Tertarik mendirikan badan usaha? Sebelum memulainya, penting untuk memahami jenis-jenis badan usaha yang ada. Dengan begitu, kamu bisa menentukan mana yang paling sesuai untuk bisnismu.
Yuk, kita pelajari bersama jenis-jenis badan usaha di Indonesia. Namun sebelum itu, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu pengertian badan usaha.
Apa Itu Badan Usaha?

Sumber : Envato
Merujuk pada JDIH Kemenkeu, badan usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang menjalankan kegiatan usaha secara tetap dan berkelanjutan, didirikan sesuai peraturan perundang-undangan, serta beroperasi dan berkedudukan di wilayah Indonesia. Menurut Peraturan BKPM 4 2021, badan usaha bisa berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Secara umum, badan usaha dapat berbentuk:
- Badan Usaha Milik Negara
- Badan Usaha Milik Daerah
- Badan Usaha Milik Swasta
- Koperasi
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

Sumber : Envato
1. Perusahaan Perseorangan
Sesuai namanya, perusahaan perseorangan adalah badan usaha dengan satu orang pemilik sekaligus pengelolanya. Karena seluruh kendali berada pada pemilik, ia juga menanggung sepenuhnya setiap keputusan, kegiatan usaha, hingga risiko yang muncul.
Bentuk perusahaan perseorangan dapat ditemui dalam berbagai usaha sehari-hari, misalnya:
- usaha laundry
- toko sembako
- warung makan rumahan
- layanan fotokopi
2. Firma
Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh lebih dari satu orang dan dijalankan di bawah satu nama bersama. Dalam struktur ini, setiap anggota memiliki tanggung jawab penuh yang setara, baik dalam pengelolaan perusahaan maupun dalam menanggung kerugian apabila usaha mengalami kebangkrutan.
Sebagai contoh, berikut beberapa firma yang beroperasi di Indonesia:
- Frans Winarta & Partners
- Assegaf Hamzah & Partners
- ABNR Counsellors at Law
- SSEK Law Firm
3. Commanditaire Vennootschap (CV)
Commanditaire vennootschap (CV) atau persekutuan komanditer merupakan bentuk kerja sama usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih.
Berbeda dari firma, CV membagi perannya menjadi dua jenis sekutu. Pertama, sekutu aktif yang bertanggung jawab mengelola modal dan menjalankan kegiatan usaha. Kedua, sekutu pasif yang berperan sebagai pemberi modal tanpa terlibat dalam pengelolaan bisnis.
Berikut beberapa contoh perusahaan berbentuk CV di Indonesia:
- CV Bintang Mitra Mulia
- CV Karya Hidup Sentosa
- CV. Cita Nasional
- CV Agrindo Suprafood
4. Perseroan Terbatas (PT)
Berbeda dengan perusahaan perseorangan, firma, maupun CV yang tidak berbadan hukum, PT memiliki status sebagai badan hukum yang terpisah dari pemiliknya. Dengan demikian, terdapat pemisahan yang tegas antara kekayaan perusahaan dan kekayaan pribadi para pemiliknya.
PT sendiri merupakan badan usaha berbadan hukum yang pemiliknya terdiri dari para pemegang saham dengan tanggung jawab terbatas pada besaran modal yang disetorkan.
Secara umum, PT dapat dibedakan menjadi PT terbuka dan PT tertutup. Perbedaannya, saham PT terbuka dapat diperjualbelikan di pasar modal dan mudah diidentifikasi melalui akhiran "Tbk" di belakang nama perusahaan. Sebaliknya, saham PT tertutup tidak ditawarkan kepada publik dan biasanya dimiliki oleh kalangan keluarga.
Berikut beberapa contoh Perseroan Terbatas di Indonesia:
- PT Astra International Tbk
- PT Indofood Sukses Makmur Tbk
- PT Djarum
- PT Kapal Api Global
5. Perseroan Perorangan (PT Perorangan)
Berbeda dengan PT konvensional yang mensyaratkan minimal dua pendiri, PT Perorangan merupakan terobosan baru yang dapat didirikan oleh satu orang saja.
Kendati sama-sama dikelola secara tunggal, jenis badan usaha ini berbeda dengan perusahaan perseorangan biasa. Perbedaan utamanya terletak pada status badan hukum PT Perorangan yang memisahkan tanggung kekayaan perusahaan dari pemiliknya.
Mengutip laman Kanwil Kemenkumham NTB, Perseroan Perorangan (PT Perorangan) didefinisikan sebagai badan usaha dengan pendiri tunggal yang masuk dalam kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan dukungan serta kemudahan dalam membangun usaha bagi para pelaku usaha di Indonesia.
6. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Perseroan (Persero) adalah bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang sebagian besar atau seluruh sahamnya—minimal 51%—dimiliki oleh negara. Berbeda dengan PT konvensional merupakan badan usaha milik swasta, Persero merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Beberapa contoh perusahaan Persero, misalnya:
- PT Pertamina (Persero)
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- PT PLN (Persero)
- PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
7. Perusahaan Umum (Perum)
Berbeda dengan Persero yang modalnya terbagi menjadi saham, Perusahaan Umum (Perum) adalah badan usaha dengan modal sepenuhnya dimiliki negara. Seperti Persero, Perum termasuk salah satu jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berikut beberapa contoh Perusahaan Umum:
- Perum Perhutani
- Perum LKBN Antara
- Perum Perumnas
- Perum Jasa Tirta I
8. Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda)
Perusahaan Perseroan daerah adalah bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang sebagian atau seluruh sahamnya—minimal 51%—dimiliki oleh daerah. Berbeda dengan Persero yang merupakan BUMN, Perseroda merupakan salah satu jenis BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah.
Beberapa contoh Perusahaan Perseroan Daerah, di antaranya:
- PT MRT Jakarta (Perseroda)
- PT Tirta Utama Jawa Tengah (Perseroda)
- PT Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda)
- PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda)
9. Perusahaan Umum Daerah (Perumda)
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) adalah Perusahaan Umum (Perum) adalah badan usaha dengan modal sepenuhnya dimiliki oleh daerah tanpa terbagi menjadi saham. Tidak seperti Perum yang merupakan BUMN, Perumda masuk dalam kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bersama dengan Perseroda.
Berikut beberapa contoh Perumda dari berbagai daerah:
- Perumda Pasar Jaya (DKI Jakarta)
- Perumda Air Minum Kota Makassar
- Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara
- Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya
10. BUM Desa
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014, Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah badan usaha yang modalnya secara keseluruhan atau sebagian besar dimiliki oleh desa. Modal ini langsung disertakan oleh desa dari kekayaan yang telah dipisahkan, lalu dikelola melalui aset, jasa, atau kegiatan usaha lain dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Berikut beberapa contoh BUM Desa dari berbagai desa di Indonesia:
- BUM Desa Tirta Mandiri Ponggok
- BUM Desa Mutianggaluku Mandiri Kalukubula
- BUM Desa Kerta Sari Utama Kesiman Kertalangu
- BUM Desa Panggung Lestari Panggungharjo
11. Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang mengusung ekonomi rakyat dengan asas kekeluargaan serta menjalankan kegiatan usahanya dengan prinsip koperasi. Jenis badan usaha ini memiliki anggota yang dapat berasal dari perorangan maupun badan hukum.
Beberapa contoh koperasi di Indonesia, misalnya:
- Koperasi Telekomunikasi Selular (Kisel)
- KSP Credit Union Pancur Kasih
- Kospin Jasa
12. Yayasan
Mengutip dari Ditjen AHU Online, Yayasan merupakan badan hukum yang berfokus pada sosial, humanity, atau agama yang menjadi bidangnya. Selain itu, yayasan tidak mempunyai anggota dan kekayaannya bisa datang dari berbagai sumber, dan merupakan entitas non profit.
Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang sesuai visi misinya. Namun, hasil usahanya bukan untuk memperkaya pemilik yayasan, melainkan digunakan untuk operasional yayasan dan badan usaha yang dinaunginya.
Bisa dibilang, yayasan sendiri bukanlah sebuah badan usaha, tetapi dapat mendirikan badan usaha di bawah naungannya. Berikut beberapa contoh badan usaha milik yayasan:
- RSU Hidayah Boyolali (rumah sakit milik Yayasan Dua September Boyolali)
- Nurismart (minimarket milik Yayasan Pendidikan Islam Sabilul Khoirot di Kabupaten Semarang)
- Hotel Bisanta Bidakara (hotel milik Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia)
- Apotek UII Farma (apotek milik Yayasan Badan Wakaf (YBW) Universitas Islam Indonesia)
Rangkuman

Sumber : Envato
Sebagai rangkuman, berikut adalah tabel klasifikasi jenis-jenis badan usaha di Indonesia.
Badan Usaha Milik Swasta
(BUMS)
- Perusahaan Perseorangan
- Firma
- Commanditaire Vennootschap (CV)
- Perseroan Terbatas (PT)
- PT Perorangan
Badan usaha Milik Negara
(BUMN)
- Perusahaan Perseroan (Persero)
- Perusahaan Umum (Perum)
Badan Usaha Milik daerah
(BUMD)
- Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda)
- Perusahaan Umum Daerah (Perumda)
Jenis Badan usaha Lainnya
- Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
- Koperasi
- Yayasan
Solusi Pembayaran yang Siap Mendukung Berbagai Jenis Badan Usaha
Setiap jenis badan usaha mulai dari usaha perorangan, CV, PT, hingga perusahaan skala enterprise, memiliki kebutuhan transaksi yang berbeda. Setelah memahami dan menentukan bentuk badan usaha yang tepat, langkah selanjutnya adalah menyiapkan sistem pembayaran yang andal untuk mendukung operasional dan pertumbuhan bisnis.
