Key Takeaways:
- BOD adalah Dewan Direksi, Bukan Komisaris: Dalam konteks Indonesia (sistem two-tier), BOD adalah Dewan Direksi yang bertugas mengelola operasional perusahaan sehari-hari. Ini berbeda dengan Dewan Komisaris (BOC) yang bertugas mengawasi Direksi atas nama pemegang saham.
- BOD Berada di Atas CEO: Direktur Utama (CEO) adalah bagian dari (dan sekaligus pemimpin) Dewan Direksi (BOD). Seluruh jajaran BOD, termasuk CEO, ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada pemegang saham melalui RUPS.
- Tanggung Jawab Utama BOD adalah Pengelolaan: Tugas inti BOD adalah menjalankan perusahaan, menetapkan strategi, menyusun anggaran tahunan, mengangkat manajemen senior, dan mewakili perusahaan secara hukum.
- Anggota BOD adalah Para Direktur: Anggota Dewan Direksi bukanlah departemen (seperti HR atau Audit), melainkan para individu yang memegang jabatan Direktur, seperti Direktur Utama (CEO), Direktur Keuangan (CFO), dan Direktur Operasional (COO).
- Memiliki Tanggung Jawab Hukum yang Berat: Anggota Direksi bertanggung jawab secara bersama-sama (tanggung renteng) atas kerugian perusahaan jika terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya, dan mereka harus selalu bertindak sesuai Anggaran Dasar dan hukum yang berlaku.
Board of Directors atau Dewan Direksi merupakan jajaran tertinggi dalam struktur perusahaan. BOD perusahaan adalah orang-orang yang mewakili kepentingan para pemegang saham. Karenanya, Dewan Direksi memiliki tanggung jawab besar dalam seluruh proses bisnis perusahaan, mulai dari menetapkan strategi bisnis, mengawasi eksekutif manajemen, dan memonitor segala pelaksanaan internal.
Untuk lebih jelasnya mengenai siapa-siapa saja dewan direksi, serta tugas dan tanggung jawabnya, mari simak lebih lanjut ulasan di bawah ini.
Read More: Apa Itu Perusahaan FMCG? Pengertian, Jenis Produk & FMCG Terbesar di Indonesia

Apa Itu BOD Perusahaan?
Board of Directors atau Dewan Direksi adalah sekelompok orang yang dipercaya dan ditunjuk oleh para pemegang saham untuk mewakili kepentingan perusahaan. BOD perusahaan harus memastikan manajemen mengambil tindakan dan keputusan atas kepentingan pemegang saham.
Biasanya, dilaksanakan pertemuan rutin antara Dewan Direksi dan pemegang saham untuk mengevaluasi kebijakan bagi manajemen dan perkembangan perusahaan ke depannya. Di Asia, BOD setara dengan Dewan Komisaris, sedangkan di negara seperti Amerika, Kanada, dan Inggris, BOD mewakili Dewan Direksi dan Dewan Komisaris.
Terdapat dua jenis Board of Directors, yaitu Dewan Direksi Internal dan Dewan Direksi Eksternal. Dewan Direksi Internal adalah pemegang saham utama, petinggi, yang juga merupakan bagian dari perusahaan. Selain menjadi pemegang saham utama, Dewan Direksi Internal juga umumnya menjadi Direktur atau menempati posisi penting lain di dalam perusahaan.
Berbeda dengan Dewan Direksi Internal, Dewan Direksi Eksternal (Independent) tidak turut serta dalam kegiatan operasional perusahaan. Karena bekerja secara independen, Dewan Direksi Eksternal biasanya mendapatkan bayaran tambahan saat menghadiri rapat Dewan Direksi.
Apakah BOD Sama Dengan CEO
BOD berada di atas Chief Executive Officer (CEO). CEO ditunjuk oleh BOD dan BOD juga memiliki wewenang untuk mengawasi, memberi masukan, dan membantu CEO dapat mewujudkan visi misi perusahaan. Selain memastikan CEO bekerja sesuai dengan kepentingan pemegang saham, CEO pun harus menjalankan proses bisnis tanpa menyalahi aturan pemerintah.
Dalam jajaran eksekutif perusahaan, CEO memegang posisi tertinggi, membawahi beberapa direktur. CEO juga dikenal sebagai Direktur Utama (Dirut) atau Presiden Direktur (Presdir). CEO harus mampu menentukan strategi bisnis dan menjalin hubungan dengan investor.
Karena itulah seorang yang ditunjuk sebagai CEO harus memiliki keahlian dan pengetahuan yang luas dan mendalam, memiliki kapasitas sebagai seorang pemimpin, dan berkomitmen menjalankan bisnis sesuai peraturan perundang-undangan.
