Table of Contents
Proses chargeback ditangani melalui koordinasi langsung antara DOKU, bank penerbit kartu (issuer), dan bank penerima (acquirer). DOKU berperan sebagai fasilitator untuk memastikan proses sanggahan transaksi berjalan terstruktur dan sesuai dengan kebijakan setiap metode pembayaran yang berlaku.
Berikut ringkasan alur penanganan chargeback:
- Verifikasi sanggahan: DOKU menerima laporan chargeback dari bank issuer, lalu meminta Anda menyiapkan dokumen pendukung, seperti bukti pengiriman atau bukti serah terima produk.
- Investigasi dokumen: Seluruh dokumen yang Anda kirim akan ditinjau dan divalidasi oleh DOKU, kemudian diajukan ke pihak bank sebagai upaya mitigasi risiko kerugian di sisi bisnis Anda.
- Pemotongan dana otomatis: Selama proses chargeback berlangsung, sesuai kebijakan yang berlaku, DOKU dapat menahan atau memotong dana dari settlement berjalan atau deposit Anda sebesar nilai transaksi yang disengketakan.
- Penyelesaian dispute: Jika sanggahan dinyatakan tidak valid, dana akan dikreditkan kembali kepada Anda. Namun, jika transaksi terbukti sebagai chargeback, dana akan dikembalikan kepada pelanggan.
Melalui mekanisme ini, setiap dispute diproses melalui jalur mediasi perbankan yang transparan. Dengan kontrol escrow dan proses rekonsiliasi yang ketat, penyedia pembayaran seperti DOKU memastikan hak Anda sebagai pemilik bisnis dan pelanggan tetap terlindungi secara hukum.
