Bagaimana Memastikan Kepatuhan Regulasi Bank Indonesia untuk Layanan Pembayaran?

Ilustrasi kepatuhan regulasi Bank Indonesia pada layanan pembayaran digital, menampilkan seorang profesional memegang tablet dengan ikon hukum, dokumen regulasi, dan institusi keuangan sebagai simbol keamanan dan perizinan resmi.

Visualisasi kepatuhan regulasi Bank Indonesia untuk layanan pembayaran digital, mencerminkan pentingnya izin resmi, standar keamanan, serta tata kelola yang patuh aturan bagi bisnis.

Table of Contents

Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi Bank Indonesia, bisnis harus menggunakan penyedia layanan pembayaran yang memiliki izin resmi, standar keamanan berkelas internasional, serta menjalankan proses APU-PPT dan KYC secara ketat. DOKU, sebagai fintech pembayaran sekaligus pionir payment gateway di Indonesia, kini memiliki lisensi paling lengkap untuk mendukung operasional pembayaran digital yang patuh regulasi dan terpercaya.

Lisensi & Sertifikasi Resmi DOKU

1. Bank Indonesia — PJP Level 1

DOKU berizin penuh sebagai operator untuk: Payment Gateway, Remittance, E-money. E-wallet, QRIS

2. Kementerian Keuangan

Terdaftar sebagai Other Perception Agency dalam sistem penerimaan negara elektronik.

3. KOMDIGI (Kominfo)

Terdaftar sebagai Electronic System Operator (ESO).

4. DUKCAPIL

Bermitra resmi untuk layanan verifikasi identitas.

5. AES 256

Menggunakan standar Security Encryption AES 256 untuk melindungi data.

6. PCI DSS

Tersertifikasi PCI-DSS dengan audit berkala untuk keamanan transaksi kartu.

7. ISO/IEC 27001

Tersertifikasi ISO 27001 untuk sistem manajemen keamanan informasi.

Dengan fondasi regulasi dan keamanan yang kuat ini, bisnis yang menggunakan DOKU dapat memenuhi ekspektasi kepatuhan Bank Indonesia sekaligus memastikan operasional pembayaran tetap terjaga, transparan, dan berkelanjutan.