Memilih payment gateway bukan hanya soal biaya dan jumlah metode pembayaran. Perizinan payment gateway juga penting karena layanan ini berkaitan langsung dengan pemrosesan transaksi pembayaran.
Di Indonesia, penyelenggaraan sistem pembayaran berada dalam pengaturan dan pengawasan Bank Indonesia (BI). Karena itu, bisnis perlu memahami status PJP, ruang lingkup layanan, serta cara mengecek legalitas provider sebelum menggunakannya.
Apakah Payment Gateway Harus Berizin?
Ya. Jika sebuah perusahaan menjalankan aktivitas sistem pembayaran yang termasuk dalam ruang lingkup perizinan Bank Indonesia, perusahaan tersebut harus memperoleh izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Kerangka regulasi sistem pembayaran terus berkembang. Salah satu regulasi terbaru adalah PBI No. 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran yang mulai berlaku pada 31 Maret 2026.
Payment gateway termasuk contoh layanan dalam aktivitas penerusan transaksi pembayaran. Karena itu, bisnis sebaiknya tidak hanya melihat apakah provider mengklaim dirinya sebagai payment gateway, tetapi juga memeriksa badan hukum dan izin yang dimilikinya.
Regulator Payment Gateway di Indonesia
Untuk aktivitas payment gateway dalam sistem pembayaran, regulator utamanya adalah Bank Indonesia.
BI memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi industri sistem pembayaran, termasuk PJP dan aktivitas yang berada dalam ruang lingkupnya.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan atas sektor jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, asuransi, pembiayaan, dan sektor lainnya.
Jadi, ketika ingin mengecek legalitas payment gateway, rujukan utamanya adalah Bank Indonesia.
Mengenal Istilah PJP di Indonesia
PJP atau Penyedia Jasa Pembayaran adalah pihak yang menyelenggarakan aktivitas jasa sistem pembayaran sesuai izin Bank Indonesia.
Aktivitas sistem pembayaran dapat mencakup:
- Penatausahaan sumber dana
- Penerusan transaksi pembayaran
- Kliring
- Penyelesaian akhir atau setelmen
Payment gateway dapat termasuk dalam aktivitas penerusan transaksi pembayaran.
Karena itu, status PJP menjadi salah satu hal penting yang perlu diperiksa ketika bisnis memilih provider payment gateway.
Apa Saja yang Perlu Diperhatikan dalam Layanan Payment Gateway?
Legalitas bukan satu-satunya faktor yang perlu diperiksa. Anda juga perlu melihat apakah payment gateway mampu memenuhi kebutuhan teknis dan operasional.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan meliputi:
- Metode pembayaran: QRIS, kartu, Virtual Account, e-wallet, dan metode lainnya.
- Pilihan integrasi: hosted checkout, API, plugin, atau opsi tanpa integrasi.
- Dokumentasi teknis: API documentation, webhook, dan panduan integrasi.
- Testing: ketersediaan Sandbox atau environment untuk pengujian.
- Operasional: dashboard, settlement, reconciliation, refund, dan monitoring transaksi.
- Keamanan: standar keamanan, pengelolaan data, dan manajemen risiko.
- Support: SLA, technical support, dan customer service.
Dengan begitu, procurement tidak hanya memilih provider berdasarkan harga, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan payment gateway untuk mendukung operasional bisnis dalam jangka panjang.
Regulasi Apa yang Relevan dalam Sistem Payment Gateway?
Salah satu regulasi utama yang perlu diperhatikan saat ini adalah PBI No. 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran, yang berlaku sejak 31 Maret 2026.
Regulasi ini mengatur berbagai aspek industri sistem pembayaran, termasuk aktivitas dan produk sistem pembayaran, tata kelola, manajemen risiko, teknologi informasi, perlindungan konsumen, data, serta pengawasan.
Selain itu, terdapat ketentuan BI lain yang berkaitan dengan standar sistem pembayaran serta penerapan APU, PPT, dan PPPSPM.
Karena regulasi dapat berubah, bisnis sebaiknya selalu menggunakan sumber resmi Bank Indonesia ketika melakukan pengecekan legalitas dan compliance.
Bagaimana Cara Cek Legalitas Payment Gateway?
Sebelum bekerja sama dengan provider, lakukan beberapa pemeriksaan berikut:
- Cek nama badan hukum: Pastikan perusahaan yang tercantum dalam kontrak merupakan badan hukum yang sama dengan pemegang izin.
- Cek regulator: Untuk layanan sistem pembayaran, periksa status provider melalui sumber resmi Bank Indonesia.
- Cocokkan izin dengan layanan: Pastikan izin yang dimiliki relevan dengan aktivitas pembayaran yang akan digunakan.
- Periksa status terbaru: Jangan hanya mengandalkan artikel atau materi lama karena regulasi dan klasifikasi perizinan dapat berubah.
- Periksa security credentials: Selain izin, perhatikan standar keamanan dan compliance yang relevan dengan kebutuhan bisnis.
Perbedaan Regulasi BI dan OJK
BI dan OJK sama-sama merupakan regulator di sektor keuangan, tetapi memiliki ruang lingkup pengawasan yang berbeda.
