Panduan Lengkap Perhitungan dan Pembayaran Pajak UMKM

pajak umkm
Table of Contents

Key Takeaways:

  • Pelaku pajak UMKM kini diklasifikasikan berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021, dengan batasan modal dan omzet yang telah diperbarui.
  • Kabar baik bagi usaha mikro: UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun kini tidak dikenai PPh Final (pajak 0%) berkat UU HPP.
  • Bagi yang omzetnya di atas Rp500 juta, tarif PPh Final yang berlaku adalah 0,5% dari omzet bruto, sebuah skema yang dirancang untuk meringankan.
  • Pembayaran pajak UMKM dapat dilakukan dengan mudah secara online setelah membuat Kode Billing melalui situs DJP Online.
  • Meski sudah membayar pajak bulanan atau bahkan 0%, semua pelaku UMKM tetap wajib melaporkan omzet tahunannya melalui SPT Tahunan.

Mendengar kata "pajak" mungkin membuat sebagian dari kita merasa sedikit was-was. Terbayang proses yang rumit dan angka-angka yang memusingkan. Namun, sebagai pemilik usaha, memahami pajak UMKM adalah sebuah langkah penting, bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk partisipasi kita dalam membangun negeri. Kabar baiknya, pemerintah telah merancang sistem yang jauh lebih sederhana dan ramah bagi para pelaku UMKM seperti Anda.

Anggaplah artikel ini sebagai teman Anda yang akan memandu Anda memahami seluk-beluk pajak UMKM dengan bahasa yang mudah dicerna. Kita akan mengupas tuntas mulai dari menentukan apakah bisnis Anda termasuk kategori UMKM, aturan main terbarunya, hingga cara menghitung, membayar, dan melaporkannya. Mari kita buktikan bersama bahwa mengurus pajak itu tidak serumit yang dibayangkan.

Read more: Pajak Restoran, Panduan Wajib untuk Pemilik Bisnis & Pelanggan

Apakah Bisnis Anda Termasuk UMKM?

Apakah Bisnis Anda Termasuk UMKM

Langkah pertama sebelum membahas pajak adalah memastikan klasifikasi bisnis Anda. Pemerintah telah memperbarui kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021. Aturan baru ini menggantikan definisi lama dan menggunakan batasan modal serta omzet tahunan yang berbeda. Lantas, apakah bisnis Anda termasuk UMKM? Ketahui kategorinya berikut ini:

1. Kategori Usaha Mikro

Menurut aturan terbaru, sebuah bisnis masuk dalam kategori usaha mikro jika memiliki modal usaha maksimal hingga Rp1 miliar. Penting untuk diingat, perhitungan modal ini tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, dari sisi omzet, penjualan tahunannya tidak boleh melebihi Rp2 miliar.

2. Kategori Usaha Kecil

Bisnis Anda tergolong sebagai usaha kecil jika memiliki modal usaha di atas Rp1 miliar hingga maksimal Rp5 miliar, di luar nilai tanah dan bangunan. Dari sisi omzet tahunan, rentangnya berada di atas Rp2 miliar hingga maksimal Rp15 miliar.

3. Kategori Usaha Menengah

Terakhir, ada kategori usaha menengah. Sebuah bisnis masuk dalam klasifikasi ini jika modal usahanya sudah melebihi Rp5 miliar hingga maksimal Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan. Omzet tahunan untuk kategori ini berada di rentang di atas Rp15 miliar hingga maksimal Rp50 miliar.

Aturan Main Pajak UMKM yang Perlu Anda Tahu

Setelah mengetahui kategori bisnis Anda, kini saatnya memahami aturan main pajaknya. Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan baru yang sangat menguntungkan bagi UMKM melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan ini membagi kewajiban pajak berdasarkan besaran omzet tahunan Anda.

1. Bebas Pajak untuk Omzet di Bawah Rp500 Juta

Inilah berita terbaik bagi para pelaku usaha mikro. Jika total pendapatan bruto atau omzet Anda dalam satu tahun pajak tidak melebihi Rp500 juta, maka Anda tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final. Dengan kata lain, kewajiban pajak Anda adalah 0%. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan ruang bagi bisnis-bisnis rintisan agar bisa bernapas dan berkembang di masa-masa awal mereka.

2. Kewajiban Pajak Final 0,5% untuk Omzet di Atas Rp500 Juta

Jika usaha Anda berhasil meraup omzet tahunan di atas Rp500 juta (hingga batas Rp4,8 miliar per tahun), maka Anda memiliki kewajiban untuk membayar PPh Final. Tarif yang dikenakan sangat ringan, yaitu hanya sebesar 0,5% dari total omzet bruto Anda. Tarif ini bersifat final, artinya setelah Anda membayarnya, perhitungan pajak penghasilan Anda untuk bulan tersebut dianggap selesai.

Memahami Dasar Perhitungan dan Rumus PPh Final UMKM

Keindahan dari skema PPh Final adalah kesederhanaannya. Anda tidak perlu pusing menghitung biaya, pengeluaran, atau laba bersih untuk urusan pajak. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan adalah total omzet atau peredaran bruto Anda setiap bulannya. Omzet bruto adalah seluruh pendapatan kotor yang Anda terima dari penjualan sebelum dikurangi biaya apapun.

