6 Cara Bagi Hasil Usaha Pemodal dan Pengelola, Lengkap Beserta Contoh Kasus

cara bagi hasil usaha pemodal dan pengelola
Table of Contents

Cara Bagi Hasil Usaha Pemodal dan Pengelola - Sistem bagi hasil adalah sebuah bentuk kemitraan yang terjalin antara pemodal dan pengelola dalam menjalankan usaha. Model kerja sama bagi hasil dinilai lebih fleksibel dan saling menguntungkan, karena menekankan keadilan dan transparansi antara pihak yang terlibat.

Sebelum hubungan kerja sama dimulai, penting untuk berbicara dan menyepakati cara bagi hasil usaha yang adil. Apa saja jenis bagi hasil usaha yang bisa diterapkan? Anda bisa mempelajari 6 skema bagi hasil usaha, lengkap dengan contoh kasus melalui artikel ini.

Baca Juga: Ingin Sukses? Ini 12 Mental Pengusaha yang Harus Anda Miliki

Apa Itu Sistem Bagi Hasil dalam Bisnis?

Sistem bagi hasil dalam sebuah usaha atau bisnis sendiri adalah sebuah mekanisme kemitraan di mana keuntungan dan risiko usaha dibagi bersama antara pemilik modal dan pengelola usaha sesuai kesepakatan rasio (persentase atau nisbah) di awal. 

Dalam skema bagi hasil, pemilik modal dan pengelola menyepakati perbandingan jumlah modal yang disuntikkan ke dalam bisnis, peran dan tanggung jawab, serta pembagian hasil atau keuntungan sebelum memulai usaha, menjadikannya lebih transparan dan jelas. 

Jenis Bagi Hasil Usaha Pemodal dan Pengelola

Cara Bagi Hasil Usaha Pemodal dan Pengelola

Dalam artikel ini, DOKU akan menjelaskan beberapa skema bagi hasil yang bisa Anda pelajari dan rundingkan bersama para pemodal dan pengelola sebelum memulai usaha bersama. Pilih satu dari enam jenis bagi hasil usaha yang paling sesuai dengan kondisi dan jenis usaha Sobat DOKU. Beragam jenis bagi hasil usaha ini bisa jadi referensi untuk disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan bisnis Sobat DOKU.

1. Profit Sharing - Contoh Kasus

Kasus: Warung Kopi

Pemodal: Andi (Rp100 juta)

Pengelola: Budi (Rp50 juta)

Andi dan Budi sepakat untuk membuka sebuah warung kopi kecil di pusat kota. Andi berperan sebagai pemodal yang menyediakan sebagian besar dana, sedangkan Budi bertanggung jawab penuh terhadap operasional harian. Mereka sepakat untuk membagi hasil berdasarkan kontribusi modal mereka: 2:1, yaitu Andi 67% dan Budi 33%.

Pada bulan pertama, usaha warung kopi tersebut menghasilkan keuntungan bersih sebesar Rp15 juta setelah dikurangi biaya operasional, seperti gaji karyawan, bahan baku, dan sewa tempat. Pembagian keuntungan dilakukan berdasarkan kesepakatan:

Andi (67%): Rp10.050.000

Budi (33%): Rp4.950.000

Dengan model ini, Andi mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kontribusi modalnya lebih banyak, sementara Budi mendapatkan bagian lebih kecil meskipun ia terlibat langsung dalam menjalankan usaha.

2. Dividen dan Gaji - Contoh Kasus

Cara Bagi Hasil Usaha Pemodal dan Pengelola

Kasus: Usaha Laundry

Pemodal: Siti (Rp75 juta)

Pengelola: Rudi (Rp25 juta)

Siti adalah pemodal yang menyediakan dana untuk membuka usaha laundry, sementara Rudi bertanggung jawab penuh dalam mengelola operasional sehari-hari. Mereka sepakat bahwa Siti akan mendapatkan dividen 60% dari keuntungan, sementara Rudi akan menerima gaji tetap bulanan sebesar Rp4 juta dan 40% dari keuntungan.

Pada bulan kedua, usaha laundry tersebut menghasilkan keuntungan bersih sebesar Rp20 juta. Pembagian hasil dilakukan sebagai berikut:

Gaji Rudi: Rp4 juta

Dividen Siti (60%): Rp12 juta

Dividen Rudi (40%): Rp8 juta

Jika usaha mengalami kerugian, Rudi tetap akan menerima gaji tetapnya sebesar Rp4 juta, namun Siti dan Rudi akan menanggung kerugian berdasarkan porsi bagi hasil dividen mereka.