Untuk sistem pembayaran dan payment gateway, Bank Indonesia merupakan regulator utama. Sementara OJK berfokus pada sektor jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, pembiayaan, serta sektor lain yang berada dalam kewenangannya.
Karena itu, legalitas payment gateway perlu diperiksa berdasarkan ketentuan dan daftar penyelenggara yang berada di bawah pengawasan Bank Indonesia.
Mengapa Perizinan Payment Gateway Penting?
Memilih provider yang memiliki izin dan memenuhi standar keamanan membantu bisnis memastikan bahwa layanan pembayaran dijalankan dalam kerangka regulasi yang berlaku.
Namun, legalitas sebaiknya tidak menjadi satu-satunya pertimbangan. Kemampuan integrasi, metode pembayaran, keamanan, dukungan teknis, settlement, refund, dan pengelolaan transaksi juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan bisnis.
Apa yang Perlu Dicek Sebelum Memilih Payment Gateway?
Sebelum melakukan procurement, bisnis dapat menggunakan checklist sederhana berikut:
- Status izin dan badan hukum provider
- Kesesuaian izin dengan layanan yang digunakan
- Metode pembayaran yang tersedia
- Pilihan integrasi dan API
- Ketersediaan sandbox untuk testing
- Dashboard dan monitoring transaksi
- Settlement dan reconciliation
- Fitur refund
- Standar keamanan dan compliance
- Dukungan teknis dan customer service
- Struktur biaya dan ketentuan komersial
Checklist ini membantu bisnis membandingkan provider secara lebih menyeluruh, bukan hanya berdasarkan harga atau jumlah metode pembayaran.
Pilih Payment Gateway Berizin untuk Mendukung Bisnis Anda

Memilih payment gateway bukan hanya tentang metode pembayaran yang tersedia atau kemudahan integrasi. Legalitas, keamanan, dan kredibilitas provider juga perlu menjadi pertimbangan agar bisnis dapat membangun infrastruktur pembayaran dengan lebih yakin.
DOKU merupakan salah satu payment provider di Indonesia yang menawarkan layanan payment gateway melalui pilihan integrasi dan tanpa integrasi. DOKU menyediakan 45+ metode pembayaran, termasuk berbagai metode seperti Virtual Account, kartu, QRIS, e-wallet, PayLater, dan pilihan pembayaran lainnya.
Dari sisi integrasi, bisnis dapat memilih pendekatan berdasarkan kebutuhan:
- DOKU Checkout - payment page siap pakai yang dapat di-redirect atau di-embed sehingga bisnis tidak perlu membangun halaman checkout dari awal.
- DOKU Direct API - integrasi REST API untuk bisnis yang ingin membangun payment flow dan halaman pembayaran sendiri.
- DOKU Plugin - pilihan integrasi melalui platform e-commerce yang didukung.
- DOKU Payment Link - membuat link pembayaran yang dapat dibagikan kepada pelanggan tanpa harus membangun website atau payment page sendiri.
- DOKU Digital Catalog - pilihan bagi bisnis yang ingin menampilkan produk atau layanan dalam katalog digital sekaligus menyediakan alur pembayaran.
Untuk bisnis yang ingin mengembangkan pengalaman pembayaran lebih lanjut, DOKU juga menyediakan DOKU MCP Server yang menghubungkan AI-powered tools dengan payment API’s DOKU untuk payment processing dan transaction management.

Dari sisi legalitas dan compliance, DOKU tercatat sebagai Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) Kategori 1 di Bank Indonesia, dengan cakupan yang dalam materi perusahaan meliputi Payment Gateway, Remittance, E-money, E-wallet, dan QRIS. DOKU juga terdaftar sebagai Other Perception Agency di Kementerian Keuangan untuk penerimaan negara elektronik/PNBP dan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Untuk mendukung keamanan transaksi dan pengelolaan informasi, DOKU juga mencantumkan PCI DSS, AES-256, dan ISO/IEC 27001 sebagai bagian dari security credentials dan standar keamanan yang digunakan. PCI DSS berkaitan dengan keamanan data transaksi kartu, AES-256 merupakan standar enkripsi untuk membantu melindungi data, sedangkan ISO/IEC 27001 merupakan standar internasional untuk manajemen keamanan informasi.
DOKU membawa pengalaman di industri pembayaran sejak 2007 dan memosisikan diri sebagai mitra teknologi, bukan sekadar penyedia layanan. Selain menyediakan solusi pembayaran, DOKU juga memberikan dukungan after-sales yang proaktif, pendampingan berkelanjutan, serta layanan pelanggan 24/7 untuk membantu merchant dalam menjalankan dan mengembangkan operasional pembayaran mereka.
Siap menggunakan payment gateway untuk bisnis Anda? Mulai proses registrasi di DOKU Registrasi secara mandiri untuk menggunakan solusi pembayaran DOKU, atau hubungi tim sales DOKU untuk mendiskusikan kebutuhan metode pembayaran, integrasi, keamanan, dan solusi yang paling sesuai dengan bisnis Anda.