Rumus perhitungannya pun sangat mudah diingat. Anda hanya perlu menjumlahkan seluruh omzet bruto dalam satu bulan, lalu mengalikannya dengan tarif pajak yang berlaku. Jika omzet tahunan kumulatif Anda masih di bawah Rp500 juta, maka tarifnya 0%. Namun, jika sudah di atas batas tersebut, rumusnya adalah:

Pajak PPh Final Bulanan = 0,5% x Total Omzet Bruto Bulan Itu.

Contoh Perhitungan Pajak UMKM

Untuk memahami cara perhitungan pajak untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, kamu bisa melihat contohnya sebagai berikut:

Contoh 1

Elok mempunyai usaha dagang makanan kecil di lingkungan sekolah. Untuk menjalankan usaha tersebut, Elok mempunyai modal sebesar Rp7 juta. Secara rata-rata, Elok bisa memperoleh omzet per bulan mencapai angka Rp6 juta. Dengan situasi seperti itu, berapa pajak penghasilan yang perlu Elok bayarkan?

Dasar perhitungan pajak penghasilan UMKM adalah omzet per tahun. Kalau dalam jangka satu bulan omzet Elok adalah sebesar Rp6 juta, maka penghasilan bruto tahunannya adalah sebanyak Rp72 juta.

Berdasarkan klasifikasi kategori usaha menurut PP UMKM, Elok termasuk pelaku usaha mikro. Omzet per tahunnya tidak mencapai Rp500 juta, maka Elok tidak mempunyai kewajiban membayar pajak UMKM alias pajak 0%.

Contoh 2

Andi mempunyai usaha dagang bakso dan memiliki sebanyak 5 cabang kedai. Setiap hari, para pengunjung kedai Andi cukup banyak. Oleh karena itu, tak heran kalau Andi bisa memperoleh omzet bulanan di angka Rp75 juta per bulan. Dengan penghasilan sebanyak itu, berapa pajak UMKM yang perlu dia bayar?

Perhitungan pajak penghasilan UMKM yang perlu Anda bayarkan bisa kamu lakukan dengan mengetahui omzet tahunan. Kalau dalam sebulan omzetnya adalah Rp75 juta, maka dalam satu tahun Andi mempunyai omzet mencapai Rp900 juta.

Sebab, pendapatan UMKM Andi dalam satu tahun lebih dari Rp500 juta, maka dia mempunyai kewajiban pembayaran pajak. Jumlah pajak yang perlu Andi bayar adalah sebesar:

0,5% x Rp900 juta = Rp4,5 juta.

Contoh 3

Pak Hidayat punya usaha berupa peternakan, dengan jumlah ternak mencapai 100 ekor sapi. Untuk menjalankan usaha tersebut, Pak Hidayat telah mengeluarkan modal mencapai Rp4 miliar. Dari usahanya, Pak Hidayat bisa mendapatkan omzet mencapai Rp150 juta. Bagaimana perhitungan pajak UMKM usaha Pak Hidayat?

Dengan omzet bulanan sebesar Rp150 juta, maka dalam satu tahun Pak Hidayat memperoleh pendapatan bruto sebesar Rp1,8 miliar. Berdasarkan kepemilikan modal dan omzet tahunan, Pak Hidayat pelaku usaha kecil.

Selanjutnya, Pak Hidayat perlu melakukan pembayaran pajak penghasilan final sebesar: 0,5% x Rp1,8 miliar = Rp9 juta.

Cara Membayar Pajak UMKM

Setelah Anda mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar setiap bulannya (paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya), proses pembayarannya kini sangat mudah dan bisa dilakukan secara online. Langkah pertama adalah membuat Kode Billing. Anda bisa membuatnya melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online) di djponline.pajak.go.id.

Setelah masuk ke akun Anda, pilih menu "Bayar" lalu klik "e-Billing". Isi data yang diperlukan seperti jenis pajak (pilih PPh Final Pasal 4 Ayat 2) dan masa pajak. Setelah semua terisi, sistem akan secara otomatis menerbitkan Kode Billing unik untuk transaksi Anda.

Dengan Kode Billing tersebut, Anda bisa melakukan pembayaran melalui berbagai kanal. Anda bisa membayarnya lewat ATM, mobile banking, internet banking, atau bahkan datang langsung ke kantor pos atau bank persepsi. Simpan bukti pembayaran Anda dengan baik sebagai arsip.

Ketentuan SPT Tahunan bagi UMKM

Membayar pajak adalah satu hal, melaporkannya adalah hal lain yang sama pentingnya. Inilah yang sering terlewat oleh banyak pelaku UMKM. Meskipun Anda telah menyetor PPh Final 0,5% setiap bulan, atau bahkan tidak membayar pajak (karena omzet di bawah Rp500 Juta), Anda tetap wajib melaporkan seluruh penghasilan usaha dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Intinya, pembayaran pajak bulanan (atau bebas bayar) tidak menghapus kewajiban pelaporan tahunan Anda. Sebab, pelaporan ini berfungsi sebagai pertanggungjawaban resmi kepada negara.

