Sebelum memulai sebuah usaha, pahami dahulu ragam jenis skala usaha. Seperti apa? Simak informasinya berikut ini.
Dari segi bahasa, usaha merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan untuk menciptakan, mencari, atau mencapai sesuatu. Dalam melakukan usaha, seseorang perlu mengerahkan pikiran, tenaga, dan tubuhnya untuk mencapai maksud tertentu. Usaha juga dapat diartikan sebagai pekerjaan yang di dalamnya juga berisi upaya, perbuatan, prakarsa, hingga ikhtiar untuk mencapai sesuatu.
Sementara itu, dalam bidang bisnis, usaha merupakan kegiatan di bidang perdagangan atau perusahaan tertentu yang dilakukan dengan maksud memperoleh keuntungan. Seseorang pada umumnya melakukan usaha untuk memperoleh penghasilan, menciptakan lapangan kerja, mendapat kepuasan, hingga mencukupi kebutuhan pribadi maupun masyarakat.
Orang yang membangun atau membuat usaha disebut pengusaha. Nah, untuk menjadi seorang pengusaha yang mampu mengembangkan bisnis dengan baik, perlu memahami ragam jenis usaha berdasarkan skalanya agar dapat menciptakan strategi yang paling tepat. Apa itu skala usaha dan apa saja jenisnya? Berikut penjelasan selengkapnya.
Read more: Ingin Sukses? Ini 12 Mental Pengusaha yang Harus Kamu Miliki
Apa Itu Skala Usaha?
Skala usaha merupakan tolok ukur atau pembanding yang menjadi penentu besar kecilnya sebuah usaha, perusahaan, atau industri. Terdapat beberapa hal yang dapat digunakan sebagai variabel penentu skala usaha, seperti jumlah tenaga kerja, aset perusahaan, dan kapasitas produksi.
Dengan kata lain, secara sederhana dapat dijelaskan bahwa skala usaha dapat menunjukkan kemampuan seorang pengusaha atau sebuah perusahaan dalam mengelola bisnis usahanya, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti jumlah karyawan hingga pendapatan yang diperoleh. Adapun jenis usaha berdasar skalanya adalah sebagai berikut.
Jenis Usaha Berdasar Skalanya
Berdasarkan skalanya, jenis usaha dibedakan menjadi tiga. Apa sajakah? Berikut ini penjelasan mengenai perbedaan UKM dan UMKM dan jenis usaha berdasar skalanya yang perlu kamu ketahui.
Usaha Mikro
Mengacu dari penjelasan yang terdapat dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), usaha yang masuk ke dalam kategori skala usaha mikro adalah yang memiliki kekayaan bersih tidak lebih dari Rp50 juta dan omzet tahunan tidak lebih dari Rp300 juta. Kekayaan tersebut dihitung tidak termasuk tanah dan bangunan usaha.
Untuk masalah perizinan, usaha skala mikro menggunakan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil dan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014. Sementara itu, besaran pajak untuk skala usaha mikro yang omzetnya di atas Rp50 juta berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 adalah sebesar 0,5%. Di bawah itu, usaha mikro tersebut masuk kategori tidak wajib pajak.
Dibandingkan skala usaha lain, usaha mikro memang yang paling kecil. Namun jangan salah, usaha jenis ini justru yang paling mampu bertahan di tengah krisis ekonomi. Usaha mikro juga punya peran dalam meningkatkan ekonomi nasional dan penyerapan tenaga kerja. Adapun contoh usaha mikro, antara lain pedagang kaki lima, pedagang pasar, dan toko kelontong.
Usaha Kecil
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2008, tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, skala usaha kecil merupakan jenis usaha atau kegiatan ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Dengan kata lain, usaha tersebut bukan merupakan cabang milik sebuah perusahaan induk. Soal aset, usaha skala kecil punya total kekayaan bersih di atas Rp50 juta dan omzet tahunan Rp300 juga sampai Rp2,5 miliar per tahunnya. Aset yang dihitung tidak termasuk rumah dan bangunan usaha.
Sama seperti skala usaha mikro, perizinan usaha kecil juga menggunakan IUMK. Sementara itu, untuk besaran pajak diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018, yakni sebesar 0.5%. Namun, bila usaha kecil tersebut punya penghasilan di bawah Rp500 juta, maka dibebaskan dari ketentuan PPh final tersebut.
Usaha yang tergolong dalam skala usaha kecil juga berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Adapaun contoh usaha kecil, antara lain industri kecil, minimarket, toserba, dan koperasi.
Usaha Menengah
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dijelaskan bahwa skala usaha menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang bukan cabang dari perusahaan. Bedanya dengan usaha kecil, perusahaan yang tergolong dalam usaha menengah punya kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai Rp10 miliar. Kekayaan tersebut juga belum termasuk tanah dan bangunan.
Sementara itu, dari segi pendapatan, usaha yang masuk golongan usaha menengah punya omzet mulai dari Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar. Dalam hal perizinan, usaha menengah perlu mendaftar SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Menengah. Di samping itu, usaha menengah minimal perlu memiliki NPWP dan memperoleh izin legalitas lain, seperti izin tetangga.
Biasanya, usaha menengah punya manajemen usaha yang lebih modern. Di samping itu, tenaga kerja yang terlibat umumnya juga telah mendapat jaminan kerja dan kesehatan. Adapun beberapa contoh usaha yang masuk skala usaha menengah, antara lain jasa transportasi, perkebunan, ekspor-impor, peternakan dengan skala menengah, dan lainnya.
