Cara bagi hasil usaha pemodal dan pengelola – Ada beberapa cara bagi hasil usaha pemodal dan pengelola yang bisa dijumpai dalam bisnis. Hubungan antara pemodal dan pengelola bisnis terbentuk bukanlah tanpa alasan. Pemodal berharap mendapatkan lebih dari dana yang mereka investasikan, sementara pengelola mengharapkan dana untuk menjalankan bisnisnya. Oleh karena itu, pembagian hasil usaha harus dilakukan dengan adil agar hubungan kerja sama tetap terjalin dengan baik.
Selain itu, para ahli manajemen juga menyarankan agar pemodal dan pengelola usaha tidak hanya fokus pada pembagian keuntungan, tetapi juga memperhatikan pembagian risiko. Hal ini diungkapkan oleh Stephen Covey dalam bukunya The 7 Habits of Highly Effective People, di mana ia menjelaskan bahwa kerjasama yang efektif terjadi ketika kedua pihak berkomitmen untuk berbagi risiko dan manfaat secara adil. Sebuah perjanjian yang mencakup pembagian kerugian dan keuntungan secara transparan akan memperkuat kemitraan bisnis.
Sebelum hubungan kerja sama dimulai, penting untuk berbicara dan menyepakati cara bagi hasil usaha yang adil. Apa saja jenis bagi hasil usaha yang bisa diterapkan? Berikut penjelasannya.
Baca juga: Ingin Sukses? Ini 12 Mental Pengusaha yang Harus Kamu Miliki
Jenis Bagi Hasil Usaha Pemodal dan Pengelola
1. Profit Sharing – Contoh Kasus

Kasus: Warung Kopi
Pemodal: Andi (Rp100 juta)
Pengelola: Budi (Rp50 juta)
Andi dan Budi sepakat untuk membuka sebuah warung kopi kecil di pusat kota. Andi berperan sebagai pemodal yang menyediakan sebagian besar dana, sedangkan Budi bertanggung jawab penuh terhadap operasional harian. Mereka sepakat untuk bagi hasil berdasarkan kontribusi modal mereka: 2:1, yaitu Andi 67% dan Budi 33%.
Pada bulan pertama, usaha warung kopi tersebut menghasilkan keuntungan bersih sebesar Rp15 juta setelah dikurangi biaya operasional, seperti gaji karyawan, bahan baku, dan sewa tempat. Pembagian keuntungan dilakukan berdasarkan kesepakatan:
- Andi (67%): Rp10.050.000
- Budi (33%): Rp4.950.000
Dengan model ini, Andi mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kontribusi modalnya lebih banyak, sementara Budi mendapatkan bagian lebih kecil meskipun ia terlibat langsung dalam menjalankan usaha.
2. Dividen dan Gaji – Contoh Kasus
Kasus: Usaha Laundry
Pemodal: Siti (Rp75 juta)
Pengelola: Rudi (Rp25 juta)
Siti adalah pemodal yang menyediakan dana untuk membuka usaha laundry, sementara Rudi bertanggung jawab penuh dalam mengelola operasional sehari-hari. Mereka sepakat bahwa Siti akan mendapatkan dividen 60% dari keuntungan, sementara Rudi akan menerima gaji tetap bulanan sebesar Rp4 juta dan 40% dari keuntungan.
Pada bulan kedua, usaha laundry tersebut menghasilkan keuntungan bersih sebesar Rp20 juta. Pembagian hasil dilakukan sebagai berikut:
- Gaji Rudi: Rp4 juta
- Dividen Siti (60%): Rp12 juta
- Dividen Rudi (40%): Rp8 juta
Jika usaha mengalami kerugian, Rudi tetap akan menerima gaji tetapnya sebesar Rp4 juta, namun Siti dan Rudi akan menanggung kerugian berdasarkan porsi bagi hasil dividen mereka.
3. Pembagian Dividen pada Pemodal – Contoh Kasus
Kasus: Usaha Peternakan Ayam
Pemodal: Pak Ali (Rp150 juta)
Pengelola: Joko (Rp0, hanya tenaga)
Pak Ali adalah pemodal yang menanamkan dana untuk usaha peternakan ayam, sementara Joko mengelola operasional usaha tersebut. Mereka sepakat untuk bagi hasil keuntungan usaha dengan porsi 70% untuk Pak Ali dan 30% untuk Joko. Joko hanya berperan sebagai pengelola, tanpa menyumbang modal.
Pada bulan ketiga, usaha peternakan tersebut menghasilkan keuntungan bersih Rp30 juta setelah dikurangi biaya operasional dan gaji karyawan. Pembagian keuntungan dilakukan sebagai berikut:
- Pak Ali (70%): Rp21 juta
- Joko (30%): Rp9 juta
Jika usaha peternakan tersebut merugi, Pak Ali yang menanggung seluruh kerugian, karena Joko tidak memberikan modal dan hanya bekerja sebagai pengelola.