Baca Juga: Kenali Dividen dan Pentingnya bagi Pertumbuhan Bisnis

3. Pembagian Dividen pada Pemodal - Contoh Kasus

Cara Bagi Hasil Usaha Pemodal dan Pengelola

Kasus: Usaha Peternakan Ayam

Pemodal: Pak Ali (Rp150 juta)

Pengelola: Joko (Rp0, hanya tenaga)

Pak Ali adalah pemodal yang menanamkan dana untuk usaha peternakan ayam, sementara Joko mengelola operasional usaha tersebut. Mereka sepakat untuk membagi hasil keuntungan usaha dengan porsi 70% untuk Pak Ali dan 30% untuk Joko. Joko hanya berperan sebagai pengelola, tanpa menyumbang modal.

Pada bulan ketiga, usaha peternakan tersebut menghasilkan keuntungan bersih Rp30 juta setelah dikurangi biaya operasional dan gaji karyawan. Pembagian keuntungan dilakukan sebagai berikut:

Pak Ali (70%): Rp21 juta

Joko (30%): Rp9 juta

Jika usaha peternakan tersebut merugi, Pak Ali yang menanggung seluruh kerugian, karena Joko tidak memberikan modal dan hanya bekerja sebagai pengelola.

Baca juga: 9 Ide Usaha Ternak Paling Menguntungkan dan Cepat Berkembang

4. Revenue Sharing - Contoh Kasus 

Kasus: Toko Online

Pemodal: Tina (Rp200 juta)

Pengelola: Nia (Rp0, hanya tenaga)

Tina adalah pemodal yang menginvestasikan uang sebesar Rp200 juta untuk membuka toko online pakaian, sedangkan Nia bertanggung jawab mengelola toko, mulai dari pemasaran hingga pengiriman produk UMKM. Mereka sepakat untuk membagi seluruh pendapatan toko tanpa memotong biaya operasional, dengan Tina mendapatkan 60% dan Nia 40%.

Pada bulan pertama, toko online tersebut menghasilkan pendapatan kotor sebesar Rp50 juta. Pembagian hasil dilakukan berdasarkan revenue sharing sebagai berikut:

Tina (60%): Rp30 juta

Nia (40%): Rp20 juta

Sistem ini memungkinkan kedua pihak mendapatkan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan mereka, tanpa memperhitungkan biaya lain seperti ongkos kirim atau biaya pemasaran.

5. Gross Profit Sharing - Contoh Kasus 

Kasus: Toko Pakaian

Pemodal: Rika (Rp120 juta)

Pengelola: Hendra (Rp40 juta)

Rika dan Hendra membuka usaha toko pakaian di mal. Mereka sepakat untuk membagi hasil berdasarkan laba kotor (setelah mengurangi harga pokok penjualan) tanpa menghitung biaya operasional lainnya. Mereka sepakat untuk membagi laba kotor 50:50.

Pada bulan kedua, toko pakaian tersebut menghasilkan pendapatan sebesar Rp80 juta dan harga pokok penjualannya sebesar Rp40 juta. Keuntungan kotor yang akan dibagikan adalah Rp40 juta (pendapatan dikurangi harga pokok penjualan).

Pembagian keuntungan dilakukan sebagai berikut:

Rika (50%): Rp20 juta

Hendra (50%): Rp20 juta

Sistem ini hanya memperhitungkan keuntungan kotor dari penjualan, tanpa mengurangi biaya operasional lain seperti gaji karyawan dan sewa toko.

6. Sistem Konsinyasi (Consignment) - Contoh Kasus 

Kasus: Toko Kosmetik

Pemodal: Jessi (memiliki produk kosmetik Rp50 juta yang dititipkan jual kepada Robin)

Pengelola: Robin (pemilik toko kosmetik)

Sistem konsinyasi adalah suatu perjanjian di mana salah satu pihak yang memiliki modal berupa barang menyerahkannya kepada pihak tertentu untuk dijual dengan perjanjian bagi hasil dari harga barang.

Jessi menitipkan produk kosmetik senilai Rp50 juta untuk dijual di toko usaha kosmetik dan sepakat bahwa Robin akan mendapatkan pembagian keuntungan sejumlah 30% dari harga produk yang terjual, sementara Jessi mendapatkan 70%.

Pada bulan pertama, terdapat total penjualan produk milik Jessi senilai Rp10 juta, maka pembagian keuntungannya sebagai berikut:

Jessi (70%): Rp7 juta

Robin (30%): Rp3 juta

Baca juga: Sukses Buka Usaha Kosmetik di Kampung, Apa Rahasianya?

Bagaimana Cara Bagi Hasil Usaha Menurut Islam?

