QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) telah menjadi metode pembayaran favorit karena kemudahan transaksi cashless sehari-hari. Untuk pelaku bisnis, QRIS tidak hanya mempermudah terima pembayaran tetapi juga dapat meningkatkan penjualan dengan menjangkau lebih banyak pelanggan.
Data ASPI mencatat (Maret 2024), saat ini ada 49 juta pengguna dan 32 juta merchant QRIS dengan jumlah perputaran uang untuk semua transaksi mencapai Rp 42 triliun. Transaksi QRIS pun bertumbuh sebesar 194,06% (yoy) pada April 2024.
Menurut data Populix, QRIS banyak digunakan untuk transaksi dibawah Rp 500.000. Sejalan survey tersebut, QRIS dari DOKU juga banyak digunakan di industri retail, seperti, pembelian tiket transportasi publik, pembayaran sekolah atau kursus dan pembelian makanan atau minuman. Namun, seiring dengan kemudahan yang diberikan dan akses yang praktis dari QRIS, muncul pula risiko penyalahgunaan, seperti kasus QRIS palsu yang perlu diwaspadai.
Hati-Hati! QRIS Palsu Merajalela
QRIS palsu adalah kode QR ilegal yang meniru identitas merchant sah dan dipasang di lokasi strategis untuk menipu konsumen. Tujuannya adalah agar pembayaran masuk ke rekening pelaku, bukan ke merchant yang sebenarnya. Tahun 2023, kasus penipuan QRIS palsu di 38 masjid Jakarta telah menjadi sorotan publik. Pelaku menempelkan kode QRIS palsu yang mengarahkan dana infaq masjid ke rekening pribadi mereka, Ini tentu merugikan pihak masjid dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pembayaran digital. Kasus ini menegaskan pentingnya kewaspadaan dan ketelitian saat bertransaksi QRIS, terutama di tempat-tempat umum.
Ciri-Ciri QRIS Palsu & Perbedaan dengan QRIS Asli
Contoh QRIS Palsu

Contoh QRIS Asli

Berikut beberapa ciri-ciri QRIS palsu dan perbedaannya dengan QRIS asli yang perlu pengguna diperhatikan:
Aspek | QRIS Asli | QRIS Palsu |
NMID | Unik dan sesuai dengan data perusahaan yang terdaftar di database Bank Indonesia. | Tidak valid atau tidak sesuai dengan data perusahaan.Mungkin menggunakan NMID yang sama dengan merchant lain. |
Kesesuaian QR Code dengan Nama Merchant saat Transaksi | Nama merchant yang tertera pada QR code harus sama dengan nama merchant yang muncul saat transaksi. | Nama merchant yang tertera pada QR code berbeda dengan nama merchant yang muncul saat transaksi. |
Kode QR pada footer | Terdapat footer yang jelas dan berisi Kode NNS dan tanggal versi cetak | Footer mungkin tidak ada, tidak jelas, atau berisi informasi yang tidak valid.Informasi footer mungkin tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
Tips bagi Bisnis: Jaga QRIS Agar Tidak Disalahgunakan!
- Daftar Melalui PJP Resmi: Pastikan bisnis mendaftarkan QRIS melalui Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang resmi dan berlisensi dari Bank Indonesia, seperti DOKU. Ini akan menjamin keamanan dan keabsahan kode QRIS Anda.
- Pasang Signage QRIS yang Jelas: Untuk menghindari kebingungan pelanggan dan meningkatkan pengalaman transaksi, pasang signage QRIS ditempat yang aman dan dekat kasir agar pengguna mudah mengakses saat ingin membayar. Pastikan juga informasi pada QRIS lengkap seperti nama merchant, logo PJP, dan kode QR yang valid atau sesuai ketentuan yang tepat.
- Pantau Transaksi Secara Berkala & Buat Notifikasi: Rutin cek laporan transaksi QRIS dan aktifkan notifikasi agar kasir merchant bisa memastikan transaksi berhasil.
- Laporkan untuk Transaksi Mencurigakan: Jika menemukan transaksi dengan jumlah yang tidak wajar, segera laporkan kepada PJP atau Bank Indonesia.
Bagi merchant DOKU, silahkan sampaikan kendala QRIS melalui halaman Customer Support melalui telepon di (1500963), e-mail (care@doku.com), atau Twitter (@dokuid).
Jangan Terjebak QRIS Palsu, jadilah Konsumen Cermat!
- Periksa Keaslian QRIS: Pastikan logo QRIS resmi tertera, kode QR jelas, dan terdaftar di PJP berlisensi. Bandingkan dengan QRIS lain jika memungkinkan.
- Cek Detail Transaksi: Selalu cek nama merchant dengan nama yang terdaftar pada saat transaksi, cek nominal transaksi, dan simpan bukti pembayaran.
- Simpan Bukti Transaksi: Simpan bukti transaksi, seperti struk atau screenshot, sebagai referensi jika terjadi masalah atau hal yang tidak diinginkan.
Belanja di Korea Selatan Nanti Bisa Pakai QRIS lho!
QRIS Antarnegara, yang sudah mempermudah transaksi di Malaysia, Thailand dan Singapura, akan segera hadir di Korea Selatan. Penandatanganan MoU antara Bank Indonesia dan Bank of Korea pada 15 Juli 2024 di Penang, Malaysia, membuka peluang baru untuk transaksi internasional, mendukung perjalanan wisata dan ekspansi bisnis Indonesia ke pasar global. Selain mempermudah perjalanan wisata, QRIS Antarnegara juga mendukung aktivitas bisnis Indonesia yang ingin menjangkau pasar internasional. Dengan QRIS dari DOKU, bisnis Anda sudah bisa menerima pembayaran dari 3 Negara ASEAN tersebut. Jadi, satu kode QR, untuk tingkatkan penjualan dan kenyamanan pelanggan dari berbagai negara.
Baca juga:
QRIS TUNTAS, Lebih dari Sekedar Scan & Bayar!
Manfaat QRIS & Tips Aman untuk Optimalkan Pembayaran Digital
Pekan QRIS Nasional 2024

Pekan QRIS Nasional adalah sebuah inisiatif yang digagas oleh Bank Indonesia (BI) yang diselenggarakan rutin setiap tahunnya di bulan Agustus sejak tahun 2019 bertepatan saat QRIS pertama kali diluncurkan. Pekan QRIS Nasional ke-5 tahun ini diadakan pada 12-18 Agustus 2024. Dengan mengusung tema “Pakai QRIS untuk Indonesia Maju”, inisiatif ini tidak hanya mendorong adopsi QRIS sebagai metode pembayaran modern, tetapi juga merefleksikan semangat kemerdekaan dalam konteks digital. QRIS, sebagai tonggak sejarah dalam transformasi digital Indonesia, telah memberikan kemerdekaan finansial bagi masyarakat, memperkuat perekonomian nasional, dan menyatukan Nusantara dalam satu sistem pembayaran.
QRIS Satu Menangnya Banyak – #AyoPakaiQRIS