Kriteria dan Kategori UMKM di Indonesia yang Perlu Diketahui

kriteria dan kategori umkm di indonesia
Table of Contents

KEY TAKEAWAYS:

  • Definisi dan Kontribusi UMKM. UMKM adalah pondasi perekonomian nasional, menyumbang 99% dari seluruh unit usaha, 61% PDB (Rp9,58 triliun), dan membuka lapangan kerja bagi 97% total tenaga kerja di Indonesia. UMKM terbagi menjadi usaha mikro, kecil, dan menengah berdasarkan omzet tahunan sesuai PP No. 7 Tahun 2021.
  • Manfaat Memahami Kategori UMKM. Mengetahui klasifikasi UMKM membantu pelaku usaha mengurus izin usaha, memperkirakan besaran pajak, mengakses fasilitas, insentif, dan program pemerintah yang tepat, serta membuka peluang pembiayaan dan merencanakan strategi pengembangan bisnis.
  • Kategori UMKM Berdasarkan Omzet Usaha Mikro: Omzet maksimal Rp2 miliar per tahun, modal maksimal Rp1 miliar (belum termasuk tanah dan bangunan), karyawan tidak lebih dari 10 orang. Contoh: toko kelontong, pedagang kaki lima, laundry rumahan.
  • Kategori UMKM Berdasarkan Omzet Usaha Kecil: Omzet antara Rp15 miliar sampai Rp50 miliar per tahun, karyawan 10–30 orang, struktur lebih tertata, cakupan pasar lebih luas. Contoh: restoran dengan beberapa cabang, bengkel, konveksi rumahan, bisnis pengolahan makanan ringan yang memasok ke minimarket.
  • Kategori UMKM Berdasarkan Omzet Usaha Menengah: Omzet antara Rp15 miliar sampai Rp50 miliar per tahun. (Catatan: Artikel hanya menyebutkan kisaran omzet untuk usaha kecil dan menengah sama, yaitu Rp15-50 miliar, namun di bagian "Kategori UMKM Berdasarkan Omzet dan Skala Usaha" disebutkan untuk mikro Rp2 miliar, kecil Rp2-15 miliar, dan menengah Rp15-50 miliar. Akan lebih baik jika ada klarifikasi lebih lanjut di dokumen asli mengenai perbedaan omzet antara kecil dan menengah).
  • Akses Pembiayaan Modal Berdasarkan Skala Usaha Mikro: BLT UMKM, KUR, Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), BPUM, LPDB-KUMKM.
  • Akses Pembiayaan Modal Berdasarkan Skala Usaha Kecil dan Menengah: KUR, LPDB-KUMKM, koperasi simpan pinjam, atau lembaga keuangan lain.
  • Potensi Naik Kelas dan Strategi Pengembangan: Semua jenis UMKM memiliki potensi untuk naik kelas. Hal ini memerlukan adaptasi, perencanaan strategis, eksekusi disiplin, serta memanfaatkan program pelatihan dan pendampingan dari pemerintah untuk menggali wawasan dan menghadapi tantangan bisnis di jenjang berikutnya.

UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) adalah salah satu pondasi perekonomian nasional sekaligus penggerak ekonomi lokal di daerah-daerah kecil. Menurut data dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia tahun 2023, jumlahnya UMKM mencapai 99% dari seluruh unit usaha di Indonesia. Bisnis ini juga telah menyumbang 61% pendapatan domestik bruto (PDB), atau setara dengan Rp9,58 triliun.

Kontribusinya tak hanya itu saja, UMKM juga telah membuka lapangan kerja kepada 117 orang atau 97% dari total jumlah tenaga kerja. Dari sekumpulan bukti tersebut, tidak berlebihan jika UMKM disebut sebagai tonggak ekonomi Indonesia yang perlu terus didukung serta diberdayakan.

UMKM sendiri terbagi menjadi beberapa kriteria, yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah. Pembagian ini dikelompokkan berdasarkan besarnya omzet atau hasil penjualan tahunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 (PP UMKM terbaru).

Manfaat Memahami Kriteria dan Kategori UMKM

UMKM adalah jenis usaha produktif yang dimiliki secara perorangan maupun organisasi serta dikelompokkan dalam skala mikro, kecil, maupun menengah. Pengelompokkan ini sesuai dengan ketentuan regulasi terbaru menggantikan UU UMKM lama, yakni Undang-Undang No. 20 Tahun 2008.