4. Revenue Sharing – Contoh Kasus
Kasus: Toko Online
Pemodal: Tina (Rp200 juta)
Pengelola: Nia (Rp0, hanya tenaga)
Tina adalah pemodal yang menginvestasikan uang sebesar Rp200 juta untuk membuka toko online pakaian, sedangkan Nia bertanggung jawab mengelola toko, mulai dari pemasaran hingga pengiriman produk. Mereka sepakat untuk membagi seluruh pendapatan toko tanpa memotong biaya operasional, dengan Tina mendapatkan 60% dan Nia 40%.
Pada bulan pertama, toko online tersebut menghasilkan pendapatan kotor sebesar Rp50 juta. Pembagian hasil dilakukan berdasarkan revenue sharing sebagai berikut:
- Tina (60%): Rp30 juta
- Nia (40%): Rp20 juta
Sistem ini memungkinkan kedua pihak mendapatkan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan mereka, tanpa memperhitungkan biaya lain seperti ongkos kirim atau biaya pemasaran.
5. Gross Profit Sharing – Contoh Kasus
Kasus: Toko Pakaian
Pemodal: Rika (Rp120 juta)
Pengelola: Hendra (Rp40 juta)
Rika dan Hendra membuka usaha toko pakaian di mall. Mereka sepakat untuk bagi hasil berdasarkan laba kotor (setelah mengurangi harga pokok penjualan) tanpa menghitung biaya operasional lainnya. Mereka sepakat untuk membagi laba kotor 50:50.
Pada bulan kedua, toko pakaian tersebut menghasilkan pendapatan sebesar Rp80 juta dan harga pokok penjualannya sebesar Rp40 juta. Keuntungan kotor yang akan dibagikan adalah Rp40 juta (pendapatan dikurangi harga pokok penjualan).
Pembagian keuntungan dilakukan sebagai berikut:
- Rika (50%): Rp20 juta
- Hendra (50%): Rp20 juta
Sistem ini hanya memperhitungkan keuntungan kotor dari penjualan, tanpa mengurangi biaya operasional lain seperti gaji karyawan dan sewa toko.
Cara Bagi Hasil Usaha Menurut Islam
Dalam Islam, prinsip bagi hasil usaha dikenal dengan Musyarakah (kerjasama dalam modal dan usaha) dan Mudarabah (kerjasama dalam usaha di mana salah satu pihak menyediakan modal dan yang lainnya mengelola usaha). Berikut adalah beberapa prinsip dalam pembagian hasil menurut Islam:
- Adil dan Transparan: Pembagian harus berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak boleh ada pihak yang merasa dirugikan.
- Berbagi Keuntungan dan Kerugian: Baik pemodal maupun pengelola harus siap untuk berbagi keuntungan dan kerugian sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat.
- Tanpa Riba: Pembagian hasil usaha dalam Islam tidak boleh melibatkan riba atau bunga. Semua transaksi harus bebas dari unsur riba.
Contoh dalam Mudarabah:
Jika seorang pemodal (misalnya, A) memberikan modal Rp100 juta kepada seorang pengelola (B) untuk membuka usaha, keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan (misalnya, 60% untuk A dan 40% untuk B). Namun, jika usaha mengalami kerugian, pemodal (A) akan menanggung kerugian sesuai dengan jumlah modal yang dia berikan, sementara pengelola (B) tidak menanggung kerugian karena ia hanya bertugas mengelola usaha.
Baca juga: Pemilik Perusahaan Disebut Apa Saja? Serba-Serbi Dunia Bisnis yang Harus Kamu Tahu
Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Bagi Hasil
Untuk menghindari perselisihan di kemudian hari, penting untuk membuat perjanjian kerjasama usaha bagi hasil. Perjanjian ini harus memuat beberapa hal penting, seperti:
- Identitas Pihak-pihak yang Terlibat: Nama dan alamat lengkap pemodal dan pengelola.
- Deskripsi Usaha: Jenis usaha yang dijalankan, misalnya restoran, toko online, atau peternakan.
- Jumlah Modal: Detail tentang kontribusi modal masing-masing pihak.
- Persentase Pembagian Hasil: Perincian tentang bagaimana keuntungan akan dibagi (misalnya, 50:50 atau 70:30).
- Pembagian Kerugian: Penjelasan siapa yang menanggung kerugian jika usaha mengalami kerugian.
- Tanggung Jawab Masing-masing Pihak: Menjelaskan tugas dan kewajiban pemodal dan pengelola.
- Durasi Perjanjian: Lama waktu kerjasama berlangsung, serta ketentuan perpanjangan atau pemutusan kontrak.
- Ketentuan Lain: Misalnya, hak atas keputusan usaha, prosedur jika salah satu pihak ingin keluar dari kerjasama, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Perjanjian ini bisa disusun dengan bantuan notaris atau pengacara untuk memastikan keabsahannya dan menghindari perselisihan di kemudian hari.
CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA BAGI HASIL
Pada hari ini, [Tanggal], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama (Pemodal)
Nama: [Nama Pemodal]
Alamat: [Alamat Pemodal]
Pihak Kedua (Pengelola)
Nama: [Nama Pengelola]
Alamat: [Alamat Pengelola]
Dengan ini menyepakati untuk bekerjasama dalam usaha [Nama Usaha] dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Modal dan Pembagian Keuntungan
- Pihak Pertama memberikan modal sebesar Rp[Nominal].
- Pihak Kedua mengelola usaha dengan kontribusi tenaga dan keahlian.
- Pembagian keuntungan:
- Pihak Pertama: [Persentase]%
- Pihak Kedua: [Persentase]%
Pasal 2: Pembagian Kerugian
Kerugian usaha akan ditanggung oleh Pihak Pertama sesuai dengan besaran modal yang diberikan, sementara Pihak Kedua tidak menanggung kerugian.
Pasal 3: Durasi Perjanjian
Perjanjian ini berlaku selama [Durasi] dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama.
Pasal 4: Pemutusan Kerjasama
Jika salah satu pihak ingin mengakhiri kerjasama, pemberitahuan harus diberikan minimal [Jangka Waktu Pemberitahuan] sebelumnya.
Pasal 5: Penyelesaian Sengketa
Setiap sengketa akan diselesaikan melalui musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan, akan diselesaikan di [Nama Pengadilan].
Demikian perjanjian ini dibuat dengan penuh kesepakatan dan dapat diperbaharui sesuai kebutuhan kedua belah pihak.
Pihak Pertama (Pemodal)
Tanda Tangan: ___________________
Pihak Kedua (Pengelola)
Tanda Tangan: ___________________
Saksi 1
Nama: [Nama Saksi 1]
Tanda Tangan: ___________________Saksi 2
Nama: [Nama Saksi 2]
Tanda Tangan: ___________________
Ingin Bisnis UMKM / Korporasi Anda Tumbuh Pesat di Tahun 2025? Berikan Opsi Pembayaran Beragam untuk Pelanggan Anda bersama DOKU
Di tahun 2025, pelanggan semakin mengutamakan kenyamanan dan kemudahan dalam bertransaksi. Faktanya, 67% orang Indonesia kini lebih memilih bertransaksi secara cashless karena alasan kemudahan dan keamanan (Visa Study).
Keunggulan DOKU:
Metode Pembayaran Luas
DOKU menyediakan rangkaian produk pembayaran terluas, mulai dari Kartu Kredit, cicilan Kartu Kredit, Transfer Bank, E-wallet, PayLater, Direct Debit, Digital Banking, QRIS, hingga OTC (Over The Counter), di mana pelanggan bisa melunasi pembeliannya melalui transaksi tunai di gerai minimarket dengan menggunakan kode tertentu.
Memiliki Lisensi Terlengkap
DOKU adalah satu-satunya penyedia layanan pembayaran di Indonesia yang memiliki lima lisensi dari Bank Indonesia, yaitu untuk payment gateway, transfer dana, uang elektronik, dompet elektronik, dan operator QRIS.
Pengalaman dan Sertifikasi Unggul
Dengan menggunakan payment gateway yang tepat, hal tersebut memungkinkan pelanggan melakukan pembayaran tanpa kendala. Alhasil, komplain pelanggan dapat terhindarkan.
Perlu diketahui, Payment Card Industry Data Security Standard (PCI DSS) adalah standar keamanan informasi kepemilikan yang dikelola oleh PCI Security Standards Council, yang dibentuk oleh American Express, Discover Financial Services, JCB International, MasterCard Worldwide, dan Visa Inc.
Telah Dipercaya Ratusan Ribu Merchant Korporat
Tercatat lebih dari 150.000 merchant korporat dari lintas industri telah menggunakan layanan pembayaran DOKU, termasuk diantaranya Google, Garuda, Prudential dan Traveloka.
CEO DOKU, Chris Yeo, menegaskan pentingnya keunggulan yang dimiliki DOKU dalam sektor fintech pembayaran di Indonesia. “Saya pikir keunggulan kami sebagai payment fintech company adalah memiliki 6 lisensi pembayaran yang tidak dimiliki oleh semua fintech di Indonesia. Lisensi pembayaran ini memungkinkan kami menghasilkan berbagai macam produk pembayaran yang berbeda, seperti payment gateway, pembayaran lintas batas (cross-border), pembayaran tagihan (billers), e-money, e-wallet, QRIS, hingga collecting agent untuk mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).”
Hubungi kami
Sales kami siap memberikan informasi lebih lanjut, atau daftar di sini untuk mulai menawarkan berbagai opsi pembayaran kepada pelanggan Anda!