKM harus memberitahukan Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tiga bulan pertama tahun pajak.
Dengan fasilitas ini, meskipun tarif 0,5% tidak berlaku lagi setelah 2025, penghitungan pajak tetap sederhana untuk UMKM dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar.
Baca juga: Memahami Ragam Jenis Usaha Berdasarkan Skala Usaha
Ingin Bisnis UMKM / Korporasi Anda Tumbuh Pesat di Tahun 2025? Berikan Opsi Pembayaran Beragam untuk Pelanggan Anda bersama DOKU
Di tahun 2025, pelanggan semakin mengutamakan kenyamanan dan kemudahan dalam bertransaksi. Faktanya, 67% orang Indonesia kini lebih memilih bertransaksi secara cashless karena alasan kemudahan dan keamanan (Visa Study).
Keunggulan DOKU:
Metode Pembayaran Luas
DOKU menyediakan rangkaian produk pembayaran terluas, mulai dari Kartu Kredit, cicilan Kartu Kredit, Transfer Bank, E-wallet, PayLater, Direct Debit, Digital Banking, QRIS, hingga OTC (Over The Counter), di mana pelanggan bisa melunasi pembeliannya melalui transaksi tunai di gerai minimarket dengan menggunakan kode tertentu.
Memiliki Lisensi Terlengkap
DOKU adalah satu-satunya penyedia layanan pembayaran di Indonesia yang memiliki lima lisensi dari Bank Indonesia, yaitu untuk payment gateway, transfer dana, uang elektronik, dompet elektronik, dan operator QRIS.
Pengalaman dan Sertifikasi Unggul
Dengan menggunakan payment gateway yang tepat, hal tersebut memungkinkan pelanggan melakukan pembayaran tanpa kendala. Alhasil, komplain pelanggan dapat terhindarkan.
Perlu diketahui, Payment Card Industry Data Security Standard (PCI DSS) adalah standar keamanan informasi kepemilikan yang dikelola oleh PCI Security Standards Council, yang dibentuk oleh American Express, Discover Financial Services, JCB International, MasterCard Worldwide, dan Visa Inc.
Telah Dipercaya Ratusan Ribu Merchant Korporat
Tercatat lebih dari 150.000 merchant korporat dari lintas industri telah menggunakan layanan pembayaran DOKU, termasuk diantaranya Google, Garuda, Prudential dan Traveloka.
CEO DOKU, Chris Yeo, menegaskan pentingnya keunggulan yang dimiliki DOKU dalam sektor fintech pembayaran di Indonesia. “Saya pikir keunggulan kami sebagai payment fintech company adalah memiliki 6 lisensi pembayaran yang tidak dimiliki oleh semua fintech di Indonesia. Lisensi pembayaran ini memungkinkan kami menghasilkan berbagai macam produk pembayaran yang berbeda, seperti payment gateway, pembayaran lintas batas (cross-border), pembayaran tagihan (billers), e-money, e-wallet, QRIS, hingga collecting agent untuk mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).”
Hubungi kami
Sales kami siap memberikan informasi lebih lanjut, atau daftar di sini untuk mulai menawarkan berbagai opsi pembayaran kepada pelanggan Anda!