Cara Daftar PIRT Online - PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) merupakan izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menjamin keamanan dan kebersihan produk pangan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga. Izin ini sangat penting bagi pelaku usaha kuliner rumahan.
Bila Anda berencana membangun usaha kuliner, baca artikel ini sampai habis. Di sini, Anda akan mendapatkan panduan lengkap mengenai cara mendaftar dan mengurus PIRT online, syarat-syarat yang dibutuhkan, serta biaya yang diperlukan.
Baca juga: Cara Agar Bisnis Makanan Online Stabil dan Berkembang
Apa itu PIRT?

PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Jika merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 22 Tahun 2018 yang terkait dengan pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, definisi PIRT merupakan izin edar yang dikeluarkan untuk Pangan Industri Rumah Tangga. Namun, sekarang lebih dikenal sebagai SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga).
Sertifikat ini diberikan oleh bupati atau wali kota melalui Dinas Kesehatan kepada pengusaha yang menjalankan bisnis rumah tangga di sektor pangan. Anda bisa mendapatkan PIRT secara mandiri dengan mengajukannya di website oss.go.id.
Namun, untuk mendapatkan izin ini, Anda perlu memenuhi kualifikasi berikut.
- Telah ikut serta dan mempunyai sertifikat penyuluhan keamanan pangan
- Wajib lolos hasil uji pemeriksaan sarana uji produk pangan
- Memenuhi semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan label pangan
Apakah PIRT dengan BPOM Sama?
Apakah setelah mendapatkan izin ini Anda tidak perlu lagi mengurus BPOM? Untuk menentukannya, Anda perlu mengetahui skala usaha bisnis Anda. Pasalnya, ada tiga jenis izin lainnya yang dikeluarkan pemerintah untuk industri pangan, yaitu:
1. Sertifikat Penyuluhan (SP)
Jika bisnis yang Anda jalankan tergolong bisnis rumahan kecil dengan modal terbatas, Anda bisa mendapatkan izin PIRT dari Dinas Kesehatan Kabupaten tanpa perlu mengurus BPOM. Sertifikat ini dikeluarkan setelah instansi tersebut melakukan penyuluhan.
2. Sertifikat Makanan Dalam (MD)
Jika bisnis Anda tergolong berskala besar dan bergerak di dalam negeri, Anda perlu mengajukan sertifikat makanan dalam negeri (MD) yang dikeluarkan oleh BPOM.
3. Sertifikat Makanan Luar (ML)
Sertifikat ini diperuntukkan bagi usaha berskala besar yang telah melakukan impor ke Indonesia. Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPOM ini menandakan bahwa produk pangan dari luar negeri tersebut telah memenuhi standar nasional dan mendapatkan izin edar di Indonesia.
Mengapa Harus Membuat PIRT?
Tidak hanya sebagai formalitas perizinan, ada beberapa fungsi penting PIRT dalam bisnis kuliner, terutama buat UMKM, seperti berikut.
- Sebagai izin edar resmi produk makanan untuk bisa dipasarkan lebih luas, termasuk ke supermarket.
- Meningkatkan kepercayaan konsumen.
- Mempermudah distribusi dan kerja sama dalam penjualan.
- Mengurangi risiko terkena sanksi hukum, baik penarikan produk sampai penutupan usaha.
- Mendukung skalabilitas usaha dan mendapatkan dukungan pemerintah, seperti bantuan modal dan pelatihan UMKM.
Jenis Pangan yang Termasuk dan Tidak salam Kategori PIRT
Jika produk Anda memiliki kategori berisiko tinggi, maka Anda perlu mengajukan izin BPOM, bukan PIRT. Berikut beberapa contohnya.
- Makanan atau minuman yang telah ditetapkan untuk mendapatkan sertifikat dari Badan POM
- Makanan atau minuman yang wajib memenuhi standar SNI
- Minuman beralkohol
- Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
- Makanan bayi
- Susu dan hasil olahannya
- Makanan kaleng
- Daging, unggas, ikan, dan hasil olahannya.
Sedangkan izin PIRT biasanya dibutuhkan untuk beberapa produk rumahan atau UMKM dengan risiko rendah dan menengah, seperti berikut ini.
- Makanan olahan kering
- Makanan ringan, seperti keripik, dan snack
- Makanan serbuk
- Produk pangan dengan proses sederhana
Baca juga: Contoh Strategi Bisnis Kuliner yang Bikin Usaha Makin Laris
Persyaratan PIRT