Read More: CEO Peran Gaji dan Perjalanan Menjadi Sukses
Klarifikasi Struktur: BOD (Direksi) vs Dewan Komisaris (BOC) di Indonesia
Struktur tata kelola perusahaan di Indonesia menganut sistem dua papan (two tier system), yang memisahkan fungsi pengawasan dan pengelolaan secara tegas. Model ini berbeda dengan sistem one tier yang umum di Amerika atau Inggris, di mana hanya ada satu Board of Directors yang mengawasi dan mengelola secara bersamaan. Dalam konteks hukum perusahaan Indonesia, dua entitas terpisah ini adalah Dewan Komisaris dan Dewan Direksi, masing masing memiliki peran yang spesifik dan unik.
Dewan Komisaris Badan Pengawas Perusahaan
Dewan Komisaris (Board of Commissioners disingkat BOC) adalah badan yang memegang fungsi pengawasan tertinggi dalam struktur perusahaan, Sobat DOKU. Mereka bertanggung jawab langsung kepada Pemegang Saham (Shareholders) dan bertindak sebagai perwakilan mereka di dalam manajemen perusahaan. Tugas utamanya adalah memberikan nasihat strategis dan mengawasi jalannya Dewan Direksi secara berkelanjutan. Dewan Komisaris memastikan bahwa setiap keputusan dan operasional perusahaan dijalankan sesuai dengan mandat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta kepentingan jangka panjang perusahaan. Keberadaan Dewan Komisaris sangat krusial untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan menjamin tata kelola yang baik.
Dewan Direksi Badan Pengelola Operasional
Dewan Direksi (Board of Directors disingkat BOD) merupakan tim eksekutif puncak yang memegang tanggung jawab penuh atas pengelolaan dan operasional perusahaan sehari hari. Anggota Dewan Direksi terdiri dari Direktur Utama dan berbagai direktur fungsional lain yang bersama sama menjalankan visi dan misi perusahaan. Mereka bertindak sebagai pelaksana kebijakan yang telah disetujui, dan kepada mereka pula semua unit operasional dan departemen melaporkan kinerja harian. Secara sederhana, Dewan Direksi adalah pihak yang bertanggung jawab untuk mencapai target bisnis dan memastikan kelangsungan operasional yang efisien dan efektif.
Komposisi Jabatan Kunci Dalam Dewan Direksi
Komposisi Dewan Direksi (BOD) mencerminkan pembagian tanggung jawab fungsional yang kritis untuk menjalankan bisnis. Berikut penjelasannya:
- Direktur Utama (Presiden Direktur atau CEO): Pemimpin dari Dewan Direksi yang bertanggung jawab atas keseluruhan kinerja perusahaan.
- Direktur Keuangan (Chief Financial Officer/CFO): Bertanggung jawab atas seluruh aspek keuangan, pendanaan, dan akuntansi.
- Direktur Operasional (Chief Operating Officer/COO): Bertanggung jawab atas operasional harian, produksi, atau layanan.
- Direktur Pemasaran (Chief Marketing Officer/CMO): Bertanggung jawab atas strategi pemasaran, penjualan, dan citra perusahaan.
Selain itu, ada juga direktor lainnya, seperti Direktur SDM (CHRO) atau Direktur Teknologi (CTO), tergantung skala dan kebutuhan perusahaan.
Tugas dan Tanggung Jawab Board of Directors
BOD perusahaan memiliki sejumlah tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Menjalankan segala hal yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan dan mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
- Direksi harus mencurahkan seluruh pikiran, tenaga, dan loyalitasnya untuk mencapai tujuan Perseroan.
- Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, segala tindakan dan keputusan yang diambil harus sesuai dengan Panduan Good Corporate Governance, Anggaran Dasar Perseroan, Code of Conduct, dan Peraturan Perundang-undangan.
- Direksi juga harus mampu melaksanakan tugasnya dengan profesional, efisien, transparan, bertanggung jawab, independen, dan sesuai takaran.
- Apabila terjadi kerugian dalam Perseroan, anggota Direksi akan bertanggung jawab secara bersama.
- Memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan Direktur Eksekutif.
- Menyetujui rancangan keuangan tahunan perusahaan.
- Menentukan gaji, kompensasi, dan fasilitas yang diterima manajemen senior.
- Memimpin perusahaan saat kebijakan-kebijakan atau peraturan-peraturan baru ditetapkan.
- Mengatur, memelihara, dan mengembangkan nilai atau aset kekayaan perusahaan.
- Menyusun struktur organisasi dalam perusahaan beserta tanggung jawab dan wewenang dari setiap jabatan dalam struktur tadi.
- Meningkatkan infrastruktur Teknologi dan Informasi perusahaan.
- Mengambil keputusan atas temuan dari audit dan menyampaikannya ke Dewan Komisaris.
- Membuat laporan kepada perusahaan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai saham yang dimiliki dirinya dan atau anggota keluarganya di perusahaan lain.