Read More: Legalitas Usaha Fondasi Bisnis Aman dan Tumbuh
Usaha Besar
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, usaha yang masuk dalam skala usaha besar adalah yang dijalankan lebih dari satu badan perusahaan. Sebuah perusahaan akan masuk dalam kategori ini bila jumlah kekayaan bersih atau asetnya di atas Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan usahanya.
Karyawan yang dimiliki usaha skala besar dapat lebih dari 100 orang. Sementara itu, dari segi omzet, pastinya usaha besar punya penghasilan dan keuntungan di atas UMKM yang telah dijelaskan di atas. Kemudian, untuk masalah perizinan, usaha besar harus mendaftarkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Besar.
Adapun contoh perusahaan yang masuk dalam kategori skala usaha besar, antara lain usaha patungan, usaha nasional milik negara atau swasta, serta usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Itulah penjelasan tentang beragham jenis usaha berdasarkan skalanya. Buat kamu yang tertarik untuk memulai usaha, pastikan terlebih dahulu melakukan riset tentang segala perizinan dan ketentuan dalam membuka usaha, ya!
Percepat Pertumbuhan Bisnis, Permudah Pembayaran Pelanggan, Kelola Transaksi dengan Efisien – semua bisa dengan DOKU Payment Gateway

Proses bisnis yang tak kalah penting adalah memastikan pelanggan dapat membayar dengan mudah, cepat, dan aman. Di sinilah DOKU hadir sebagai solusi payment gateway yang berfungsi memproses pembayaran secara real-time, menyediakan beragam metode pembayaran, serta mengotomatisasi konfirmasi transaksi tanpa proses manual. Sebagai payment gateway Indonesia pertama dan terlengkap secara lisensi, DOKU menyediakan 45+ metode pembayaran, mulai dari kartu, transfer bank/Virtual Account, QRIS, e-wallet, minimarket, paylater, direct debit, bank digital, dan metode lainnya yang memudahkan berbagai jenis pelanggan. DOKU telah dipercaya oleh lebih dari 300.000 merchant dari berbagai skala dan jenis bisnis, dengan biaya yang hanya dikenakan untuk transaksi yang berhasil dan seluruh sistem diawasi langsung oleh Bank Indonesia.
✅ Belum punya halaman pembayaran di website atau aplikasi bisnis? Gunakan DOKU Checkout, halaman pembayaran siap pakai yang langsung terhubung ke payment gateway tanpa perlu membangun sistem dari awal.
🛒 simak lebih lanjut bagaimana DOKU Checkout membantu bisnis Anda
✅ Sudah punya halaman pembayaran dan ingin kontrol penuh atas UI/UX di website atau aplikasi bisnis? Pilih DOKU Direct API untuk fleksibilitas maksimal dalam menyesuaikan tampilan dan alur pembayaran sesuai kebutuhan bisnis Anda.
🌐 simak lebih lanjut bagaimana DOKU Direct API membantu bisnis Anda
✅ Belum memiliki website, tapi ingin tetap menerima pembayaran? Manfaatkan DOKU Digital Catalog, katalog produk instan yang bisa langsung menerima pembayaran hanya dengan satu tautan siap digunakan dalam hitungan menit.
📋 simak lebih lanjut bagaimana DOKU Digital Catalog membantu bisnis Anda
✅ Menggunakan platform e-commerce seperti Shopify, Magento, atau WooCommerce? Aktifkan pembayaran dengan mudah menggunakan DOKU Plugin, solusi praktis tanpa coding. Instal, konfigurasi, dan sistem pembayaran siap digunakan.
⌨️ simak lebih lanjut bagaimana DOKU Plugin membantu bisnis Anda
✅ Sering bertransaksi lewat WhatsApp, Instagram DM, email, atau media sosial? Gunakan DOKU Payment Link untuk mengirim tautan pembayaran langsung ke pelanggan agar mereka bisa membayar dengan cepat dan praktis.
🔗 simak lebih lanjut bagaimana DOKU Payment Link membantu bisnis Anda
✅Ingin proses pembayaran langsung di WhatsApp Business dengan alur otomatis? Pilih DOKU PayChat, solusi pembayaran end-to-end di WhatsApp dengan chatbot otomatis—mulai dari pemilihan produk, konfirmasi, hingga pembayaran berhasil. Lebih cepat, konsisten, dan scalable untuk volume chat yang tinggi.
📈 simak lebih lanjut bagaimana DOKU Paychat membantu bisnis Anda
✅Butuh solusi pembayaran fleksibel untuk online dan offline? Gunakan DOKU QRIS dengan dukungan QR dinamis dan statis, termasuk cross-border acceptance yang memungkinkan wisatawan dari Malaysia, Singapura, hingga Thailand membayar langsung menggunakan metode pembayaran dari negara mereka.
🌍 simak lebih lanjut bagaimana DOKU QRIS membantu bisnis Anda
Jika Anda sudah siap menggunakan DOKU, Anda bisa langsung:
🔹 Melihat harga metode pembayaran di halaman harga DOKU
🔹 Mendaftar mandiri melalui halaman Self-Registrasi
🔹 Menghubungi tim sales untuk konsultasi atau bantuan di halaman Bantuan Sales