Agar memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin, beberapa hal berikut perlu diserahkan.
- Fotokopi KTP dan NPWP pemilik usaha
- Tiga lembar pas foto 3x4 pemilik usaha rumahan
- Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
- Memiliki tempat produksi yang memenuhi syarat higienis
- Label produk yang sesuai, dari nama produk, komposisi, berat atau isi bersih, tanggal kedaluwarsa, dan nama produsen
- Foto produk dan kemasan
Cara Membuat PIRT Online (SPP-IRT)

Bagi Anda yang berencana membuat bisnis pangan olahan rumahan, berikut beberapa tahapan lengkap untuk membuat PIRT online seperti yang dirangkum dari laman sppirt.pom.go.id.
- Login ke sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) dengan menggunakan akun pelaku usaha atau datang ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
- Isi seluruh data usaha yang diminta di OSS untuk memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai legalitas usaha.
- Bila sudah ada NIB, Anda bisa melakukan permohonan UMKU (Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha) khusus SPP-IRT di OSS.
- Bila sudah, klik tautan yang berada di OSS untuk diarahkan ke aplikasi SPP-IRT di situs sppirt.pom.go.id. Di sini, Anda bisa memilih pengajuan produk baru.
- Lengkapi semua data di aplikasi SPP-IRT bila diperlukan. Namun, kalau NIB Anda sudah tersimpan di dalam aplikasi ini, Anda tidak perlu login ulang. Lain halnya jika NIB belum pernah terdaftar, maka Anda harus melengkapi data usaha terlebih dahulu.
- Input data produk dan unggah dokumen pendukung, seperti rancangan label produk dan pernyataan pemenuhan komitmen sesuai ketentuan.
- Bila sudah, permohonan SPP-IRT akan divalidasi secara otomatis oleh sistem. Jika semua data sudah lengkap, maka nomor PIRT akan langsung ter-generate.
- Anda pun bisa mendapatkan sertifikat SPP-IRT dalam waktu 1 hari setelah proses pengajuan dan validasi selesai.
Namun, setelah pengajuan di sistem, Anda juga perlu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengikuti beberapa hal ini.
- Mengikuti bimbingan Teknis Penyuluhan Keamanan Pangan.
- Memenuhi Persyaratan CPPB-IRT, yang dibuktikan melalui hasil pemeriksaan sarana produksi (level I atau II).
- Memenuhi ketentuan label dan iklan pangan sesuai regulasi yang berlaku.
Contoh PIRT
Berikut ini gambaran ilustrasi PIRT bila sudah disetujui dan memenuhi syarat.

Dalam sertifikat tersebut, akan ada nomor PIRT sebanyak 15 angka yang memiliki arti tertentu, seperti yang tertera di gambar. Berikut beberapa penjelasan singkat tentang nomor tersebut.
- Kode awal menunjukkan jenis pangan
- Angka berikutnya merupakan wilayah penerbitan
- Digit selanjutnya merupakan nomor urut produk
- Dua digit terakhir menunjukan tahun penerbitan
Di dalam sertifikatnya juga terdapat nama IRT, nama pemilik, alamat, jenis pangan, NIB, serta kemasan primer. Selain itu, ada juga tanggal berlaku NIB dan disertai barcode untuk sertifikasi keaslian. Nomor PIRT ini biasanya dicantumkan pada label kemasan dan harus terlihat jelas oleh konsumen.
Biaya dan Masa Berlaku PIRT

Untuk mengurus PIRT sebenarnya gratis karena bisa dilakukan secara mandiri melalui sistem OSS. Namun, ada beberapa biaya yang diperlukan untuk mendukung dokumen. Salah satunya adalah biaya laboratorium yang cukup bervariasi. Setiap laboratorium memiliki kebijakan sendiri dalam menentukan tarif, termasuk biaya jasa dan biaya untuk sampel bahan baku sesuai jumlah yang diminta oleh laboratorium.
Setelah bahan yang diajukan sudah lolos uji laboratorium, izin akan diberikan melalui proses di atas. Surat izin yang dikeluarkan itu berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan. Agar barang produksi industri tetap mendapatkan izin edarnya, Anda perlu melakukan perpanjangan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya habis.
Selain itu, ada biaya pelatihan PKP, biaya pembuatan label atau kemasan yang sesuai, serta biaya administrasi tambahan untuk pendampingan UMKM.
Itulah segala hal yang perlu Anda tahu tentang cara mendaftar PIRT online. Setelah membaca seluruh artikel ini, Anda bisa memahami pentingnya mengajukan izin dalam menjalankan industri, terutama industri pangan.
Baca juga: Cara Sukses Memulai Usaha Kuliner untuk Pemula
Lengkapi Bisnis dengan Sistem Pembayaran yang Fleksibel untuk Pelanggan