UMKM dikelompokkan dalam beberapa kategori berdasarkan kriteria modal usaha serta hasil penjualannya. Setiap pengusaha perlu tahu klasifikasi bisnisnya dengan mengacu pada pengkategorian yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021.

Memahami setiap kategori ini bertujuan untuk mengetahui skala usahanya untuk keperluan mengurus surat izin usaha serta memperkirakan besaran pajak yang perlu dibayarkan. Dengan mengetahui kategori skala usahanya, pelaku UMKM dapat mengakses berbagai fasilitas, insentif, dan program pemerintah yang tepat untuk pengembangan bisnis masing-masing. Pemahaman ini juga membantu pengusaha membuka peluang baru ke akses pembiayaan dan merencanakan strategi terbaik untuk memajukan bisnis agar bisa naik kelas ke tingkatan UMKM berikutnya.

Kategori UMKM Berdasarkan Omzet dan Skala Usaha

Berdasarkan besaran omzet tahunan beserta skala usahanya, UMKM terbagi menjadi tiga kategori, yaitu Usaha Mikro, Kecil, maupun Menengah. Setiap kategori bisnis memiliki akses serta peluang pembiayaan modal yang berbeda. Setelah mengetahui klasifikasi ini, pebisnis dapat lebih mudah menentukan jenis pembiayaan maupun bantuan modal yang paling sesuai dengan skala bisnisnya.

Terdapat beberapa lembaga yang menyediakan berbagai program bantuan modal untuk meningkatkan daya saing dan kapasitas usaha sesuai skalanya. Untuk bisnis berskala mikro, bantuan modal bisa didapatkan melalui program BLT (Bantuan Langsung Tunai) UMKM, KUR (Kredit Usaha Rakyat), Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), BPUM (Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro), dan LPDB-KUMKM (Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Sementara itu, bisnis berskala kecil maupun menengah dapat mengakses bantuan modal melalui KUR, LPDB-KUMKM, koperasi simpan pinjam, atau lembaga keuangan lain yang menjadi sumber pendanaan UMKM.

Usaha Mikro

Bisnis berskala mikro adalah kategori UMKM dengan omzet tahunan paling kecil, maksimal hanya Rp2 miliar per tahun. Selain omzet tahunan, modal usahanya juga sama-sama terbatas.

Kriteria modal maksimal untuk bisnis mikro menurut regulasi terbaru senilai Rp1 miliar, belum termasuk tanah serta bangunan. Modal yang didapatkan umumnya berasal dari tabungan pribadi atau pinjaman kecil.

Seringnya, jenis bisnis ini dimiliki oleh individu atau keluarga dan belum memiliki tata kelola yang kompleks. Karyawan yang dipekerjakan juga tidak lebih dari 10 orang, bahkan hampir semua operasional bisnis hanya dijalankan sendiri oleh pemiliknya. Beberapa contoh usaha mikro meliputi toko kelontong kecil, pedagang makanan kaki lima, dan jenis bisnis rumahan, seperti laundry dan katering.

Usaha Kecil

Bisnis berskala kecil merupakan kategori lanjutan dari jenis usaha mikro dan memiliki omzet tahunan yang lebih tinggi. Kisaran omzet per tahunnya berdasarkan regulasi terbaru yaitu antara Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Tidak seperti bisnis mikro, usaha berskala kecil ini biasanya sudah memiliki struktur yang lebih tertata. Ini karena jumlah tenaga kerjanya bisa mencapai 10–30 orang, sehingga perlu struktur organisasi serta pembagian tugas yang jelas. Selain itu, jenis bisnis ini juga memiliki cakupan pasar lebih luas, meskipun tetap beroperasi dalam skala terbatas. Contoh usahanya meliputi restoran dengan beberapa cabang, bengkel dengan beberapa karyawan, konveksi rumahan dengan beberapa penjahit, atau bisnis pengolahan makanan ringan yang memasok ke minimarket, hingga toko kelontong yang sudah lebih berkembang.

Kesimpulannya, usaha kecil adalah versi bisnis mikro yang lebih berkembang, dibuktikan dengan jumlah omzet, karyawan, serta cakupan operasional yang lebih besar. Jenis bisnis ini juga dinilai lebih mapan dan potensial untuk naik kelas menjadi kategori usaha menengah.

