Skala Usaha - Jenis skala usaha di Indonesia cukup beragam. Anda perlu memahami setiap skala usaha tersebut untuk menentukan seberapa besar bisnis yang akan dijalankan.
Dalam bisnis, usaha merupakan kegiatan di bidang perdagangan yang dilakukan dengan maksud memperoleh keuntungan. Seseorang pada umumnya melakukan usaha untuk memperoleh penghasilan, menciptakan lapangan kerja, mendapat kepuasan, hingga mencukupi kebutuhan pribadi maupun masyarakat. Orang yang membangun atau membuat usaha disebut pengusaha.
Artikel kali ini akan membahas satu per satu tentang skala usaha, dari pengertian, jenis, hingga dasar hukum yang mengatur kriteria usaha tersebut di Indonesia.
Baca juga: Contoh Marketing Plan Strategis untuk Tingkatkan Penjualan
Apa itu Skala Usaha?
Skala usaha adalah ukuran atau pembanding yang menjadi penentu besar atau kecilnya sebuah usaha, perusahaan, atau industri. Ada beberapa hal yang bisa digunakan sebagai variabel penentu skala usaha, seperti jumlah tenaga kerja, aset perusahaan, dan kapasitas produksi.
Secara sederhana, skala usaha menunjukkan kemampuan seorang pengusaha atau sebuah perusahaan dalam mengelola bisnis usahanya. Inilah yang akan membedakan jenis usaha yang satu dengan yang lainnya.
Skala usaha juga akan membantu menentukan jenis perizinan yang perlu diurus. Di Indonesia sendiri, sistem perizinan berusaha menggunakan basis risiko (Risk Based Approach/RBA) melalui OSS sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Skala usaha tidak lagi hanya berfungsi sebagai klarifikasi administrasi, tetapi juga untuk penentuan jenis perizinan, tingkat pengawasan, serta kemudahan bagi pelaku usaha.
Perubahan sistem ini juga menjadi bagian dari tujuan pemerintah untuk mengembangkan dan mendukung pengusaha mikro, kecil, dan menengah. Salah satu upayanya adalah dengan memberikan insentif bagi pelaku usaha, baik UMKM maupun non-UMKM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Jenis dan Kriteria Skala Usaha

Berikut ini penjelasan mengenai perbedaan UKM dan UMKM dan jenis usaha berdasarkan skala usaha di OSS RBA yang perlu Anda ketahui.
Kriteria Usaha Mikro
Sesuai UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, usaha yang termasuk dalam kategori skala usaha mikro adalah bisnis dengan omzet tahunan tidak lebih dari Rp 300 juta. Selain itu, kekayaan bersih pengusaha tidak lebih dari Rp50 juta dan modal usaha maksimal Rp1 milliar, belum termasuk tanah dan bangunan.
Jumlah karyawannya pun hanya 1 hingga 5 orang. Contoh skala usaha mikro, antara lain PKL, toko kelontong, dan penjahit.
Kriteria Usaha Kecil
Kriteria usaha kecil menurut UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 merupakan jenis usaha atau kegiatan ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Kriteria modal usaha lebih besar dari Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar, belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Omzet tahunan mencapai lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
Contoh usaha yang termasuk kriteria kecil antara lain toserba, usaha kuliner, workshop atau bengkel. Biasanya, usaha kecil sudah memiliki sistem operasional terstruktur, tenaga kerja tetap, serta pembukuan keuangan sederhana.
Kriteria Usaha Menengah
Usaha menengah merupakan tahap lanjutan setelah usaha kecil, dengan kapasitas bisnis yang lebih besar dan sistem yang lebih profesional. Bisnis yang disebut sebagai usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar. Omzet tahunannya pun lebih besar, mencapai Rp50 miliar per tahun.
Karakteristik usaha menengah sudah memiliki struktur organisasi yang lebih jelas dan sistem manajemen dan operasional yang tertata, serta mulai menjangkau pasar besar. Contoh bisnis skala usaha menengah antara lain perusahaan manufaktur atau usaha kuliner dengan beberapa cabang.
Kriteria Usaha Besar
Usaha besar adalah kategori bisnis dengan skala tertinggi, baik dari sisi aset, omzet, maupun kompleksitas operasional. Modal usahanya di atas Rp10 miliar dengan omzet lebih dari Rp50 miliar per tahun.