Cara Bagi Hasil Usaha Menurut Islam

Dalam Islam, prinsip bagi hasil usaha dikenal dengan Musyarakah (kerja sama dalam modal dan usaha) dan Mudarabah (kerja sama dalam usaha di mana salah satu pihak menyediakan modal dan yang lainnya mengelola usaha). Berikut adalah beberapa prinsip dalam pembagian hasil menurut Islam:

  • Adil dan Transparan: Pembagian harus berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak boleh ada pihak yang merasa dirugikan.
  • Berbagi Keuntungan dan Kerugian: Baik pemodal maupun pengelola harus siap untuk berbagi keuntungan dan kerugian sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat.
  • Tanpa Riba: Pembagian hasil usaha dalam Islam tidak boleh melibatkan riba atau bunga. Semua transaksi harus bebas dari unsur riba.

Contoh dalam Mudarabah:

Jika seorang pemodal (misalnya, A) memberikan modal Rp100 juta kepada seorang pengelola (B) untuk membuka usaha, keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan (misalnya, 60% untuk A dan 40% untuk B). Namun, jika usaha mengalami kerugian, pemodal (A) akan menanggung kerugian sesuai dengan jumlah modal yang ia berikan, sementara pengelola (B) tidak menanggung kerugian karena ia hanya bertugas mengelola usaha.

Baca juga: Bangun, Kelola, Scale-Up: Panduan Lengkap Strategi Model Bisnis E-Commerce Berkelanjutan

Surat Perjanjian Kerja Sama Usaha Bagi Hasil

Untuk menghindari perselisihan di kemudian hari, penting untuk membuat perjanjian kerja sama usaha bagi hasil. Perjanjian ini harus memuat beberapa hal penting, seperti:

  1. Identitas Pihak-pihak yang Terlibat: Nama dan alamat lengkap pemodal dan pengelola.
  2. Deskripsi Usaha: Jenis usaha yang dijalankan, misalnya restoran, toko online, atau peternakan.
  3. Jumlah Modal: Detail tentang kontribusi modal masing-masing pihak.
  4. Persentase Pembagian Hasil: Perincian tentang bagaimana keuntungan akan dibagi (misalnya, 50:50 atau 70:30).
  5. Pembagian Kerugian: Penjelasan siapa yang menanggung kerugian jika usaha mengalami kerugian.
  6. Tanggung Jawab Masing-masing Pihak: Menjelaskan tugas dan kewajiban pemodal dan pengelola.
  7. Durasi Perjanjian: Lama waktu kerjasama berlangsung, serta ketentuan perpanjangan atau pemutusan kontrak.
  8. Ketentuan Lain: Misalnya, hak atas keputusan usaha, prosedur jika salah satu pihak ingin keluar dari kerja sama, dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Perjanjian ini bisa disusun dengan bantuan notaris atau pengacara untuk memastikan keabsahannya dan menghindari perselisihan di kemudian hari.

Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama Usaha Bagi Hasil 

Pada hari ini, [Tanggal], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama (Pemodal)
Nama: [Nama Pemodal]
Alamat: [Alamat Pemodal]

Pihak Kedua (Pengelola)
Nama: [Nama Pengelola]
Alamat: [Alamat Pengelola]

Dengan ini menyepakati untuk bekerjasama dalam usaha [Nama Usaha] dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Modal dan Pembagian Keuntungan

  1. Pihak Pertama memberikan modal sebesar Rp [Nominal].
  2. Pihak Kedua mengelola usaha dengan kontribusi tenaga dan keahlian.
  3. Pembagian keuntungan:
    • Pihak Pertama: [Persentase]%
    • Pihak Kedua: [Persentase]%

Pasal 2: Pembagian Kerugian
Kerugian usaha akan ditanggung oleh Pihak Pertama sesuai dengan besaran modal yang diberikan, sementara Pihak Kedua tidak menanggung kerugian.

Pasal 3: Durasi Perjanjian
Perjanjian ini berlaku selama [Durasi] dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama.

Pasal 4: Pemutusan Kerjasama
Jika salah satu pihak ingin mengakhiri kerja sama, pemberitahuan harus diberikan minimal [Jangka Waktu Pemberitahuan] sebelumnya.

Pasal 5: Penyelesaian Sengketa
Setiap sengketa akan diselesaikan melalui musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan, akan diselesaikan di [Nama Pengadilan].

Demikian perjanjian ini dibuat dengan penuh kesepakatan dan dapat diperbarui sesuai kebutuhan kedua belah pihak.