Usaha Menengah

Usaha menengah memiliki omzet tahunan antara Rp15 miliar hingga Rp50 miliar dan sudah lebih berkembang dibandingkan usaha kecil. Bisnis ini biasanya memiliki struktur organisasi yang lebih tertata, dengan jumlah karyawan antara 30 hingga 100 orang. Selain itu, usaha menengah umumnya memiliki cakupan pasar yang lebih luas dan telah membangun reputasi di industri.

Dengan akses pembiayaan yang lebih mudah, usaha menengah bisa memanfaatkan peluang yang ada untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing. Meski begitu, tantangan seperti pengelolaan sumber daya manusia dan persaingan pasar tetap perlu dihadapi. Untuk itu, penting bagi pengusaha menengah untuk terus berinovasi, meningkatkan efisiensi operasional, serta memanfaatkan berbagai program pelatihan dan pendampingan yang tersedia.

Dengan perencanaan yang matang, usaha menengah memiliki potensi besar untuk naik kelas menjadi perusahaan besar yang lebih menguntungkan.

Berdasarkan penjelasan di atas, tentunya Anda sudah tahu kategori skala bisnis masing-masing sesuai dengan regulasi pembagian kriteria UMKM terbaru. Usaha mikro memiliki omzet, cakupan, dan jumlah karyawan paling kecil daripada skala bisnis lainnya. Usaha kecil memiliki cakupan lebih luas dari bisnis mikro, namun dalam skala yang masih terbatas. Sementara itu, usaha menengah memiliki cakupan yang lebiih besar dan omzet yang lebih tinggi dibanding usaha mikro dan kecil.

Meski begitu, semua jenis bisnis punya potensi sama untuk naik kelas, asalkan kemauan untuk berkembang itu diimbangi dengan kemampuan adaptasi, perencanaan strategis, serta eksekusi yang disiplin.

Selain itu, pebisnis juga dapat memanfaatkan program pelatihan dan pendampingan dari pemerintah sesuai kategori usahanya. Langkah ini bisa jadi akses untuk menggali wawasan berbisnis yang relevan secara lebih mendalam. Dengan begitu, pengusaha jadi lebih lihai menghadapi level usaha saat ini serta siap menghadapi jenjang berikutnya dengan pemahaman lebih matang.

Agar lebih familiar dengan tantangan dan strategi transformasi bisnis ke tingkat selanjutnya, cari tahu lebih lanjut mengenai cara UMKM bisa naik kelas di sini: Strategi UMKM Naik Kelas agar Usaha Bertumbuh Pesat.

Sumber:

  • Kementerian Keuangan RI. Peran UMKM dalam Perekonomian Indonesia. Diakses pada 7 Juli 2025. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/purwakarta/id/data-publikasi/berita-terbaru/2891-peran-umkm-dalam-perekonomian-indonesia.html
  • KADIN Indonesia. UMKM Indonesia. Diakses pada 7 Juli 2025. https://kadin.id/data-dan-statistik/umkm-indonesia/#:~:text=Peran%20UMKM%20sangat%20besar%20untuk,%2C%20setara%20Rp9.580%20triliun.
  • Kontrak Hukum. Kriteria UMKM Menurut Peraturan Baru. Diakses pada 7 Juli 2025. https://kontrakhukum.com/article/peraturan-baru-umkm/
  • UkmIndonesia.id. Apa itu UMKM? Ini definisi dan Kriteria UMKM terbaru Menurut Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021. Diakses pada 7 Juli 2025. https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/apa-itu-umkm-ini-definisi-dan-kriteria-umkm-terbaru-menurut-peraturan-pemerintah-no-7-tahun-2021
  • UkmIndonesia.id. 7 Daftar Bantuan Pemerintah untuk UMKM, Jangan Sampai Terlewat!. Diakses pada 7 Juli 2025. https://ukmindonesia.id/index.php/baca-deskripsi-posts/7-daftar-bantuan-pemerintah-untuk-umkm-jangan-sampai-terlewat
  • Menjadi Pengaruh. Kategori UMKM Berdasarkan Omset. Diakses pada 7 Juli 2025. https://menjadipengaruh.com/kategori-umkm-berdasarkan-omset/