Usaha bisnis besar punya sistem manajemen yang lebih profesional dan kompleks. Jumlah karyawannya pun bisa ratusan hingga ribuan. Operasinya sendiri mencakup nasional hingga internasional.
Contoh perusahaan yang masuk dalam kategori skala usaha besar, antara lain usaha patungan, usaha nasional milik negara atau swasta, serta usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Baca juga: Legalitas Usaha Fondasi Bisnis Aman dan Tumbuh
Jenis Perizinan Berdasarkan Risiko Usaha

Perizinan usaha di Indonesia juga telah mengalami perubahan signifikan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Sistem perizinan kini menggunakan pendekatan berbasis risiko (Risk-Based Approach/RBA) melalui OSS.
Artinya, perizinan tidak lagi hanya dilihat dari skala usaha (UMK atau non-UMK), tetapi juga berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Selain itu, pemerintah juga membedakan pelaku usaha menjadi dua, seperti berikut.
- UMK (Usaha Mikro dan Kecil) dengan modal kurang dari Rp5 miliar.
- Non-UMK (Usaha Menengah dan Besar) dengan modal lebih dari Rp5 miliar.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, jenis perizinan usaha dibagi menjadi beberapa kategori berikut ini.
1. Risiko Rendah
Jenis perizinan usaha ini untuk usaha dengan dampak minimal terhadap lingkungan dan keselamatan. Biasanya, pelaku usaha ini memiliki perizinan usaha berbentuk Nomor Induk Berusaha (NIB). Khusus untuk UMK (Usaha Mikro dan Kecil), NIB sudah menjadi izin tunggal untuk menjalankan usaha.
Misalnya, Anda punya usaha toko bunga dengan menjual buket bunga, buket uang, dan buket meja, maka Anda bisa memilih uraian Perdagangan Eceran Bunga Potong atau Florist.
2. Risiko Menengah
Jenis perizinan usaha ini untuk usaha yang mulai memiliki potensi risiko, tetapi masih dapat dikendalikan. Jenis perizinan yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar (sellf-declare atau pernyataan mandiri). Sertifikat ini menyatakan bahwa pelaku usaha memenuhi standar usaha yang ditetapkan.
3. Risiko Menengah Tinggi
Sama seperti tingkat usaha menengah, jenis perizinan untuk risiko menengah tinggi memakai NIB dan sertifikasi standar yang diterbitkan oleh Sistem OSS RBA setelah pelaku usaha membuat pernyataan mandiri di dalam sistem tersebut.
NIB dan Sertifikat Standar dapat digunakan sebagai legalitas usaha terbatas untuk melakukan persiapan untuk memulai usaha. Untuk kegiatan usaha tertentu, verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha bisa dilakukan seiring dengan pelaksanaan operasional usaha tersebut.
4. Risiko Tinggi
Untuk risiko usaha tinggi, jenis perizinan yang perlu dimiliki adalah NIB dan izin, yang merupakan legalitas usaha dalam bentuk persetujuan pemerintah kepada Pelaku Usaha dalam melakukan operasional dan komersial kegiatan usahanya.
Selain itu, kegiatan usaha tersebut juga perlu mendapatkan izin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya yang menerbitkan sertifikat standar berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
Itulah penjelasan tentang berbagai jenis usaha berdasarkan skalanya. Buat Anda yang tertarik untuk memulai usaha, pastikan terlebih dahulu melakukan riset tentang segala perizinan dan ketentuan dalam membuka usaha, ya! Apalagi, izin usaha di Indonesia saat ini sudah ditentukan juga berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Baca juga: 40 Ide Usaha Modal Kecil yang Patut Anda Coba
Siapkan Bisnis untuk Scale Up dengan Sistem Pembayaran yang Lengkap

Setiap jenis skala usaha, mulai dari usaha kecil, menengah, hingga bisnis yang terus berkembang, membutuhkan sistem operasional yang siap mengikuti pertumbuhan bisnis, termasuk dalam proses pembayaran. Semakin banyak pelanggan dan channel penjualan yang dimiliki, semakin penting juga menyediakan metode pembayaran yang lengkap, praktis, dan mudah digunakan agar transaksi tetap berjalan lancar.