Pelaporan ini dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Batas waktu pelaporannya adalah 31 Maret setiap tahunnya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan. Dalam SPT tersebut, Anda hanya perlu melaporkan total omzet bruto selama setahun dan PPh Final yang telah Anda bayarkan. Proses pelaporan ini juga bisa dilakukan sepenuhnya secara online melalui DJP Online, jadi tidak ada lagi alasan untuk melewatkannya.

Read More: Ikuti Cara Menentukan Harga Jual Produk Sebelum Berbisnis

Apa Gunanya Membayar Pajak?

Terkadang kita bertanya, untuk apa membayar pajak? Memahami alokasi penggunaannya dapat menumbuhkan rasa kepemilikan dan partisipasi. Uang pajak UMKM yang Anda bayarkan akan dikumpulkan bersama pajak lainnya dan menjadi sumber utama pendapatan negara.

Dana inilah yang kemudian digunakan untuk membiayai berbagai fasilitas dan layanan publik yang kita nikmati bersama. Mulai dari pembangunan infrastruktur seperti jalan, transportasi, pendidikan, subsidi untuk layanan kesehatan (BPJS), hingga program-program bantuan sosial dan keamanan negara. Pajak yang Anda bayar adalah dana untuk kemajuan Indonesia.

Read More: Cara Mudah Daftar Bantuan UMKM Terbaru

Manfaat Utama Skema PPh Final

Pemerintah merancang skema PPh Final 0,5% khusus untuk UMKM bukan tanpa alasan. Skema ini memiliki beberapa keuntungan nyata yang secara langsung membantu dan meringankan para pelaku usaha seperti Anda.

1. Perhitungan yang Sangat Sederhana

Manfaat skema PPh final yang pertama adalah kemudahan. Anda tidak perlu lagi melakukan pembukuan yang rumit untuk memisahkan laba dan rugi hanya untuk menghitung pajak. Cukup catat total omzet bruto Anda, lalu kalikan 0,5%.

Salah satu keuntungan utama PPh Final 0,5% adalah perhitungan yang sederhana. Pajak hanya dihitung dari omzet bruto, bukan laba bersih. Kesederhanaan ini menghemat banyak waktu dan tenaga, bahkan memungkinkan Anda menghitungnya sendiri tanpa perlu bantuan konsultan pajak.

2. Tarif yang Rendah dan Meringankan

Tarif sebesar 0,5% adalah angka yang sangat rendah dan dirancang agar tidak memberatkan arus kas bisnis Anda. Ini adalah bentuk dukungan pemerintah agar UMKM bisa terus bertumbuh, berinvestasi kembali, dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja. Selain itu, adanya fasilitas batas omzet bebas pajak hingga Rp500 juta membuat skema ini menjadi sangat meringankan para perintis usaha.

Permudah Urusan Pajak dan Pembayaran Bisnis Anda

Kini Anda tahu bahwa mengurus pajak UMKM telah dibuat menjadi jauh lebih mudah dan ringan. Kemudahan administrasi seperti ini tentu memberikan ketenangan pikiran, sehingga Anda bisa lebih fokus untuk mengembangkan bisnis. Sama seperti urusan pajak, urusan pembayaran dari pelanggan juga bisa dibuat sesederhana mungkin.

Di sinilah DOKU hadir sebagai mitra Anda. Jangan biarkan proses pembayaran yang rumit menghalangi pelanggan untuk bertransaksi. DOKU menyediakan berbagai solusi untuk mendukung seluruh aktivitas bisnis dan transaksi Anda. Dapatkan beragam fitur pembayaran digital yang lengkap, seperti Payment Link untuk transaksi via WhatsApp, e-Katalog untuk membuat toko online mandiri, hingga QRIS untuk menerima pembayaran dari mana saja.

Fokuslah pada bisnis hebat Anda, biar kami yang urus kemudahan pembayarannya! Terima pembayaran lancar, Usaha makin gencar. Permudah bisnismu sekarang, segera gunakan solusi pembayaran dari DOKU!

Kamu punya bisnis? Ingin Go Digital, jangkau calon pelanggan lebih luas dan omzet meningkat?

Ayo bergabung dengan Juragan DOKU, sahabat berjualan persembahan DOKU yang bisa mendukung aktivitas jualan online kamu dengan fitur pembayaran digital dan edukasi pelatihan online bisnis gratis!

Setelah bergabung, kamu bisa menikmati fitur pembayaran digital seperti Payment Link yang bisa perbanyak transaksi sukses melalui WhatsApp, e-Katalog yang bisa buat toko online secara mandiri, QRIS yang bisa terima pembayaran dengan satu kode QR dan yang gak boleh dilewatkan, pelatihan online bisnis gratis yang nantinya akan dibimbing oleh para mentor bisnis yang handal!

Cara bergabungnya mudah, bisa melalui Aplikasi Juragan DOKU yang bisa kamu download via smartphonemu, atau kamu juga bisa mendaftar melalui website di sini

Terima pembayaran lancar, Usaha makin gencar, Gabung jadi Juragan DOKU, Sekarang!