Di era transaksi digital yang semakin masif, layanan pembayaran memegang peran penting dalam aktivitas sehari-hari, mulai dari belanja online, pembayaran QR, hingga transaksi bisnis. Di balik kemudahan tersebut, ada satu hal yang menjadi fondasi utama: kepatuhan terhadap regulasi Bank Indonesia (BI).
Sebagai penyelenggara layanan sistem pembayaran yang berizin dan diawasi Bank Indonesia, DOKU menjalankan layanannya berdasarkan kerangka Sistem Pembayaran (SP) dan ketentuan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP), serta memastikan seluruh ketentuan tersebut diterapkan secara konsisten dalam operasional sehari-hari.
Berikut adalah gambaran langkah dan area utama yang menjadi fokus kepatuhan dalam layanan pembayaran.
1. Memahami Kerangka Regulasi Sistem Pembayaran
Kepatuhan dimulai dari pemahaman menyeluruh terhadap regulasi Bank Indonesia yang mengatur layanan pembayaran.
Sistem Pembayaran (SP)
Sistem Pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, instrumen, dan mekanisme untuk melakukan pemindahan dana guna memenuhi kewajiban pembayaran. Bank Indonesia mengatur Sistem Pembayaran untuk memastikan transaksi berjalan aman, andal, efisien, serta tidak menimbulkan risiko terhadap stabilitas sistem keuangan.
Dalam praktik layanan pembayaran, pengaturan Sistem Pembayaran mencakup:
- Pemrosesan transaksi pembayaran,
- Pencatatan dan penyelesaian transaksi,
- Keandalan dan kelancaran operasional sistem,
- serta pengendalian risiko dalam aktivitas pembayaran.
Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP)
Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) adalah pihak yang memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna. Bank Indonesia mengatur PJP untuk memastikan setiap penyelenggara memiliki izin, tata kelola, dan kemampuan operasional yang memadai.
Ketentuan PJP mencakup:
- Perizinan dan ruang lingkup kegiatan usaha,
- Kewajiban tata kelola dan manajemen risiko,
- Kewajiban pelaporan dan pengawasan,
- serta kepatuhan terhadap ketentuan sistem pembayaran yang berlaku.
Ketentuan Pendukung Layanan Pembayaran
Selain SP dan PJP, Bank Indonesia juga menetapkan ketentuan pendukung, antara lain:
- Perlindungan konsumen,
- Standar kompetensi di bidang sistem pembayaran,
- Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM),
- Keamanan sistem informasi dan ketahanan siber,
- serta ketentuan lain yang mendukung penyelenggaraan layanan pembayaran yang sehat dan bertanggung jawab.
2. Memperoleh dan Mempertahankan Perizinan
Layanan pembayaran tidak dapat beroperasi tanpa izin resmi dari Bank Indonesia. Setiap penyelenggara wajib memperoleh izin sebagai Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) sebelum menjalankan kegiatan usaha.
Perizinan diberikan setelah penyelenggara memenuhi persyaratan, antara lain:
- Ruang lingkup layanan pembayaran yang jelas,
- Tata kelola dan struktur organisasi,
- Kemampuan operasional dan sistem teknologi informasi,
- Manajemen risiko dan pengendalian internal,
- serta kepatuhan terhadap ketentuan sistem pembayaran dan perlindungan konsumen.
Selain memperoleh izin, PJP juga wajib mempertahankan kepatuhan secara berkelanjutan, termasuk dengan:
- menjalankan layanan sesuai izin,
- menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia,
- serta memperoleh persetujuan BI atas perubahan material, seperti pengembangan produk, kerja sama, atau perubahan teknologi.
3. Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM
Bank Indonesia mewajibkan penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT PPPSPM) secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Program ini tidak hanya berupa kebijakan tertulis, tetapi diterapkan dalam seluruh siklus layanan pembayaran, mulai dari onboarding pengguna hingga pemantauan dan pelaporan transaksi.
Penerapan APU PPT PPPSPM mencakup:
- Tata kelola dan kebijakan yang jelas,
- Penilaian dan pengelolaan risiko,
- Penerapan KYC, CDD, dan EDD,
- Pemantauan dan analisis transaksi,
- Pengelolaan data dan dokumentasi,
- Pelaporan kepada PPATK,
- serta pelatihan dan peningkatan kompetensi SDM.
4. Tata Kelola dan Manajemen Risiko
PJP wajib menerapkan tata kelola dan manajemen risiko yang memadai agar layanan pembayaran dijalankan secara prudent, terkendali, dan berkelanjutan.
Hal ini mencakup:
- Struktur tata kelola yang jelas,
- Identifikasi dan pengelolaan risiko operasional, teknologi, dan fraud,
- Pengendalian internal dan pemantauan,
- serta evaluasi dan peningkatan berkelanjutan.
Pendekatan ini memastikan keputusan bisnis dan pengembangan layanan selalu mempertimbangkan kepatuhan dan risiko sistem pembayaran.
5. Standar Kompetensi Sistem Pembayaran
Kepatuhan tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga pada SDM yang menjalankannya. Oleh karena itu, PJP wajib memastikan SDM memiliki kompetensi yang sesuai dengan perannya.
Upaya ini mencakup:
- Kesesuaian kompetensi dengan fungsi kerja,
- Pelatihan dan pengembangan berkelanjutan,
- Sertifikasi atau pelatihan berbasis kompetensi,
- serta evaluasi dan penyesuaian kompetensi secara berkala.
6. Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber
PJP wajib memastikan sistem teknologi informasi yang digunakan aman, andal, dan tahan terhadap gangguan serta serangan siber.
Penerapan keamanan dan ketahanan siber meliputi:
- Tata kelola keamanan sistem informasi,
- Pengamanan sistem dan infrastruktur TI,
- Pemantauan dan penanganan insiden siber,
- Pengujian dan audit keamanan,
- serta kesiapan keberlangsungan dan pemulihan layanan.
7. Memastikan Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen merupakan bagian inti dari kepatuhan layanan pembayaran. PJP wajib memastikan pengguna memperoleh kejelasan, keamanan, dan mekanisme perlindungan yang memadai.
Perlindungan ini mencakup:
- Transparansi informasi layanan,
- Keamanan transaksi dan data pengguna,
- Mekanisme penanganan pengaduan,
- Pencegahan penyalahgunaan layanan,
- serta edukasi keamanan transaksi kepada pengguna.
Penutup
Kepatuhan terhadap regulasi Bank Indonesia bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi pondasi utama dalam menjaga keamanan, keandalan, dan kepercayaan dalam layanan pembayaran.
Melalui penerapan regulasi secara menyeluruh, mulai dari perizinan, sistem dan teknologi, manajemen risiko, kompetensi SDM, hingga perlindungan konsumen, DOKU berkomitmen untuk menghadirkan layanan pembayaran yang aman, patuh regulasi, dan dapat dipercaya oleh seluruh pengguna.
Dengan demikian, setiap transaksi yang dilakukan tidak hanya nyaman digunakan, tetapi juga terlindungi dalam kerangka sistem pembayaran nasional yang sehat dan bertanggung jawab.