Sebagai payment gateway Indonesia pertama dan terlengkap secara lisensi, DOKU menyediakan 45+ metode pembayaran yang dapat digunakan oleh berbagai skala dan model bisnis. Mulai dari kartu, transfer bank / Virtual Account, QRIS, e-wallet, minimarket, paylater, direct debit, hingga bank digital semuanya tersedia dalam satu platform. DOKU telah dipercaya oleh 300.000+ merchant, dengan biaya yang hanya dikenakan untuk transaksi yang berhasil serta sistem yang diawasi langsung oleh Bank Indonesia.
Pilih Produk DOKU Sesuai Kebutuhan Bisnis Anda
✅ Belum punya halaman pembayaran di website atau aplikasi bisnis? Gunakan DOKU Checkout, halaman pembayaran siap pakai yang langsung terhubung ke payment gateway tanpa perlu membangun sistem dari awal.
→ simak lebih lanjut bagaimana DOKU Checkout membantu bisnis Anda
✅ Sudah punya halaman pembayaran dan ingin kontrol penuh atas UI/UX di website atau aplikasi bisnis? Pilih DOKU Direct API untuk fleksibilitas maksimal dalam menyesuaikan tampilan dan alur pembayaran sesuai kebutuhan bisnis Anda.
→ simak lebih lanjut bagaimana DOKU Direct API membantu bisnis Anda
✅ Belum memiliki website, tapi ingin tetap menerima pembayaran? Manfaatkan DOKU Digital Catalog, katalog produk instan yang bisa langsung menerima pembayaran hanya dengan satu tautan siap digunakan dalam hitungan menit.
→ simak lebih lanjut bagaimana DOKU Digital Catalog membantu bisnis Anda
✅ Menggunakan platform e-commerce seperti Shopify, Magento, atau WooCommerce? Aktifkan pembayaran dengan mudah menggunakan DOKU Plugin, solusi praktis tanpa coding. Instal, konfigurasi, dan sistem pembayaran siap digunakan.
→ simak lebih lanjut bagaimana DOKU Plugin membantu bisnis Anda
✅Sering bertransaksi lewat WhatsApp, Instagram DM, email, atau media sosial? Gunakan DOKU Payment Link untuk mengirim tautan pembayaran langsung ke pelanggan agar mereka bisa membayar dengan cepat dan praktis.
→ simak lebih lanjut bagaimana DOKU Payment Link membantu bisnis Anda
✅ Ingin proses pembayaran langsung di WhatsApp Business dengan alur otomatis? Pilih DOKU PayChat, solusi pembayaran end-to-end di WhatsApp dengan chatbot otomatis, mulai dari pemilihan produk, konfirmasi, hingga pembayaran berhasil. Lebih cepat, konsisten, dan scalable untuk volume chat yang tinggi.
→ simak lebih lanjut bagaimana DOKU Paychat membantu bisnis Anda
✅ Butuh solusi pembayaran fleksibel untuk online dan offline? Gunakan DOKU QRIS dengan dukungan QR dinamis dan statis, termasuk cross-border acceptance yang memungkinkan wisatawan dari Malaysia, Singapura, hingga Thailand membayar langsung menggunakan metode pembayaran dari negara mereka.
→ simak lebih lanjut bagaimana DOKU QRIS membantu bisnis Anda
Jika Anda sudah siap menggunakan DOKU, Anda bisa langsung:
- Melihat harga metode pembayaran di halaman harga DOKU
- Mendaftar mandiri melalui halaman Self-Registrasi
- Menghubungi tim Sales untuk konsultasi atau bantuan di halaman Bantuan Sales
Dengan DOKU, sistem pembayaran bisnis Anda tidak hanya tampil profesional, tetapi juga dirancang untuk berjalan efisien, aman, dan siap digunakan oleh berbagai jenis badan usaha. Saatnya mengelola transaksi dengan lebih terstruktur dan mendukung pertumbuhan bisnis Anda bersama DOKU Payment Gateway.
FAQ
1. Apa perbedaan antara perusahaan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum?
Perbedaannya terletak pada status hukum dan pemisahan kekayaan. Badan usaha berbadan hukum merupakan subjek hukum tersendiri, sehingga perusahaan memiliki hak dan kewajiban hukum, dan kekayaan terpisah atas namanya sendiri.
Sebaliknya, badan usaha tidak berbadan hukum bukan subjek hukum mandiri, sehingga kekayaan perusahaan dan pemilik tidak terpisah, serta hak dan kewajiban hukum dijalankan atas nama pendiri atau sekutunya.
2. Badan usaha yang tidak berbadan hukum apa saja?
Beberapa jenis badan usaha yang tidak berbadan hukum, misalnya: perusahaan perseorangan, firma, dan persekutuan komanditer (CV).
3. Apa saja badan usaha yang berbadan hukum?
Jenis-jenis badan usaha yang berbadan hukum antara lain: PT, Persero, Perseroda, PT Perorangan, Perum, Perumda, BUM Desa, Koperasi, dan Yayasan.