DOKU hadir sebagai solusi payment gateway yang membantu bisnis memproses pembayaran secara real-time, menyediakan beragam metode pembayaran, serta mengotomatisasi konfirmasi transaksi tanpa proses manual.
Sebagai payment gateway Indonesia pertama dan terlengkap secara lisensi, DOKU menyediakan 45+ metode pembayaran, mulai dari kartu kredit, cicilan kartu kredit, transfer bank/virtual account, QRIS, e-wallet, minimarket, paylater, direct debit, hingga bank digital. DOKU telah dipercaya oleh lebih dari 300.000 merchant dari berbagai skala bisnis, dengan biaya yang hanya dikenakan untuk transaksi yang berhasil, serta seluruh sistem diawasi langsung oleh Bank Indonesia.
Mulai dari Solusi yang Paling Praktis!
✅ Sering jualan lewat WhatsApp, Instagram, atau chat?
Gunakan DOKU Payment Link untuk mengirim tautan pembayaran langsung ke pelanggan di berbagai media sosial tanpa perlu integrasi website. Cocok untuk Anda yang baru memulai ide bisnis.
🔗 Simak lebih lanjut bagaimana DOKU Payment Link membantu bisnis Anda
✅ Jualan di toko online sekaligus offline?
Gunakan DOKU QRIS untuk menerima pembayaran cukup dengan scan QR. Tersedia opsi QR statis dan dinamis yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan transaksi dan fleksibel digunakan di mana saja.
Selain itu, DOKU QRIS juga mendukung cross-border payment, yang memungkinkan pelanggan dari Malaysia, Singapura, hingga Thailand membayar langsung menggunakan metode pembayaran dari negara mereka.
🌍 Simak lebih lanjut bagaimana DOKU QRIS membantu bisnis Anda
✅ Ingin punya katalog produk yang siap terima pembayaran?
Gunakan DOKU Digital Catalog, katalog produk instan yang bisa langsung menerima pembayaran hanya dengan satu tautan. Cocok untuk memulai bisnis dengan cepat, tetap terlihat profesional tanpa perlu bikin website dari awal.
📋 Simak lebih lanjut bagaimana DOKU Digital Catalog membantu bisnis Anda
Butuh Opsi Lain sesuai Kebutuhan Bisnis?
✅ Ingin punya halaman pembayaran sendiri tanpa perlu bikin sistem dari awal?
Gunakan DOKU Checkout, halaman pembayaran siap pakai yang langsung terhubung dengan payment gateway agar proses pembayaran lebih profesional.
🛒 Simak lebih lanjut bagaimana DOKU Checkout membantu bisnis Anda
✅ Sudah punya website atau aplikasi bisnis dan ingin fleksibilitas lebih?
Gunakan DOKU Direct API untuk fleksibilitas maksimal dalam menyesuaikan tampilan dan alur pembayaran sesuai kebutuhan bisnis.
🌐 Simak lebih lanjut bagaimana DOKU Direct API membantu bisnis Anda
✅ Jualan di toko online seperti Shopify, Magento, atau WooCommerce?
Gunakan DOKU Plugin untuk menghubungkan sistem pembayaran dengan platform khusus atau e-commerce. Cukup instal, konfigurasi, dan sistem pembayaran siap digunakan tanpa set up kompleks.
⌨️ Simak lebih lanjut bagaimana DOKU Plugin membantu bisnis Anda
✅ Ingin proses pembayaran langsung di WhatsApp Business?
Gunakan DOKU PayChat, solusi pembayaran end-to-end di WhatsApp dengan chatbot otomatis dalam satu alur, mulai dari pemilihan produk, konfirmasi pesanan, hingga pembayaran berhasil.
📈 Simak lebih lanjut bagaimana DOKU Paychat membantu bisnis Anda
Jika Anda sudah siap menggunakan DOKU, Anda bisa langsung:
🔹 Melihat harga metode pembayaran di halaman harga DOKU
🔹 Mendaftar mandiri melalui halaman Self-Registrasi
🔹 Menghubungi tim sales untuk konsultasi di halaman Bantuan Sales