Pihak Pertama (Pemodal)
Tanda Tangan: ___________________

Pihak Kedua (Pengelola)
Tanda Tangan: ___________________

Saksi 1
Nama: [Nama Saksi 1]
Tanda Tangan: ___________________

Saksi 2
Nama: [Nama Saksi 2]
Tanda Tangan: ___________________

Baca juga: Rahasia Usaha Cepat Balik Modal

Optimalkan Hasil Usaha dengan Sistem Pembayaran yang Praktis dan Transparan bersama DOKU

Dalam menjalankan sistem bagi hasil antara pemodal dan pengelola, salah satu kunci utama adalah transparansi dan kelancaran arus transaksi. Semakin mudah pelanggan melakukan pembayaran, semakin besar peluang transaksi meningkat, yang berarti potensi bagi hasil juga ikut bertumbuh.

DOKU hadir sebagai solusi payment gateway yang membantu bisnis memproses pembayaran secara real-time, menyediakan beragam metode pembayaran, serta mengotomatisasi konfirmasi transaksi tanpa proses manual. Dengan sistem yang lebih rapi dan tercatat, pembagian hasil usaha pun jadi lebih jelas dan terukur.

Sebagai payment gateway Indonesia pertama dan terlengkap secara lisensi, DOKU menyediakan 45+ metode pembayaran, mulai dari kartu kredit, cicilan kartu kredit, transfer bank/virtual account, QRIS, e-wallet, minimarket, paylater, direct debit, hingga bank digital. DOKU telah dipercaya oleh lebih dari 300.000 merchant dari berbagai skala bisnis, dengan biaya yang hanya dikenakan untuk transaksi yang berhasil, serta seluruh sistem diawasi langsung oleh Bank Indonesia.

Saatnya Pakai Solusi yang Lebih Fleksibel!

✅ Sering bolak-balik aplikasi buat urus pembayaran? 

Gunakan DOKU Payment Link untuk mengirim tautan pembayaran langsung ke pelanggan. Praktis, cepat, dan memudahkan proses pembayaran tanpa perlu integrasi, ideal untuk meningkatkan jumlah transaksi.

 🔗 Simak lebih lanjut bagaimana DOKU Payment Link membantu bisnis Anda

✅ Jualan online sekaligus offline?

Gunakan DOKU QRIS untuk menerima pembayaran cukup dengan scan QR. Tersedia opsi QR statis dan dinamis yang memudahkan berbagai jenis transaksi, sehingga proses pembayaran jadi lebih cepat dan praktis bagi pelanggan.

Selain itu, DOKU QRIS juga mendukung cross-border payment, yang memungkinkan pelanggan dari Malaysia, Singapura, hingga Thailand membayar langsung menggunakan metode pembayaran dari negara mereka.

🌍 Simak lebih lanjut bagaimana DOKU QRIS membantu bisnis Anda

Butuh Opsi Lain sesuai Kebutuhan Bisnis?

✅ Belum punya halaman pembayaran di website atau aplikasi bisnis? 

Gunakan DOKU Checkout, halaman pembayaran siap pakai yang langsung terhubung dengan payment gateway tanpa perlu membangun sistem dari awal.

🛒 Simak lebih lanjut bagaimana DOKU Checkout membantu bisnis Anda

✅ Butuh kontrol penuh untuk sistem yang lebih kompleks?

Gunakan DOKU Direct API untuk fleksibilitas maksimal dalam mengatur tampilan dan alur pembayaran sesuai kebutuhan bisnis Anda.

 🌐 Simak lebih lanjut bagaimana DOKU Direct API membantu bisnis Anda

✅ Ingin punya katalog produk yang siap terima pembayaran?

Gunakan DOKU Digital Catalog, katalog produk instan yang bisa langsung menerima pembayaran hanya dengan satu tautan dalam hitungan menit tanpa perlu coding.

📋 Simak lebih lanjut bagaimana DOKU Digital Catalog membantu bisnis Anda

✅ Jualan lewat e-commerce?

Gunakan DOKU Plugin untuk menghubungkan sistem pembayaran dengan e-commerce, seperti Shopify, Magento, atau WooCommerce. Cukup instal, konfigurasi, dan siap digunakan tanpa set up kompleks.

⌨️ Simak lebih lanjut bagaimana DOKU Plugin membantu bisnis Anda

✅ Perlu otomatisasi transaksi melalui WhatsApp Business?

Gunakan DOKU PayChat, solusi pembayaran end-to-end di WhatsApp dengan chatbot otomatis dalam satu alur, mulai dari pemilihan produk, konfirmasi, hingga pembayaran berhasil. 

📈 Simak lebih lanjut bagaimana DOKU Paychat membantu bisnis Anda

Jika Anda sudah siap menggunakan DOKU, Anda bisa langsung:

🔹 Melihat harga metode pembayaran di halaman harga DOKU
🔹 Mendaftar mandiri melalui halaman Self-Registrasi
🔹 Menghubungi tim sales untuk konsultasi di halaman Bantuan Sales