Setelah mengurus PIRT online, langkah penting berikutnya untuk mengembangkan usaha makanan atau minuman adalah memastikan pelanggan dapat melakukan pembayaran dengan mudah, cepat, dan aman. Dengan sistem pembayaran yang praktis, bisnis dapat terlihat lebih profesional sekaligus membantu meningkatkan kenyamanan pelanggan saat bertransaksi.
DOKU hadir sebagai solusi payment gateway yang membantu bisnis memproses pembayaran secara real-time, menyediakan beragam metode pembayaran, serta mengotomatisasi konfirmasi transaksi tanpa proses manual.
Sebagai payment gateway Indonesia pertama dan terlengkap secara lisensi, DOKU menyediakan 45+ metode pembayaran, mulai dari kartu kredit, cicilan kartu kredit, transfer bank/virtual account, QRIS, e-wallet, minimarket, paylater, direct debit, hingga bank digital. DOKU telah dipercaya oleh lebih dari 300.000 merchant dari berbagai skala bisnis, dengan biaya yang hanya dikenakan untuk transaksi yang berhasil, serta seluruh sistem diawasi langsung oleh Bank Indonesia.
Mulai dari Solusi yang Paling Praktis!
✅ Sering jualan lewat WhatsApp, Instagram, atau chat?
Gunakan DOKU Payment Link untuk mengirim tautan pembayaran langsung ke pelanggan di berbagai media sosial tanpa perlu integrasi website. Cocok untuk Anda yang baru memulai ide bisnis.
🔗 Simak lebih lanjut bagaimana DOKU Payment Link membantu bisnis Anda
✅ Jualan di toko online sekaligus offline?
Gunakan DOKU QRIS untuk menerima pembayaran cukup dengan scan QR. Tersedia opsi QR statis dan dinamis yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan transaksi dan fleksibel digunakan di mana saja.
Selain itu, DOKU QRIS juga mendukung cross-border payment, yang memungkinkan pelanggan dari Malaysia, Singapura, hingga Thailand membayar langsung menggunakan metode pembayaran dari negara mereka.
🌍 Simak lebih lanjut bagaimana DOKU QRIS membantu bisnis Anda
✅ Ingin punya katalog menu yang siap terima pembayaran?
Gunakan DOKU Digital Catalog, katalog menu online yang bisa langsung menerima pembayaran hanya dengan satu tautan. Cocok untuk memulai bisnis dengan cepat, tetap terlihat profesional tanpa perlu bikin website dari awal.
📋 Simak lebih lanjut bagaimana DOKU Digital Catalog membantu bisnis Anda
Butuh Opsi Lain sesuai Kebutuhan Bisnis?
✅ Ingin punya halaman pembayaran sendiri tanpa perlu bikin sistem dari awal?
Gunakan DOKU Checkout, halaman pembayaran siap pakai yang langsung terhubung dengan payment gateway agar proses pembayaran lebih profesional.
🛒 Simak lebih lanjut bagaimana DOKU Checkout membantu bisnis Anda
✅ Sudah punya website atau aplikasi bisnis dan ingin fleksibilitas lebih?
Gunakan DOKU Direct API untuk fleksibilitas maksimal dalam menyesuaikan tampilan dan alur pembayaran sesuai kebutuhan bisnis.
🌐 Simak lebih lanjut bagaimana DOKU Direct API membantu bisnis Anda
✅ Jualan di toko online seperti Shopify, Magento, atau WooCommerce?
Gunakan DOKU Plugin untuk menghubungkan sistem pembayaran dengan platform khusus atau e-commerce. Cukup instal, konfigurasi, dan sistem pembayaran siap digunakan tanpa set up kompleks.
⌨️ Simak lebih lanjut bagaimana DOKU Plugin membantu bisnis Anda
✅ Ingin proses pembayaran langsung di WhatsApp Business?
Gunakan DOKU PayChat, solusi pembayaran end-to-end di WhatsApp dengan chatbot otomatis dalam satu alur, mulai dari pemilihan produk, konfirmasi pesanan, hingga pembayaran berhasil.
📈 Simak lebih lanjut bagaimana DOKU Paychat membantu bisnis Anda
Jika Anda sudah siap menggunakan DOKU, Anda bisa langsung:
🔹 Melihat harga metode pembayaran di halaman harga DOKU
🔹 Mendaftar mandiri melalui halaman Self-Registrasi
🔹 Menghubungi tim sales untuk konsultasi di halaman Bantuan Sales