Hak yang Dimiliki Board of Directors atau Dewan Direksi
Berikut ini hak dan wewenang yang dimiliki BOD perusahaan:
- Dewan Direksi memiliki hak untuk mengurus hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan tanpa menyalahi aturan dan tujuan Perseroan.
- Dewan Direksi memiliki hak untuk mengambil jalur hukum di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Undang-Undang dan anggaran dasar perusahaan.
- Direksi mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya yang sesuai dengan ketentuan akta pendirian.
- Dewan Direksi berhak memberikan kuasa kepada satu orang atau lebih karyawan perusahaan atau orang lain untuk bertindak atas nama perusahaan untuk melakukan perbuatan hukum sesuai yang ditulis.
- Direksi bisa membela diri apabila dirinya diberhentikan oleh RUPS atau Dewan Komisaris dalam forum RUPS.
- Dewan Direksi berhak mengajukan merger, peleburan, atau pengambilalihan dan kemudian disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan keputusan.
Siapa Saja Anggota Dewan Direksi?
Seperti sudah disebutkan di atas, Dewan Direksi adalah orang-orang yang ditunjuk untuk mewakili kepentingan pemegang saham. Secara umum, anggota Dewan Direksi dalam perusahaan adalah:
Departemen Perencanaan & Kebijakan SDM
Departemen ini bertugas untuk membimbing dan mengawasi para manajer serta kinerja anggota di bawahnya.
Sekretaris Perusahaan
Sekretaris perusahaan memegang peranan vital dalam penerapan aspek transparasi di perusahaan. Sekretaris juga bertugas membangun komunikasi dengan internal maupun eksternal, investor, dan para pemimpin perusahaan.
Internal Audit
Internal audit melaksanakan pemeriksaan secara berkala dan melakukan penilaian atas setiap proses yang dijalankan.

Departemen Pengelolaan Risiko
Departemen ini harus mampu mengidentifikasi setiap risiko yang mungkin muncul dan memberikan solusi. Risiko yang mungkin muncul bisa dari aspek keuangan, keamanan informasi, dan keselamatan perusahaan.
Departemen Pengelolaan SHE
Yang dimaksud dengan SHE adalah Safety and Healthy Environtment. Departemen ini bertanggung jawab atas seluruh proses dan kebijakan untuk bisa mengenali potensi risiko di dalam lingkungan perusahaan.
Departemen Corporate Social Responsibility
Berdasarkan Undang-Undang, Departemen CSR memiliki tanggung jawab kepada semua pihak yang memiliki kepentingan dengan perusahaan, mulai dari pemegang saham, karyawan, konsumen, dan lingkungan. Mereka harus memperhitungkan segala aspek, seperti sosial dan ekonomi.
Gaji Dewan Direksi di Beberapa Perusahaan di Indonesia
Dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebesar itu, kamu penasaran enggak berapa sih gaji yang diterima Dewan Direksi?
Seperti dikutip oleh Detik Finance, jumlah kompensasi yang diterima oleh Direksi PT PLN (Persero) di tahun 2021 adalah sebesar Rp159,5 miliar. Dewan Direksi PLN terdiri dari sepuluh orang Dewan Direksi. Apabila dibagi secara merata, setiap anggota Direksi mendapatkan Rp15,85 milliar per tahun atau Rp1,3 miliar per bulan.
Sedangkan di salah satu bank swasta terbesar di Indonesia, Dewan Direksinya mendapatkan gaji lebih tinggi. Di tahun 2021, gaji rata-rata anggota Direksi Bank BCA adalah Rp25,9 miliar per tahun atau Rp2,16 miliar per bulan. Angka ini berupa gaji, bonus, dan tunjangan.
Nilainya cukup fantastis, bukan? Nah itu tadi pengertian BOD perusahaan, tugas-tugas dan tanggung jawab BOD, serta wewenang yang dimiliki BOD.
Nah, buat kamu yang juga sedang menjalankan bisnis, yuk bermitra dengan DOKU, perusahaan teknologi pembayaran yang juga pionir payment gateway di Indonesia. Berdiri sejak tahun 2007, DOKU sudah mengawal ratusan ribu transaksi sukses dari berbagai perusahaan besar hingga UMKM. Cukup sekali daftar, bisnis langsung terkoneksi ke beragam metode pembayaran. Terima pembayaran bisnis makin mudah dan pelanggan pun lebih nyaman bertransaksi. Kamu juga bisa mendaftar sebagai merchant DOKU di sini.
Pilih solusi pembayaran sesuai kebutuhan Anda, seperti:
- Solusi Perusahaan: Apapun jenis bisnisnya, kelola pembayaran pelanggan jadi mudah pakai DOKU
- Solusi UMKM: Tidak Perlu Paham Teknis, Bisnis Bisa Go Digital
Pastikan untuk ubah setiap peluang menjadi uang! Gunakan DOKU sekarang!
